Hukum  

Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Phishing Kartu Kredit via Fake BTS di Jalur MRT Jakarta

Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Phishing Kartu Kredit via Fake BTS di Jalur MRT Jakarta

JAMBI, JAMBI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap perkara dugaan phishing yang menyasar informasi kartu kredit. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan penggunaan perangkat atau pemancar BTS palsu di sekitar jalur MRT Jakarta. Melalui modus ini, pelaku diduga memanfaatkan pesan singkat palsu untuk mengarahkan penerima pada proses yang dapat membuka akses terhadap informasi kartu kredit.

Phishing merupakan bentuk penipuan digital yang dilakukan dengan menyamarkan komunikasi agar tampak berasal dari pihak resmi. Dalam perkara ini, SMS palsu menjadi sarana utama untuk membangun kepercayaan dan mendorong penerima memberikan atau memasukkan data tertentu. Penggunaan fake BTS membuat peristiwa tersebut memiliki kaitan langsung dengan wilayah di sekitar jalur MRT Jakarta, yang menjadi fokus penanganan aparat.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Penetapan itu menunjukkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap hukum yang lebih lanjut setelah penyidik mengungkap dugaan rangkaian tindakan untuk memperoleh informasi kartu kredit melalui sarana elektronik. Polisi menangani kasus ini sebagai dugaan kejahatan siber dengan memperhatikan penggunaan SMS palsu dan perangkat BTS ilegal sebagai bagian dari modusnya.

Kasus tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penyalahgunaan teknologi komunikasi dapat digunakan untuk menyamarkan sumber pesan dan menjangkau sasaran di lokasi tertentu. Jalur MRT Jakarta menjadi titik penting dalam pengungkapan karena aktivitas yang berkaitan dengan fake BTS diduga berlangsung di area tersebut. Polda Metro Jaya masih memproses perkara sesuai tahapan penyidikan, sementara informasi yang telah disampaikan berfokus pada modus phishing, penggunaan BTS palsu, serta penetapan lima tersangka.

AKBP Grawas Sugiharto menjelaskan bahwa perangkat fake BTS digunakan untuk mengirimkan pesan singkat secara massal kepada pengguna ponsel yang berada di sekitar jalur MRT Jakarta. Perangkat tersebut bekerja dengan memancarkan sinyal seluler buatan sehingga dapat menjangkau telepon seluler di area tertentu. Dalam kasus ini, jangkauan penyebaran pesan mencakup rute MRT dari kawasan Bundaran HI hingga Blok M.

Pengiriman pesan dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan lokasi pengguna terhadap perangkat tersebut. Dengan cara itu, pelaku dapat menyasar banyak nomor telepon dalam waktu relatif singkat, tanpa harus menghubungi korban satu per satu. Pola ini membuat pesan terlihat seperti komunikasi yang diterima secara normal melalui jaringan seluler, meskipun sumbernya berasal dari perangkat ilegal yang ditempatkan atau dioperasikan di sekitar jalur perjalanan masyarakat.

Menurut keterangan tersebut, isi pesan tidak selalu mengatasnamakan satu lembaga tertentu. Pelaku menggunakan identitas berbagai pihak yang dianggap akrab dan dipercaya oleh masyarakat, lain gerai coffee shop, penyedia layanan telekomunikasi atau provider, serta institusi perbankan. Penggunaan nama-nama tersebut dimaksudkan untuk membangun kesan resmi dan meningkatkan kemungkinan penerima mengikuti instruksi yang tercantum dalam pesan.

Pesan yang dikirim umumnya berbentuk penawaran, pemberitahuan, atau informasi mengenai layanan tertentu. Penerima dapat diberi tahu tentang promosi, hadiah, pembaruan layanan, maupun informasi yang seolah-olah berkaitan dengan rekening atau transaksi. Di dalamnya terdapat tautan yang diarahkan untuk dibuka oleh penerima. Tautan tersebut menjadi bagian penting dari pola penipuan karena dapat mengarahkan korban ke situs tiruan yang dirancang menyerupai halaman resmi.

Melalui halaman tersebut, pelaku berpotensi meminta data pribadi, informasi kartu, kredensial perbankan, atau kode keamanan. Karena dikirim kepada banyak pengguna di lokasi yang ramai, strategi ini memperbesar peluang munculnya korban, khususnya mereka yang sedang terburu-buru dan tidak memeriksa kembali sumber pesan. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung membuka tautan dalam SMS mencurigakan serta melakukan verifikasi melalui kanal resmi pihak yang namanya tercantum.

Modus phishing ini berjalan setelah korban menerima pesan singkat yang dikirim melalui jaringan fake BTS. Pesan tersebut memuat tautan yang dirancang untuk mengarahkan penerima ke sebuah situs internet. Sekilas, tampilan situs itu dibuat menyerupai laman resmi perusahaan atau perbankan, sehingga korban dapat mengira bahwa pesan dan halaman tersebut berasal dari lembaga yang sah.

Setelah membuka tautan, korban diarahkan untuk mengisi informasi kartu kredit pada formulir yang tersedia. Permintaan tersebut dapat terlihat seperti bagian dari proses verifikasi atau pembaruan data pada layanan resmi. Namun, laman itu bukan situs perusahaan atau perbankan yang sebenarnya. Informasi yang dimasukkan korban justru dikirim melalui situs palsu yang telah disiapkan dalam modus tersebut.

Penyidik menjelaskan bahwa fake BTS berperan dalam mengirimkan pesan kepada ponsel yang berada di sekitarnya. Perangkat ini menyimulasikan spektrum frekuensi GSM pada ponsel di sekitarnya, sehingga dapat beroperasi layaknya base transceiver station (BTS) asli. Dengan cara itu, fake BTS merupakan BTS bayangan yang digunakan untuk mendukung pengiriman pesan kepada perangkat sasaran.

Rangkaian modus tersebut menggabungkan pengiriman SMS dan penggunaan situs tiruan. SMS menjadi sarana untuk membawa korban menuju halaman yang tampak meyakinkan, sedangkan halaman palsu menjadi tempat korban diminta menyerahkan informasi kartu kredit. Kemiripan tampilan dengan laman resmi menjadi bagian penting dari cara kerja modus, karena dapat membuat penerima tidak segera menyadari bahwa tautan yang dibuka mengarah ke situs yang bukan milik perusahaan atau perbankan terkait.

Penyelidikan kasus phishing kartu kredit melalui fake BTS di jalur MRT Jakarta bermula dari laporan masyarakat mengenai SMS palsu yang beredar. Pesan tersebut menjadi perhatian karena mengandung informasi yang seolah-olah berkaitan dengan layanan kartu kredit, sementara sumber penyebarannya belum diketahui. Berdasarkan laporan itu, penyidik berupaya menelusuri titik dan pola penyebaran pesan untuk memperoleh gambaran awal mengenai aktivitas yang terjadi di kawasan operasional MRT.

Dalam proses penelusuran, polisi mencermati pergerakan sejumlah kendaraan di sekitar rute yang diduga berkaitan dengan lokasi penyebaran SMS. Salah satu kendaraan yang menarik perhatian adalah mobil berwarna silver dengan nomor polisi B-2755-XXX. Mobil tersebut terlihat bergerak lambat dan beberapa kali melintas di rute operasi. Kendati demikian, informasi mengenai kendaraan itu pada tahap ini hanya disampaikan sebagai bagian dari temuan dalam penyelidikan awal.

Grawas menerangkan bahwa tim melakukan penyelidikan pada 31 Juli 2026. Pada kegiatan tersebut, petugas menemukan mobil berwarna silver itu berulang kali melewati kawasan yang menjadi lokasi penyebaran SMS. Pengamatan terhadap pergerakan kendaraan dilakukan untuk membantu penyidik memahami situasi di lapangan setelah menerima laporan masyarakat.

Temuan mengenai mobil tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dihimpun selama penyelidikan. Polisi tetap mendasarkan langkah awalnya pada laporan tentang SMS palsu serta hasil pengamatan terhadap kondisi di lokasi. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peran kendaraan bernomor polisi B-2755-XXX maupun kaitannya dengan penyebaran pesan. Demikian pula, uraian mengenai proses hukum setelah penangkapan tidak termasuk dalam keterangan pada tahap penyelidikan awal ini.