OJK Perluas Pemblokiran Rekening Judi Online hingga Penelusuran Berbasis NIK

OJK Perluas Pemblokiran Rekening Judi Online hingga Penelusuran Berbasis NIK

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah pemberantasan judi online dengan meminta perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut. Melalui kebijakan ini, bank tidak hanya melakukan pemeriksaan rutin, tetapi juga menelusuri informasi nasabah, pola transaksi, sumber dana, serta hubungan antarrekening secara lebih mendalam. Langkah tersebut diarahkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian digital yang memanfaatkan sistem perbankan.

Dalam pelaksanaannya, OJK meminta bank memblokir 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online. Data rekening yang menjadi dasar pemblokiran tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah menerima data, bank diminta melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk penghentian sementara akses rekening apabila ditemukan indikasi yang memadai. Proses ini juga diharapkan dapat membantu mencegah rekening digunakan sebagai sarana penerimaan, pemindahan, atau pencairan dana hasil aktivitas ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penerapan EDD menjadi bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko di sektor perbankan. Dengan pendekatan tersebut, bank dituntut meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi tidak wajar dan menindaklanjuti informasi dari lembaga pemerintah terkait. Kebijakan pemblokiran ini sekaligus menegaskan koordinasi lintas lembaga dalam menangani judi online, terutama melalui pemanfaatan data identitas dan transaksi keuangan. OJK juga mendorong perbankan memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, disertai dokumentasi dan pelaporan yang diperlukan, sehingga perlindungan terhadap nasabah yang sah tetap terjaga.

OJK meminta perbankan memperluas tindak lanjut terhadap rekening yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas judi daring. Langkah awal tetap dilakukan dengan menutup atau memblokir rekening yang telah ditemukan berdasarkan informasi dan penelusuran yang tersedia. Namun, tindakan tersebut tidak berhenti pada satu rekening. Bank juga diminta mempercepat proses enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah atau rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Melalui EDD, bank melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap hubungan rekening dengan pihak yang terindikasi terlibat. Dalam konteks kebijakan ini, penelusuran diarahkan pada rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) pihak terkait. Dengan demikian, identifikasi tidak hanya berfokus pada nomor rekening yang sudah diblokir, tetapi juga pada rekening lain dalam bank yang sama dan tercatat menggunakan NIK yang bersangkutan.

Perluasan berdasarkan NIK bertujuan mencegah pelaku memindahkan aktivitas atau dana ke rekening lain setelah rekening sebelumnya ditutup. Tanpa penelusuran lanjutan, pemblokiran satu rekening berisiko tidak sepenuhnya menghentikan penggunaan layanan perbankan oleh pihak yang sama. Pemeriksaan terhadap keterhubungan NIK membantu bank menemukan rekening lain yang mungkin digunakan untuk melanjutkan transaksi judi daring, sehingga tindakan pemblokiran dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.

Kebijakan ini merupakan perluasan dari tindakan pemblokiran rekening yang telah teridentifikasi, bukan sekadar penutupan rekening secara terpisah. Bank diminta menindaklanjuti keterkaitan identitas melalui percepatan EDD dan penelusuran rekening berbasis NIK sesuai arahan OJK. Dengan pendekatan tersebut, upaya pencegahan diarahkan untuk membatasi kemungkinan pelaku berpindah ke rekening lain pada bank yang sama setelah rekening awal diblokir, sekaligus memperkuat penanganan terhadap jaringan rekening yang berhubungan dengan perjudian daring.

Perkembangan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait judi online menunjukkan peningkatan sepanjang 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, OJK telah memblokir 33.252 rekening hingga April. Jumlah tersebut bertambah menjadi 33.836 rekening pada Mei, kemudian meningkat lagi menjadi 36.191 rekening pada Juni. Dalam kebijakan terbaru, total rekening yang diblokir mencapai 38.796. Kenaikan berjenjang ini memperlihatkan bahwa penanganan rekening terafiliasi judi online terus diperluas, sekaligus menguatkan penilaian Dian bahwa aktivitas judi online cenderung mengalami peningkatan.

OJK juga mengakui bahwa rekening yang telah diblokir dapat kembali bermunculan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari jalur baru untuk menerima dan memindahkan dana. Pada pertengahan Juli, Dian menyoroti praktik jual beli rekening yang dinilai sangat berbahaya. Rekening yang diperdagangkan dapat digunakan untuk menyamarkan aliran dana, menempatkan pemilik rekening pada risiko hukum, serta menyulitkan penelusuran terhadap jaringan pengelola judi online.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan perbankan. Sistem ini dirancang untuk menampung serta memperbarui informasi mengenai rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Salah satu pendekatannya ialah mendeteksi rekening anomali, termasuk rekening yang menerima banyak transaksi dengan nominal kecil dalam waktu tertentu. Pola semacam itu dapat menjadi indikator awal sebelum dilakukan pemeriksaan dan pemblokiran lebih lanjut.

Pemerintah melalui Komdigi juga memperkuat penindakan dari sisi ruang digital. Sejak 20 Oktober 2024, sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya. Sepanjang 2025, Komdigi turut mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada OJK. Modusnya kini meluas ke dompet digital, kode QRIS, dan pulsa, tidak hanya rekening bank.

Menjelang Piala Dunia 2026, ditemukan pula siaran ulang ilegal pertandingan yang disisipi tautan menuju situs judi. Rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi dalam modus tersebut dikoordinasikan dengan PPATK dan OJK untuk ditutup.

Selain memperluas langkah pemblokiran rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan agenda lain dalam kesempatan yang sama, yaitu pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat. Pengumuman tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai kondisi dan pengawasan industri perbankan, bukan penjelasan yang mengaitkan pencabutan izin dengan perkara judi online.

Bank pertama yang dicabut izinnya adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur, berlaku sejak 1 September 2026. Berikutnya, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta yang berlokasi di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. OJK juga mencabut izin usaha BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, terhitung sejak 25 September 2026. Ketiga keputusan tersebut menambah daftar BPR dan BPRS bermasalah yang izinnya telah dicabut sepanjang 2026.

Perkembangan itu dapat dilihat dalam konteks penguatan perhatian terhadap kesehatan dan tata kelola bank perekonomian rakyat. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli 2026. Ia menyebut mayoritas persoalan yang mendasari pencabutan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola.

Pencabutan izin menjadi langkah terakhir ketika sebuah bank tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dipertahankan operasionalnya. Karena itu, informasi mengenai tiga bank tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK pada 2026 juga mencakup penanganan persoalan fundamental di sektor BPR dan BPRS. Agenda ini berdiri sebagai pengumuman tersendiri dalam konferensi pers, terpisah dari kebijakan penelusuran serta pemblokiran rekening yang berkaitan dengan judi online.