Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Purnawirawan dan Pejabat TNI

Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputra kepada Tujuh Purnawirawan dan Pejabat TNI

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra kepada tujuh purnawirawan dan pejabat TNI. Penganugerahan ini menjadi bentuk apresiasi negara atas jasa, pengabdian, serta kontribusi para penerima dalam mendukung kemajuan, pengembangan, dan pembangunan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penghargaan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengabdian kepada institusi pertahanan dan negara memiliki nilai penting dalam menjaga keberlanjutan tugas kebangsaan.

Pemberian tanda kehormatan itu tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87/TK/Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2026 dan menjadi dasar resmi bagi penganugerahan kepada para penerima. Melalui keputusan ini, pemerintah memberikan pengakuan atas rekam jejak pengabdian yang dinilai telah memberikan manfaat nyata bagi organisasi TNI maupun kepentingan nasional secara lebih luas.

Para penerima dinilai memiliki jasa luar biasa dan dharma bakti yang diakui secara luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Penilaian tersebut mencakup dedikasi dalam menjalankan tugas, sumbangsih terhadap penguatan kelembagaan, serta peran dalam mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme TNI. Pengakuan ini tidak hanya diberikan berdasarkan jabatan yang pernah diemban, tetapi juga berdasarkan kontribusi dan keteladanan yang ditunjukkan selama menjalankan tanggung jawab.

Melalui penganugerahan Bintang Mahaputra, negara menunjukkan penghormatan terhadap individu yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan pengabdian bagi kemajuan TNI. Momentum tersebut juga dapat menjadi dorongan bagi seluruh prajurit dan pejabat TNI untuk mempertahankan integritas, loyalitas, serta komitmen dalam melaksanakan amanat pertahanan negara. Penghargaan ini diharapkan memperkuat budaya apresiasi terhadap jasa pengabdian sekaligus mengingatkan pentingnya kontribusi berkelanjutan bagi pembangunan institusi dan kepentingan Indonesia.

Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) mencatat tiga purnawirawan dan pejabat TNI sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna. Ketiganya tercantum dalam kategori penghargaan tersebut, yakni Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago, Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Jenderal TNI Agus Subiyanto. Pencantuman nama-nama itu memuat identitas penerima sebagaimana tertulis dalam lampiran Keppres.

Jenderal TNI Purnawirawan Djamari Chaniago tercatat sebagai salah satu penerima Bintang Mahaputra Adipurna. Dalam lampiran tersebut, ia dicantumkan dengan jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2025–2026. Jabatan itu menjadi keterangan yang menyertai nama Djamari Chaniago dalam daftar penerima penghargaan.

Nama berikutnya adalah Jenderal TNI Purnawirawan Sjafrie Sjamsoeddin. Ia tercatat sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna dengan jabatan Menteri Pertahanan. Dengan demikian, lampiran Keppres mencantumkan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kategori penghargaan yang sama bersama Djamari Chaniago dan Agus Subiyanto.

Penerima ketiga dalam kategori Bintang Mahaputra Adipurna ialah Jenderal TNI Agus Subiyanto. Lampiran Keppres mencatatnya dengan jabatan sebagai Panglima TNI. Susunan tersebut menegaskan bahwa tiga nama yang disebut, yaitu Djamari Chaniago, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Agus Subiyanto, merupakan purnawirawan dan pejabat TNI yang tercatat sebagai penerima Bintang Mahaputra Adipurna, masing-masing dengan jabatan yang tercantum dalam sumber.

Selain penerima Bintang Mahaputra Adipurna, empat pejabat aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianugerahi Bintang Mahaputra Adipradana. Penganugerahan ini menempatkan mereka dalam kategori penghargaan yang berbeda, dengan masing-masing penerima dicatat berdasarkan jabatan dan tanggung jawabnya dalam struktur kepemimpinan TNI.

Penerima pertama adalah Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI. Dalam posisi tersebut, ia berperan mendampingi Panglima TNI dalam menjalankan koordinasi, pembinaan, serta penguatan kebijakan strategis di lingkungan pertahanan negara.

Penerima kedua ialah Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Jabatan ini mencakup tanggung jawab atas pembinaan kekuatan, kesiapan operasional, dan pengembangan organisasi TNI Angkatan Darat sebagai salah satu matra utama pertahanan Indonesia.

Berikutnya, Laksamana TNI Muhammad Ali menerima Bintang Mahaputra Adipradana dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut. Ia memimpin penyelenggaraan pembinaan dan kesiapan TNI Angkatan Laut, termasuk penguatan kemampuan pertahanan serta pengamanan wilayah perairan nasional.

Penerima keempat adalah Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, yang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Sebagai pimpinan TNI Angkatan Udara, ia bertanggung jawab terhadap pembinaan personel, kesiapan alutsista, dan pelaksanaan tugas matra udara dalam mendukung sistem pertahanan negara.

Dengan demikian, daftar penerima Bintang Mahaputra Adipradana dalam kelompok ini terdiri atas Jenderal TNI Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Laksamana TNI Muhammad Ali sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut, serta Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Keempatnya perlu dibedakan dari penerima Bintang Mahaputra Adipurna, yang merupakan kategori tanda kehormatan berbeda dalam rangkaian penganugerahan tersebut.

Lampiran Keputusan Presiden tersebut mencatat pemberian tanda kehormatan kepada tujuh purnawirawan dan pejabat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penganugerahan ini menjadi bagian dari keputusan resmi negara yang menetapkan penerima berdasarkan jasa dan pengabdian mereka dalam mendukung kemajuan, pengembangan, serta pembangunan TNI. Dengan demikian, penghargaan diberikan kepada unsur penerima yang berasal dari kalangan purnawirawan dan pejabat TNI sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden.

Dari tujuh penerima, tiga orang dianugerahi Bintang Mahaputra Adipurna. Tanda kehormatan tersebut tercantum sebagai salah satu bentuk penghargaan dalam keputusan yang sama. Empat penerima lainnya memperoleh Bintang Mahaputra Adipradana. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa keseluruhan penerima terbagi ke dalam dua kategori tanda kehormatan, dengan jumlah tiga penerima untuk Bintang Mahaputra Adipurna dan empat penerima untuk Bintang Mahaputra Adipradana.

Secara keseluruhan, Keputusan Presiden itu menetapkan tujuh purnawirawan dan pejabat TNI sebagai penerima tanda kehormatan. Tiga penerima menerima Bintang Mahaputra Adipurna, sedangkan empat lainnya menerima Bintang Mahaputra Adipradana. Pemberian penghargaan tersebut berkaitan dengan jasa dan pengabdian dalam mendukung kemajuan, pengembangan, serta pembangunan TNI, sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden. Rincian itu menjadi dasar pencatatan resmi atas penganugerahan kepada seluruh penerima.