JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Layanan SIM keliling kembali beroperasi pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Fasilitas ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Dengan memanfaatkan layanan bergerak, pemohon dapat mengurus perpanjangan di lokasi yang lebih mudah dijangkau tanpa harus mendatangi kantor Satpas utama.
Pada jadwal tersebut, pelayanan mencakup wilayah Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Setiap wilayah memiliki titik layanan serta ketentuan waktu operasional masing-masing. Karena itu, masyarakat perlu memastikan lokasi pelayanan yang dituju sebelum berangkat. Informasi mengenai alamat, jam buka, dan persyaratan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi kepolisian atau sumber informasi yang dapat dipercaya agar pemohon tidak datang ke lokasi yang keliru.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang belum kedaluwarsa. SIM A atau SIM C yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui fasilitas ini. Pemilik SIM tersebut harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas, termasuk menjalani tahapan dan persyaratan yang berlaku untuk penerbitan baru.
Sebelum datang, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti SIM asli yang masih berlaku dan kartu tanda penduduk (KTP) asli beserta salinannya sesuai ketentuan. Kelengkapan dokumen dapat membantu memperlancar proses pemeriksaan administrasi. Masyarakat juga disarankan datang lebih awal karena setiap lokasi dapat menerapkan kuota pelayanan harian yang terbatas. Apabila kuota telah terpenuhi, pemohon mungkin perlu memilih jadwal atau lokasi lain. Dengan memeriksa jadwal secara cermat dan mengatur waktu kedatangan, proses perpanjangan SIM diharapkan berlangsung lebih tertib dan efisien.
Pada 5 Oktober 2026, layanan SIM keliling tersedia di lima titik wilayah Jakarta. Kehadiran beberapa lokasi ini memberikan pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mendatangi satu kantor pelayanan saja. Pemohon dapat memilih titik yang paling dekat dengan rumah, tempat kerja, atau jalur perjalanan sehari-hari agar waktu yang diperlukan lebih efisien.
Lokasi pertama berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Titik berikutnya adalah LTC Glodok di kawasan Jakarta Barat. Di Jakarta Selatan, pelayanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, masyarakat Jakarta Utara dapat mendatangi Mall Artha Gading. Satu lokasi lainnya berada di Kantor Pos Lapangan Banteng, yang dapat menjadi pilihan bagi pemohon di sekitar Jakarta Pusat dan wilayah yang mudah menjangkaunya.
Seluruh titik tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini ditujukan untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau pengurusan SIM yang masa berlakunya telah habis. Karena itu, pemohon perlu memastikan terlebih dahulu bahwa jenis SIM yang dimiliki sesuai dengan layanan dan masa berlakunya belum terlewati. Dokumen serta persyaratan administrasi sebaiknya disiapkan sebelum berangkat agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih lancar.
Pemilihan lokasi sebaiknya disesuaikan dengan akses transportasi, jarak tempuh, dan perkiraan kepadatan pemohon. Setiap titik berpotensi mengalami antrean, terutama pada jam layanan yang ramai. Pemohon dianjurkan datang lebih pagi, membawa dokumen yang diperlukan, serta menyiapkan waktu yang cukup untuk mengikuti seluruh tahapan pelayanan. Persiapan sejak awal juga membantu mengurangi risiko tertunda apabila jumlah antrean meningkat atau terdapat pemeriksaan tambahan di lokasi. Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, masyarakat dapat menentukan titik pelayanan yang paling sesuai untuk memperpanjang SIM A atau SIM C pada tanggal yang ditetapkan.
Pembagian lokasi pelayanan SIM keliling pada 5 Oktober 2026 mencakup sejumlah titik di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Penempatan layanan di beberapa wilayah tersebut membantu masyarakat memilih lokasi yang sesuai dengan area tujuan, sekaligus memudahkan pencarian titik perpanjangan SIM tanpa perlu berpindah-pindah tempat.
Di Bogor, pelayanan tersedia di dua lokasi, yaitu Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Kedua titik tersebut melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum berakhir. Pemohon yang hendak menggunakan layanan di wilayah Bogor dapat mempertimbangkan salah satu dari dua lokasi itu sesuai dengan tujuan yang paling mudah dijangkau.
Lokasi pelayanan di Mall BTM menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Bogor yang membutuhkan perpanjangan SIM aktif. Selain itu, Mall Jambu Dua juga menjadi titik layanan dalam wilayah yang sama. Ketentuan bahwa SIM masih berlaku perlu diperhatikan sebelum pemohon mendatangi salah satu lokasi tersebut.
Untuk wilayah Bekasi, titik pelayanan berada di Burger King Harapan Indah. Layanan di lokasi ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A atau SIM C yang masih aktif. Dengan demikian, pemohon di Bekasi dapat menuju Burger King Harapan Indah apabila jenis SIM yang akan diperpanjang adalah SIM A atau SIM C dan masa berlakunya belum berakhir.
Sementara itu, pelayanan di Bandung tersedia di Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa. Kedua tempat tersebut tercantum sebagai lokasi layanan di wilayah Bandung. Masyarakat dapat memilih salah satu titik berdasarkan lokasi yang hendak dituju. Susunan lokasi berdasarkan wilayah ini mencakup Bogor dengan Mall BTM dan Mall Jambu Dua, Bekasi dengan Burger King Harapan Indah, serta Bandung dengan Tenth Avenue Jalan Soekarno Hatta dan ITC Kebon Kelapa.
Informasi lokasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pemohon untuk menentukan titik pelayanan yang sesuai. Sebelum memilih lokasi, pemohon perlu menyesuaikannya dengan wilayah yang dituju dan memastikan keperluannya berkaitan dengan perpanjangan SIM yang masih berlaku, sesuai ketentuan pada masing-masing titik layanan.
Pemohon yang hendak menggunakan layanan SIM keliling perlu memastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dokumen utama yang wajib dibawa adalah KTP asli sesuai identitas pemohon beserta satu salinannya. KTP digunakan untuk mencocokkan data pada proses perpanjangan, sehingga kondisi dokumen sebaiknya masih jelas, terbaca, dan tidak rusak. Selain itu, pemohon harus membawa SIM lama yang masih berlaku serta salinannya. Perpanjangan melalui layanan ini ditujukan bagi SIM yang masa berlakunya belum berakhir, sehingga pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa terlebih dahulu.
Persyaratan administratif tersebut perlu dilengkapi dengan dokumen pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi. Surat keterangan sehat menjadi bukti bahwa pemohon telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang diperlukan, sedangkan hasil tes psikologi menunjukkan bahwa tahapan evaluasi psikologis telah dipenuhi. Kedua dokumen ini sebaiknya disiapkan sebelum proses pendaftaran agar pemohon tidak perlu mencari layanan tambahan pada saat antrean perpanjangan berlangsung. Pemohon juga dianjurkan membawa dokumen dalam bentuk asli dan salinan sesuai kebutuhan, serta menata semuanya dalam satu tempat agar mudah diperiksa petugas.
Tarif perpanjangan SIM yang perlu disiapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Besaran tersebut merupakan biaya perpanjangan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Dengan demikian, pemohon perlu menyediakan anggaran tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut. Kelengkapan dokumen, pengecekan masa berlaku SIM, dan persiapan biaya sejak awal dapat membantu proses pelayanan berjalan lebih lancar. Datang dengan persyaratan yang telah tersusun juga memudahkan pemeriksaan administrasi serta mengurangi risiko tertundanya pengajuan karena dokumen yang kurang.







