Tulungagung, 10 Oktober 2023 – Masyarakat di Kabupaten Tulungagung merasa sangat resah dengan maraknya perjudian sabung ayam dan dadu yang tengah merajalela, meskipun sabung ayam merupakan tradisi turun-temurun.
Namun, perjudian tersebut melanggar hukum dan diatur dalam Pasal 303 KUHP. Hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam perjudian sabung ayam ini sangat tegas, yakni paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta.
Perjudian ini diduga melibatkan seorang Anggota Polisi Hukum (APH) yang berinisial (DD) sebagai APH dan pemilik kegiatan perjudian tersebut.
Dalam kapasitasnya sebagai seorang APH, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dan menciptakan keamanan untuk masyarakat.
Namun, ironisnya, dia justru diduga terlibat dalam aktivitas perjudian yang meresahkan ini.
Kegiatan perjudian sabung ayam ini terasa sangat kebal hukum dan berlokasi di Jalan Raya Bulusari, Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku perjudian ini, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Bersambung…..
(Team/Red)
