Penerimaan Negara dari Layanan Imigrasi Melampaui Target Sebelum Akhir 2026

Penerimaan Negara dari Layanan Imigrasi Melampaui Target Sebelum Akhir 2026

Jakarta | Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Nilai tersebut setara dengan 101,88 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp8,51 triliun. Dengan demikian, penerimaan dari layanan keimigrasian telah melampaui sasaran meskipun tahun anggaran 2026 belum berakhir.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan capaian tersebut di Jakarta pada Senin. Ia memperkirakan penerimaan masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun, dengan proyeksi mencapai sekitar Rp10,9 triliun. Perkiraan itu mempertimbangkan aktivitas layanan keimigrasian yang masih berlangsung, termasuk penerbitan dokumen perjalanan, pelayanan visa, serta berbagai layanan terkait perlintasan orang.

Menurut Hendarsam, kebijakan keimigrasian yang diterapkan pemerintah turut mendorong peningkatan kedatangan wisatawan berkualitas ke Indonesia. Kelompok wisatawan tersebut dinilai memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian karena memiliki pola belanja, lama tinggal, dan kebutuhan perjalanan yang mendukung berbagai sektor usaha. Dampaknya tidak hanya tercermin dalam penerimaan langsung dari layanan imigrasi, tetapi juga melalui pergerakan ekonomi di destinasi wisata, transportasi, akomodasi, dan jasa pendukung lainnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan keimigrasian perlu terus diarahkan untuk menjaga keseimbangan kemudahan layanan, pengawasan, dan manfaat ekonomi. Pertumbuhan PNBP menjadi salah satu indikator bahwa layanan keimigrasian pemerintah berjalan dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Namun, capaian tersebut juga perlu diikuti peningkatan kualitas pelayanan, kepastian proses, serta penguatan sistem digital agar masyarakat dan warga negara asing memperoleh layanan yang cepat, aman, dan transparan. Dengan tren penerimaan hingga pertengahan Oktober, Ditjen Imigrasi optimistis kinerja keimigrasian akan kembali mencatat hasil positif sampai penutupan tahun 2026.

Komposisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian hingga periode laporan menunjukkan bahwa sektor visa menjadi penyumbang terbesar. Penerimaan dari layanan visa tercatat sekitar Rp4,7 triliun, atau setara dengan 55 persen dari total PNBP. Besarnya kontribusi tersebut menempatkan layanan visa sebagai sumber utama penerimaan dibandingkan jenis layanan keimigrasian lainnya yang tercatat dalam periode yang sama.

Di posisi berikutnya, layanan paspor menyumbang penerimaan sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam keseluruhan capaian PNBP layanan imigrasi. Sementara itu, layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali atau re-entry permit menghasilkan penerimaan sekitar Rp1,52 triliun. Kedua kelompok layanan tersebut memberikan kontribusi setelah sektor visa, dengan nilai penerimaan yang mencerminkan perannya dalam komposisi PNBP hingga periode laporan.

Adapun layanan lainnya mencatat penerimaan sekitar Rp270 miliar. Jika seluruh jenis layanan tersebut diperhatikan secara bersamaan, sektor visa tetap menjadi komponen dominan dalam penerimaan PNBP. Capaian hingga periode laporan juga menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada periode pembanding tersebut, penerimaan tercatat meningkat sekitar Rp510 miliar. Kenaikan ini memperlihatkan adanya pertumbuhan penerimaan layanan imigrasi dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya, dengan komposisi penerimaan tetap didominasi oleh layanan visa, disusul layanan paspor, layanan izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta layanan lainnya.

Pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian sepanjang 2026 berlangsung seiring dengan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Peningkatan penerimaan tidak dipandang semata-mata sebagai hasil dari bertambahnya mobilitas internasional, tetapi juga sebagai bagian dari tata kelola keimigrasian yang semakin tertib, terukur, dan konsisten dalam menegakkan aturan.

Hingga periode yang sama, aparat imigrasi telah mendeportasi 5.310 WNA yang terbukti melanggar ketentuan. Selain itu, sebanyak 3.950 orang dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara aktif, baik melalui pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi maupun penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di wilayah Indonesia.

Hendarsam menjelaskan bahwa tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan tidak mengurangi minat pelancong internasional untuk berkunjung ke Indonesia. Menurutnya, penindakan yang dilakukan secara profesional justru memperkuat kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi wisatawan, pelaku usaha, serta masyarakat. Pengawasan yang tegas juga membantu memastikan bahwa aktivitas orang asing tetap sesuai dengan tujuan kedatangan dan peraturan nasional.

Tingginya angka deportasi dan penangkalan dengan demikian tidak dapat langsung diartikan sebagai hambatan bagi sektor pariwisata. Kedatangan wisatawan mancanegara tetap menunjukkan animo yang kuat, sementara pemerintah terus berupaya menjaga keseimbangan keterbukaan terhadap kunjungan internasional dan perlindungan kepentingan nasional. Peningkatan penerimaan negara berjalan beriringan dengan pengawasan yang lebih efektif, sehingga layanan keimigrasian dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan kepatuhan.

Ditjen Imigrasi terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi, penyederhanaan proses, dan perluasan akses bagi masyarakat maupun warga negara asing. Salah satu langkah penting dilakukan melalui platform visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. Melalui platform tersebut, pemohon dapat mengajukan visa serta melakukan pembayaran secara langsung menggunakan kartu kredit. Mekanisme ini mengurangi ketergantungan pada agen atau penjamin, memperjelas alur layanan, dan membantu menciptakan proses yang lebih transparan, cepat, serta mudah dipantau. Kemudahan pembayaran secara mandiri juga mendukung peningkatan kepatuhan administrasi dan penerimaan negara.

Di tempat pemeriksaan imigrasi, optimalisasi layanan perlintasan dilakukan dengan memperluas penggunaan teknologi autogate. Hingga kini, sebanyak 298 unit autogate telah beroperasi di sejumlah lokasi. Fasilitas tersebut memungkinkan pemeriksaan keimigrasian berlangsung lebih efisien bagi penumpang yang memenuhi persyaratan, sekaligus membantu petugas mengelola arus kedatangan dan keberangkatan secara lebih tertib. Penguatan layanan tidak hanya berfokus pada pintu masuk utama, tetapi juga diwujudkan melalui penambahan kantor imigrasi dan unit pelayanan di sejumlah daerah. Kehadiran fasilitas tersebut mendekatkan layanan kepada masyarakat serta mengurangi kebutuhan perjalanan ke wilayah yang lebih jauh.

Ditjen Imigrasi juga menghadirkan layanan paspor jemput bola melalui program Paspor Ceria atau Pasporia. Layanan ini diselenggarakan di ruang publik pada akhir pekan, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor dengan waktu yang lebih fleksibel, termasuk di luar jam kerja. Menurut Hendarsam, kemudahan layanan dibangun melalui ekosistem yang terintegrasi, mulai dari penerbitan visa atau izin tinggal hingga proses perlintasan. Integrasi tersebut perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, dan sistem informasi. Dengan pendekatan itu, modernisasi pelayanan dapat mendukung aktivitas masyarakat serta mobilitas internasional, tanpa mengurangi fungsi imigrasi sebagai penjaga kedaulatan dan pintu gerbang negara.

Baca juga: Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Jenderal Soedirman | Perubahan Layanan KRL Commuter untuk Pengguna Jakarta | Penyidikan Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed