Jakarta | Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemerintah akan menghentikan izin ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen. Penegasan tersebut disampaikan setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster di Jakarta, Senin, 12 Oktober. Kebijakan ini menandai sikap pemerintah untuk menghentikan praktik pengeluaran BBL ke luar negeri dan memperkuat perlindungan terhadap sumber daya lobster nasional.
Penghentian izin ekspor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Dengan adanya ketentuan itu, pemerintah menempatkan pengelolaan benih lobster di dalam negeri sebagai bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Kebijakan permanen ini juga menjadi dasar bagi aparat dan instansi terkait dalam mengawasi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan benih bening lobster.
Trenggono menyatakan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama untuk menghentikan pengeluaran BBL secara ilegal. Pemerintah tidak hanya berfokus pada penerbitan aturan, tetapi juga akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan. Satuan tugas yang baru diluncurkan diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antarlembaga, mulai dari pemantauan wilayah perairan dan pelabuhan hingga penanganan perkara hukum.
Langkah tersebut diperlukan karena penyelundupan dapat mengurangi potensi pengembangan budidaya lobster di dalam negeri dan menimbulkan kerugian bagi negara. Melalui penghentian izin ekspor serta penindakan yang konsisten, pemerintah berupaya memastikan benih lobster tidak lagi dikeluarkan secara melanggar hukum. Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal akan menghadapi pengawasan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, ekspor benih lobster dilarang. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pengaturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan BBL pada periode tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menjadi kerangka regulasi baru dalam pengelolaan ketiga komoditas tersebut, termasuk benih bening lobster.
Perubahan regulasi kembali dilakukan melalui penerbitan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah ketentuan dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 4 Maret 2026. Dengan berlakunya aturan perubahan itu, rangkaian regulasi mengenai pengelolaan BBL mencakup larangan ekspor yang diatur dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, pencabutan aturan tersebut melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, serta perubahan lebih lanjut berdasarkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Rangkaian perubahan peraturan tersebut menjadi dasar kebijakan pemerintah terkait penghentian izin ekspor benih bening lobster. Urutan regulasi ini menunjukkan perkembangan ketentuan dari aturan yang melarang ekspor BBL, kemudian beralih pada kerangka pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, hingga ditetapkannya aturan perubahan yang mulai berlaku pada 4 Maret 2026. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai ekspor BBL.
Pemerintah menyiapkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) sebagai langkah terpadu untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster secara permanen. Pembentukan satgas tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Kehadiran lembaga ini diharapkan memperkuat penanganan sejak tahap pengumpulan informasi, penyelidikan, penindakan, hingga pemutusan jaringan yang mengatur pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa hukum menjadi kunci dalam pemberantasan penyelundupan BBL. Menurutnya, penanganan tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat atau penyitaan di lapangan. Aparat perlu membangun proses penegakan hukum yang mampu mengungkap pelaku, mengidentifikasi pihak yang membiayai kegiatan, serta menelusuri jalur distribusi dan keuntungan yang diperoleh dari perdagangan ilegal tersebut.
Satgas P2BBL akan mengintegrasikan pengumpulan informasi intelijen dengan langkah penindakan terhadap pelaku. Integrasi ini juga mencakup upaya memutus rantai penyelundupan, baik pada titik asal, jalur pengangkutan, wilayah transit, maupun tujuan akhir. Dengan pertukaran informasi yang lebih teratur, potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal dan penindakan dapat diarahkan kepada jaringan utama, bukan hanya pelaksana di lapangan.
Dudung mengingatkan agar TNI, Polri, Bakamla, kejaksaan, dan unsur terkait tidak bekerja sendiri-sendiri dengan data serta sasaran yang terpisah. Koordinasi diperlukan untuk memperjelas pembagian tugas, mencegah tumpang tindih kewenangan, dan memastikan setiap operasi memiliki dasar informasi yang sama. Kerja bersama itu juga penting untuk menghindari tindakan arogan aparat di lapangan, sehingga penegakan hukum berlangsung profesional, terukur, dan sesuai prosedur.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan kata kunci untuk menghentikan penyelundupan. Pendekatan terpadu melalui Satgas P2BBL diharapkan memberi kepastian bahwa perlindungan sumber daya kelautan dilakukan bersamaan dengan pemberantasan jaringan ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) akan memperluas penindakan dengan membidik seluruh rantai kegiatan ilegal, bukan hanya pihak yang berada di lapangan. Penanganan tidak boleh berhenti pada petani, nelayan, kurir, atau pelaku yang menjalankan perintah secara langsung, sementara pemodal dan pengendali jaringan tetap bebas beroperasi. Pendekatan tersebut diperlukan agar pemberantasan tidak sekadar memindahkan risiko kepada pelaku kecil, tetapi mampu membongkar struktur yang memungkinkan penyelundupan terus berlangsung.
Dudung menegaskan, operasi harus diarahkan kepada pihak yang membiayai, mengatur, dan mengendalikan pengiriman benih bening lobster. Satgas akan menelusuri hubungan pelaksana di lapangan dengan pihak yang menyediakan modal, menentukan jalur pengiriman, mengatur pengumpulan, serta menerima keuntungan dari kegiatan tersebut. Cakupan penindakan yang menyeluruh diharapkan dapat memutus jaringan dari hulu hingga hilir, termasuk pola perekrutan dan mekanisme pendanaan yang selama ini menopang perdagangan ilegal.
Zulkifli Hasan berharap pemberantasan penyelundupan dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian kelautan. Ketika sumber daya tersebut dikelola melalui mekanisme yang sah dan tertib, nilai ekonominya dapat meningkat dan manfaatnya berpeluang dirasakan oleh masyarakat pesisir. Perbaikan tata kelola juga diharapkan mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan, sehingga mereka memperoleh manfaat yang lebih adil tanpa harus bergantung pada aktivitas yang melanggar hukum.
Selain penindakan, Satgas P2BBL akan memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya, dan kelompok pesisir yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan. Informasi mengenai aturan, risiko hukum, serta jalur pemanfaatan yang legal perlu disampaikan secara konsisten. Satgas juga akan mendorong perbaikan tata kelola BBL agar pengawasan, pendataan, perizinan, dan distribusi berjalan lebih transparan serta mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku ilegal.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Dana Rp1,03 Miliar Untuk Revitalisasi SDN Ciburuy Kabupaten Bandung Plafon PVC,Lantai Marmer Tambah Suasana Sekolah Indah Nan Bikin Adem Murid | Pemerintah: Revitalisasi SMA Muhammadiyah 2 Majalaya, Alokasikan Dana Rp683 Juta dari APBN | TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda

