Jakarta | Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) mengingatkan atlet Indonesia untuk mewaspadai penggunaan furosemid setelah World Anti-Doping Agency (WADA) memublikasikan Prohibited List 2027. Daftar tersebut memuat zat dan metode yang dilarang dalam olahraga, termasuk furosemid, sehingga keberadaannya perlu menjadi perhatian serius bagi setiap atlet dan pihak yang terlibat dalam pembinaan olahraga.
Ketentuan dalam Prohibited List 2027 mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Dengan adanya tanggal pemberlakuan tersebut, atlet perlu memahami perubahan dan ketentuan yang tercantum sebelum aturan baru diterapkan. Peringatan IADO menjadi pengingat agar atlet tidak menggunakan obat atau produk yang mengandung furosemid tanpa memastikan statusnya berdasarkan regulasi antidoping yang berlaku.
Furosemid merupakan nama yang perlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan obat, baik ketika atlet memperoleh pengobatan maupun saat menggunakan produk atas pertimbangan pribadi. Karena itu, atlet dianjurkan untuk tidak mengambil keputusan terkait konsumsi obat secara sembarangan. Setiap penggunaan perlu dikonsultasikan kepada tenaga kesehatan yang memahami ketentuan antidoping, sementara kandungan dan status suatu produk harus diperiksa secara cermat.
Peringatan ini juga relevan bagi pelatih, dokter, tenaga medis, pengurus, serta pemangku kepentingan olahraga lainnya di Indonesia. Mereka memiliki peran dalam membantu atlet memahami daftar terlarang dan mencegah penggunaan zat yang dapat menimbulkan persoalan antidoping. Pemahaman yang sama diperlukan agar informasi mengenai perubahan aturan dapat disampaikan secara tepat dan konsisten kepada atlet.
Dengan terbitnya Prohibited List 2027, kewaspadaan terhadap furosemid perlu dibangun sejak sebelum aturan mulai berlaku. Atlet dan seluruh pihak pendukungnya perlu menjadikan daftar WADA sebagai rujukan penting dalam setiap keputusan mengenai obat dan zat yang digunakan. Langkah tersebut membantu memperkuat kepatuhan terhadap aturan antidoping sekaligus menjaga proses olahraga tetap berlangsung secara bertanggung jawab.
Ketua Umum Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), Gatot S Dewa Broto, menyampaikan di Jakarta pada Senin bahwa furosemid masih menjadi zat yang perlu diwaspadai oleh atlet Indonesia. Berdasarkan temuan dalam beberapa tahun terakhir hingga 2026, terdapat atlet yang menggunakan zat tersebut. Keterangan ini menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap kandungan obat dan statusnya dalam aturan antidoping harus dilakukan secara cermat, terutama sebelum atlet mengonsumsi obat untuk kebutuhan medis.
Di Indonesia, furosemid kerap dikenal dengan istilah lokal “Lasik”. Nama tersebut dapat muncul dalam pembicaraan sehari-hari maupun pada informasi obat, sehingga atlet, pelatih, dan tenaga pendukung perlu memastikan kandungan aktif suatu produk. Penggunaan nama dagang atau istilah yang berbeda tidak mengubah status furosemid dalam peraturan antidoping. Atlet tetap bertanggung jawab atas zat yang masuk ke dalam tubuhnya, termasuk yang berasal dari obat resep atau obat yang diperoleh tanpa pengawasan memadai.
Dalam klasifikasi Badan Antidoping Dunia (WADA), furosemid termasuk kategori S5, yaitu diuretik dan agen penyamaran atau masking agent. Sebagai diuretik, zat ini dapat meningkatkan produksi urine. Sifat tersebut juga menjadikannya agen yang berpotensi menyamarkan keberadaan zat lain atau membantu mengubah karakteristik sampel, sehingga penggunaannya menjadi perhatian khusus dalam pengawasan antidoping.
Larangan terhadap furosemid berlaku baik di dalam kompetisi maupun di luar kompetisi. Artinya, atlet tidak hanya dilarang menggunakannya ketika sedang mengikuti pertandingan, tetapi juga pada periode latihan atau masa persiapan di luar pertandingan. Apabila terdapat kebutuhan medis yang sah, atlet perlu berkonsultasi dengan dokter dan memeriksa prosedur pengecualian penggunaan terapeutik sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menggunakan obat tersebut. Penjelasan IADO tidak berarti seluruh penggunaan medis otomatis dibenarkan; statusnya tetap harus dinilai berdasarkan regulasi dan prosedur resmi.
Furosemid termasuk zat yang dilarang karena memiliki efek diuretik, yaitu merangsang tubuh memproduksi dan mengeluarkan urine dalam jumlah lebih banyak. Menurut penjelasan IADO, sifat ini membuat furosemid berpotensi disalahgunakan untuk mengencerkan urine. Pengenceran tersebut dapat menurunkan konsentrasi obat peningkat performa atau metabolitnya dalam sampel, sehingga zat terlarang menjadi lebih sulit terdeteksi melalui pemeriksaan doping. Dengan demikian, furosemid tidak hanya memengaruhi keseimbangan cairan tubuh, tetapi juga dapat digunakan untuk menyamarkan penggunaan zat lain.
Risiko penyalahgunaan lainnya berkaitan dengan penurunan berat badan secara cepat. Furosemid memaksa tubuh mengeluarkan air dan natrium dalam waktu singkat, sehingga angka pada timbangan dapat turun tanpa berkurangnya lemak tubuh secara nyata. Efek ini mungkin dimanfaatkan atlet yang harus memenuhi batas berat badan sebelum penimbangan, termasuk dalam cabang olahraga dengan pembagian kelas seperti tinju, gulat, dan angkat besi. Namun, penurunan tersebut pada dasarnya merupakan kehilangan cairan, bukan metode penurunan berat badan yang aman atau berkelanjutan.
Pemakaian furosemid tanpa kebutuhan medis dan pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan konsekuensi serius. Pengeluaran cairan yang berlebihan berisiko menyebabkan dehidrasi parah, terutama ketika atlet juga berlatih intensif, berkeringat banyak, atau membatasi asupan minum. Hilangnya natrium dan elektrolit lain secara cepat dapat mengganggu fungsi otot, saraf, serta kerja organ vital. Ketidakseimbangan elektrolit yang berbahaya dapat memicu lemas, gangguan irama jantung, dan kondisi medis yang memerlukan penanganan segera.
Selain itu, berkurangnya volume cairan dalam sirkulasi dapat menyebabkan tekanan darah rendah. Jika kondisi tersebut memburuk, aliran darah ke organ penting dapat terganggu dan beban kerja jantung berubah secara tidak normal. Sumber yang dirujuk IADO juga menyebutkan adanya potensi gagal jantung sebagai risiko serius. Karena itu, atlet perlu memahami bahwa penggunaan furosemid untuk mempercepat penurunan berat badan atau menyamarkan zat lain bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kesehatan.
Menurut Gatot, perubahan dalam Prohibited List WADA 2027 secara umum relatif kecil. Namun, penilaian tersebut tidak berarti atlet dapat mengabaikan pembaruan yang diterbitkan setiap tahun. Sejumlah perubahan tetap penting untuk dipahami karena dapat memengaruhi status obat, metode, atau zat tertentu yang digunakan dalam kegiatan olahraga. Atlet, dokter tim, pelatih, tenaga kesehatan, serta pengurus organisasi olahraga perlu mencermati perubahan tersebut agar keputusan terkait pengobatan tidak menimbulkan pelanggaran aturan anti-doping.
Daftar terlarang WADA juga tidak dimaksudkan sebagai katalog yang memuat seluruh zat yang berpotensi dilarang. Zat yang tidak tercantum secara spesifik tetap dapat termasuk dalam kategori atau kelompok zat yang telah dilarang. Karena itu, ketiadaan nama suatu bahan dari daftar tidak otomatis berarti bahan tersebut aman digunakan. Penilaian harus memperhatikan kategori, mekanisme kerja, kandungan, serta status penggunaannya, termasuk apakah pelarangan berlaku setiap saat atau hanya pada masa kompetisi.
IADO mengimbau atlet untuk selalu memeriksa obat sebelum mengonsumsinya, baik obat resep, obat bebas, maupun produk lain yang mengandung bahan aktif tertentu. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui situs Global DRO dengan memasukkan nama merek atau nama kandungan bahan. Layanan tersebut membantu memberikan informasi terbaru mengenai status anti-doping suatu produk di negara terkait. Meski demikian, atlet tetap perlu berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan dan menyimpan dokumentasi pemeriksaan, terutama apabila obat diperlukan untuk menangani kondisi medis.
Imbauan ini berkaitan dengan prinsip strict liability dalam World Anti-Doping Code. Berdasarkan prinsip tersebut, atlet bertanggung jawab sepenuhnya atas zat apa pun yang ditemukan di dalam tubuhnya, terlepas dari ada atau tidaknya niat untuk melakukan pelanggaran. Kesalahan resep, ketidaktahuan terhadap kandungan, atau penggunaan produk yang dianggap umum tidak serta-merta menghapus tanggung jawab tersebut. Memeriksa obat sebelum digunakan menjadi langkah pencegahan penting untuk melindungi kesehatan dan karier atlet.

