Kota Among Tani | Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja. Penegakan hukum, menurutnya, berlaku tanpa membeda-bedakan siapa pelakunya. Tindakan tersebut mencakup pembakaran yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, sehingga tidak ada pihak yang dikecualikan berdasarkan status atau bentuk pelakunya. Pernyataan ini menekankan bahwa kesengajaan menjadi hal penting dalam penanganan perkara pembakaran hutan dan lahan.
Kristomei menyampaikan penegasan itu seusai rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Arjuno. Rapat tersebut berlangsung di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, pada Jumat. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks koordinasi penanganan kebakaran di kawasan tersebut, sekaligus menegaskan sikap pemerintah terhadap pembakaran yang dilakukan dengan sengaja. Dengan menyebut perorangan dan korporasi secara setara, pemerintah menyatakan bahwa penindakan tidak bergantung pada kategori pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Penindakan terhadap pelaku, lanjut penegasan tersebut, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, langkah hukum harus berlandaskan aturan yang menjadi dasar penanganan, tanpa menetapkan perlakuan berbeda hanya karena pelakunya individu atau badan usaha. Pernyataan itu tidak merinci bentuk sanksi tertentu, sehingga rincian hukuman tidak dapat disimpulkan hanya dari keterangan tersebut. Sikap yang disampaikan berfokus pada komitmen untuk menindak pembakaran hutan yang disengaja secara tegas dan setara, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas tindakan pembakaran tidak semestinya diabaikan, baik ketika dugaan perbuatan melibatkan individu maupun korporasi. Dalam penanganan karhutla, kejelasan mengenai prinsip penindakan menjadi bagian dari pesan pemerintah kepada berbagai pihak agar tidak melakukan pembakaran dengan sengaja. Pemerintah menempatkan aturan yang berlaku sebagai landasan tindakan, sekaligus menyatakan bahwa status pelaku tidak menjadi alasan untuk membedakan penegakan hukum. Dengan demikian, pesan dari rapat koordinasi di Kota Batu tersebut adalah bahwa pembakaran hutan yang disengaja akan ditangani melalui penindakan sesuai aturan, tanpa membedakan siapa yang melakukannya.
Apabila kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses oleh aparat berwajib. Penanganan pelanggaran tersebut menjadi bagian dari upaya menegakkan aturan serta mencegah tindakan serupa terulang. Tindak lanjut penindakan dilakukan melalui aparat penegak hukum, sesuai dengan kewenangan dan peran masing-masing. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penemuan titik api atau pemadaman, tetapi juga dapat mencakup penelusuran terhadap dugaan perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Prinsip ini menegaskan bahwa pembakaran sengaja bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan tindakan yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kristomei menyebut unsur kesengajaan sebagai dasar untuk menindak pelaku. Artinya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran perlu memperhatikan apakah pembakaran dilakukan secara sadar dan disengaja. Unsur tersebut menjadi penting ketika aparat menindaklanjuti suatu peristiwa, karena tidak setiap kejadian kebakaran dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan. Penegakan hukum perlu bertumpu pada pemeriksaan dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada dugaan semata. Keterangan mengenai unsur yang menjadi dasar penindakan ini memberi gambaran tentang pendekatan yang disampaikan, tanpa menetapkan hasil atau tahapan hukum tertentu.
Penindakan, sebagaimana dijelaskan Kristomei, dapat ditujukan kepada individu maupun korporasi apabila unsur kesengajaan menjadi dasar yang relevan. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibicarakan dalam konteks perorangan, tetapi juga dapat menyangkut badan usaha. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab dan langkah yang diambil tetap merupakan urusan aparat penegak hukum berdasarkan fakta yang tersedia. Karena itu, penting untuk membedakan pernyataan mengenai prinsip penindakan dari klaim tentang adanya proses hukum tertentu. Tanpa informasi tambahan, tidak tepat menyebut suatu kasus, pelaku, ataupun hasil penanganan secara spesifik. Yang dapat ditegaskan ialah bahwa dugaan pembakaran hutan secara sengaja ditindaklanjuti melalui aparat berwenang, dengan unsur kesengajaan sebagai dasar yang disebutkan Kristomei. Pendekatan ini menempatkan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dari penanganan karhutla, sekaligus menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang berlandaskan bukti dan kewenangan.Peringatan Kristomei menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan api yang perlu dipadamkan. Peristiwa ini dapat menimbulkan banyak kerugian sekaligus mengancam keselamatan masyarakat dan tim gabungan yang bertugas di lapangan. Karena itu, penanganan karhutla perlu dipahami sebagai upaya melindungi manusia dan lingkungan, bukan hanya tindakan teknis ketika kebakaran sudah terjadi. Risiko terhadap warga maupun petugas membuat pencegahan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari respons darurat.
Petugas gabungan disebut telah menjalankan penanganan di lapangan secara optimal. Kerja tersebut penting untuk menghadapi kebakaran yang muncul dan mengendalikan keadaan sesuai kebutuhan. Namun, kemampuan petugas menangani situasi tidak dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan karhutla berulang. Selama penyebab dan risiko kebakaran belum dicegah bersama, masyarakat dan tim yang melakukan penanganan tetap dapat menghadapi ancaman keselamatan serta berbagai kerugian. Oleh sebab itu, keberhasilan respons perlu berjalan seiring dengan upaya membangun kewaspadaan sebelum kejadian.
Kesadaran dan pemahaman seluruh pihak menjadi unsur penting dalam mencegah kebakaran. Setiap pihak perlu mengenali bahwa tindakan pencegahan bukan tanggung jawab petugas saja, melainkan kepentingan bersama. Pemahaman yang memadai membantu masyarakat menyadari pentingnya menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran serta mendukung upaya pencegahan. Dengan perhatian bersama, risiko kejadian dapat ditekan, sehingga kebutuhan untuk mengerahkan tim dalam situasi berbahaya tidak terus berulang. Sikap juga memberi ruang bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan.
Pesan Kristomei karena itu mengarahkan perhatian pada dua hal yang saling melengkapi: penanganan lapangan yang optimal dan pencegahan yang melibatkan seluruh pihak. Ketika karhutla terjadi, petugas gabungan berupaya menangani keadaan, tetapi dukungan berupa kesadaran dan pemahaman masyarakat tetap diperlukan agar ancaman tidak berulang. Menempatkan pencegahan sebagai tanggung jawab bersama berarti memperhatikan keselamatan warga dan petugas sejak awal. Pendekatan ini membantu menjaga agar upaya penanganan tidak menjadi satu-satunya tumpuan, sekaligus menegaskan bahwa mencegah kebakaran merupakan langkah penting untuk mengurangi kemungkinan kerugian.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memerlukan gotong royong serta koordinasi yang konsisten dari berbagai pihak. Upaya ini tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas pemadam atau pemerintah, sebab risiko kebakaran berkaitan dengan aktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan. Kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, pihak swasta, serta masyarakat perlu menjalankan peran masing-masing dan saling mendukung. Kerja sama tersebut penting untuk memperkuat pencegahan, mempercepat respons ketika muncul titik api, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Setiap pihak dapat berkontribusi melalui langkah yang sesuai dengan tanggung jawab dan wilayah kerjanya. Pemerintah dan lembaga terkait dapat mengoordinasikan kesiapsiagaan serta penyebaran informasi, sementara aparat mendukung pengawasan dan penanganan di lapangan. Pemerintah daerah dapat mendorong keterlibatan warga dan memastikan komunikasi dengan pihak terkait berjalan baik. Perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan rawan kebakaran juga perlu memperhatikan kondisi lingkungan, menjalankan kewajiban pencegahan, dan bekerja sama dengan pihak berwenang. Di tingkat masyarakat, kepedulian dapat diwujudkan dengan menjaga lingkungan, melaporkan potensi kebakaran, dan tidak melakukan tindakan yang berisiko memicu api.
Kristomei mengimbau masyarakat dan perusahaan untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian alam. Menjaga kawasan hutan agar tetap terbebas dari kebakaran merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan pihak yang bertugas memadamkan api.
Baca juga: Babinsa Koramil 0913-04/Sepaku Bersama Instansi Terkait Padamkan Karhutla di Patok 28 | Babinsa Koramil Gandusari Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Demi Keselamatan Bersama | Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Korupsi di Bogor






