Hukum  

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas Usai Putusan MK

DPR Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas Usai Putusan MK

Jakarta | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dapat dimulai tanpa menunggu tenggat maksimal dua tahun yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, batas waktu tersebut memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menyiapkan perubahan, tetapi tidak mengharuskan kedua lembaga menunda proses hingga mendekati akhir periode. Pembahasan lebih awal dinilai memungkinkan penyusunan materi yang cermat dan memberi waktu memadai untuk menampung berbagai pandangan.

Dave menyampaikan pandangan itu saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober. Ia menekankan bahwa Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 perlu ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Tenggat yang ditetapkan Mahkamah tetap harus dihormati sebagai batas yang mengikat, namun kepatuhan pada batas waktu tidak semestinya dimaknai sebagai alasan untuk menunggu. DPR bersama pemerintah, katanya, dapat memulai pembicaraan sesuai kesiapan agenda dan mekanisme legislasi yang berlaku.

Dengan memulai pembahasan lebih dini, proses revisi diharapkan berlangsung terencana, terbuka, dan tidak terburu-buru menjelang batas akhir. Para pembentuk undang-undang dapat mengidentifikasi ketentuan yang perlu disesuaikan, mengkaji implikasi putusan, serta mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait. Langkah tersebut juga memberi ruang untuk membahas substansi secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar pemenuhan tenggat. Dave menegaskan bahwa tindak lanjut putusan konstitusional membutuhkan komitmen kelembagaan dan kerja yang terukur. Karena itu, waktu dua tahun sebaiknya dipandang sebagai kesempatan untuk menyelesaikan revisi dengan baik, bukan masa tunggu sebelum pembahasan dimulai. Sikap tersebut menempatkan kepatuhan terhadap putusan dan efektivitas proses legislasi sebagai dua hal yang dapat berjalan beriringan. Dengan demikian, DPR dan pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi batas waktu, sekaligus dapat segera menyiapkan tahapan pembahasan agar perubahan undang-undang tidak tertunda tanpa kebutuhan yang jelas.

Komisi I DPR menyiapkan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut legislasi setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai peradilan militer. Dave menyebut langkah awal yang akan ditempuh ialah berkomunikasi dengan Badan Legislasi DPR dan pemerintah mengenai jalur serta proses yang dapat digunakan untuk merevisi undang-undang terkait. Koordinasi itu diperlukan agar usulan perubahan dapat dipertimbangkan melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Salah satu opsi yang akan dibicarakan adalah kemungkinan memasukkan revisi Undang-Undang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Namun, hal tersebut masih berupa kemungkinan yang perlu dibahas bersama, bukan keputusan bahwa revisi telah tercantum dalam daftar prioritas atau sudah masuk tahap pembahasan resmi.

Selain membahas jalur di DPR, Komisi I akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI untuk menyiapkan masukan substantif mengenai materi yang perlu diperhatikan dalam revisi. Masukan tersebut dapat menjadi bahan bagi proses koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum, yang berkaitan dengan penyusunan dan kajian peraturan perundang-undangan. Dave menyampaikan bahwa komunikasi kementerian dan lembaga terkait diperlukan supaya pembahasan dapat dilakukan dengan memperhatikan putusan MK serta kebutuhan pengaturan yang muncul setelah putusan itu. Langkah ini mencakup pengumpulan pandangan dari institusi yang berkaitan, tanpa mendahului proses formal di DPR maupun pemerintah. Komisi I, menurut Dave, akan mendorong koordinasi tersebut sebagai bagian dari upaya menyiapkan tindak lanjut yang terarah.

Dave juga mengatakan TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian. Keterangan itu menggambarkan respons awal dari institusi terkait, tetapi tidak berarti seluruh tahapan perubahan undang-undang telah berjalan. Koordinasi yang direncanakan Komisi I berfokus pada pembicaraan mengenai mekanisme legislasi, kemungkinan prioritas, serta penyusunan bahan substantif dari pihak-pihak yang berkepentingan. Belum ada keterangan bahwa pembahasan resmi revisi telah dimulai, dan belum disampaikan jadwal untuk proses tersebut. Karena itu, langkah berikutnya masih bergantung pada hasil komunikasi Komisi I, Badan Legislasi, pemerintah, Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kementerian Hukum. Perkembangan prosesnya perlu menunggu keputusan dan informasi resmi dari pihak-pihak tersebut.

Substansi penting yang perlu diperjelas dalam revisi Undang-Undang Peradilan Militer adalah pembedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Perumusan definisi yang terang akan membantu menentukan jenis perkara berdasarkan sifat perbuatannya, bukan semata-mata status orang yang diduga melakukannya sebagai prajurit TNI. Kejelasan ini juga diperlukan agar aparat penegak hukum, pihak yang berperkara, dan masyarakat memahami dasar penanganan suatu kasus sejak awal.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi turut menyoroti perlunya kepastian mengenai batas kewenangan atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit. Revisi perlu mengatur secara tegas perkara apa yang menjadi kewenangan masing-masing forum, termasuk bagaimana menentukan pengadilan yang berwenang ketika satu perbuatan dapat bersinggungan dengan hukum pidana umum maupun ketentuan militer. Aturan yang konsisten dapat mengurangi perbedaan penafsiran dan mencegah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

Dave mengaitkan kejelasan yurisdiksi tersebut dengan keadilan dan akuntabilitas. Mekanisme peradilan yang dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan penting untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran diperiksa secara layak, sekaligus mendukung profesionalisme prajurit. Kepastian hukum juga perlu berlaku bagi pihak yang menjadi korban, saksi, dan terdakwa. Dengan demikian, penentuan forum bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan bagian dari jaminan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan terbuka sesuai aturan.

Pengaturan itu juga berkaitan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Status sebagai anggota TNI tidak seharusnya menimbulkan keraguan mengenai standar pertanggungjawaban ketika prajurit diduga melakukan tindak pidana umum. Pada saat yang sama, karakter tugas dan disiplin militer tetap dapat diperhatikan melalui ketentuan yang jelas, tanpa mengaburkan batas pelanggaran militer dan tindak pidana umum.

Untuk perkara yang melibatkan warga sipil, Dave berpandangan bahwa forum peradilan harus ditentukan melalui aturan yang tegas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersebut perlu memastikan hak korban serta hak semua pihak dalam proses hukum terlindungi. Karena itu, revisi diharapkan memberi pedoman yang operasional mengenai yurisdiksi, sehingga penanganan perkara tidak bergantung pada tafsir yang berubah-ubah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terjaga.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menempatkan pembaruan aturan peradilan militer sebagai pekerjaan legislasi yang harus segera ditindaklanjuti. MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Batas waktu itu memberi DPR dan pemerintah tenggat untuk merumuskan perubahan, sekaligus memastikan kebutuhan pembaruan tidak terus tertunda. DPR mendorong pembahasan revisi dimulai segera, agar proses penyusunan dapat berlangsung secara terencana dan substansi putusan dapat diterjemahkan ke dalam ketentuan yang operasional.

Ruang perubahan yang diminta MK mencakup sejumlah pokok mendasar. Pertama, undang-undang perlu menegaskan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, sehingga batas keduanya tidak menimbulkan ketidakjelasan. Kedua, pengaturan yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum harus dirumuskan secara terang, termasuk ketentuan mengenai forum yang berwenang memeriksa perkara. Kejelasan tersebut penting agar penanganan perkara memiliki dasar hukum yang konsisten serta memberikan kepastian bagi para pihak. MK juga meminta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, sebagai bagian dari pembaruan tata kelola kekuasaan kehakiman.