Sport  

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Jakarta | Kementerian Perhubungan menyiapkan landasan hukum baru untuk mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online. Langkah tersebut ditempuh melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga perkembangan layanan digital di bidang transportasi memiliki dasar pengaturan yang lebih jelas. Selama ini, penggunaan aplikasi telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat, baik untuk mobilitas penumpang maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, regulasi dinilai perlu menyesuaikan kondisi dan pola perjalanan yang telah berkembang luas.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis aplikasi. Kepastian itu mencakup penyelenggara, pengemudi, pengguna jasa, serta pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Dengan kerangka hukum yang lebih sesuai, penyelenggaraan layanan diharapkan dapat diawasi secara efektif, sekaligus mendorong pemenuhan aspek keselamatan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat. Ketentuan yang lebih tegas juga dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan persoalan yang muncul pelaku usaha, pengemudi, dan penumpang.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa layanan transportasi yang berkembang tanpa pengaturan memadai berpotensi menimbulkan polemik. Selain memunculkan perdebatan mengenai tata kelola dan tanggung jawab, kondisi tersebut dapat berdampak pada keselamatan transportasi jalan. Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu adanya penataan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang mampu mengikuti perubahan teknologi serta kebutuhan masyarakat.

Rencana pengaturan ini dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Pencantuman dalam agenda legislasi nasional menjadi tahap penting untuk membahas substansi, merumuskan ketentuan, serta memastikan kepentingan keselamatan dan kepastian hukum terakomodasi. Melalui revisi UU LLAJ, pemerintah berupaya membangun sistem transportasi yang lebih tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan relevan dengan penggunaan layanan digital.

Pemerintah menyiapkan materi pengaturan baru setelah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Penambahan bab ini diarahkan untuk memberikan dasar hukum bagi layanan transportasi berbasis aplikasi yang selama ini digunakan masyarakat dalam berbagai kebutuhan. Ruang lingkupnya akan mencakup angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas dengan menggunakan sepeda motor. Dengan demikian, ketentuan yang disusun berfokus pada bentuk layanan yang telah disebutkan dalam usulan tersebut.

Bab XIII A akan memuat pengaturan mengenai fungsi layanan, termasuk pengangkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. Pengaturan mengenai pengangkutan orang mencakup layanan yang menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Sementara itu, pengantaran barang dan makanan menjadi bagian dari layanan yang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas agar pelaksanaannya memiliki rujukan sesuai ruang lingkup yang sedang disiapkan pemerintah.

Melalui materi tersebut, pemerintah ingin memastikan layanan angkutan orang dengan kendaraan roda dua dan roda empat dapat beroperasi dengan mempertimbangkan keselamatan serta kepentingan publik. Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam penyusunan ketentuan untuk angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor. Pengaturan yang dirancang tidak memperluas bentuk layanan, jenis kendaraan, ataupun ketentuan lain di luar bahan yang telah disepakati. Fokusnya adalah menetapkan ruang lingkup layanan sebagaimana diusulkan, meliputi pengangkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan, sekaligus memastikan operasional angkutan orang tetap memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Kementerian Perhubungan menaruh perhatian pada penguatan standar keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Standar tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup kelengkapan keselamatan yang wajib digunakan oleh pengemudi. Dengan demikian, aspek keselamatan perlu dipastikan sejak kendaraan dioperasikan hingga layanan diberikan kepada masyarakat.

Persyaratan kondisi kendaraan dapat mencakup pemenuhan ketentuan teknis dan kelayakan operasional sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan mitra pengemudi diharapkan berada dalam kondisi baik, sehingga risiko yang dapat membahayakan penumpang, pengemudi, maupun pengguna jalan lainnya dapat ditekan. Di sisi lain, perlengkapan keselamatan yang digunakan pengemudi juga menjadi bagian penting dari standar tersebut. Kelengkapan itu perlu tersedia dan digunakan secara tepat selama menjalankan layanan.

Dalam kerangka ini, perusahaan aplikator didorong untuk mengambil peran aktif, bukan sekadar menghubungkan penumpang dengan pengemudi. Aplikator perlu memastikan kendaraan mitra memenuhi persyaratan keselamatan sebelum dan selama digunakan dalam layanan. Tanggung jawab tersebut menunjukkan pentingnya keterlibatan perusahaan dalam membangun ekosistem transportasi yang lebih tertib dan aman.

Pengawasan terhadap pemenuhan standar dilakukan melalui beberapa mekanisme. Pemantauan kondisi kendaraan menjadi salah satu langkah untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak beroperasi. Selain itu, pemeriksaan perlengkapan keselamatan pengemudi diperlukan agar ketentuan yang ditetapkan tidak berhenti sebagai persyaratan administratif. Pengawasan juga mencakup pelatihan pengemudi, sehingga mereka memahami prosedur keselamatan dan mampu menerapkannya ketika memberikan layanan.

Ketentuan keselamatan tersebut akan menjadi bagian dari pengaturan yang perlu dipatuhi oleh pihak terkait. Apabila terjadi pelanggaran, pihak yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang ditetapkan. Penerapan konsekuensi ini diharapkan mendorong kepatuhan dan memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan transportasi berbasis aplikasi.

Pengawasan terhadap transportasi berbasis aplikasi memerlukan kerja sama yang erat pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Setiap pihak memiliki tanggung jawab berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memastikan layanan berjalan aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah berperan menetapkan standar serta mekanisme pengawasan, aplikator menyediakan teknologi dan sistem pengelolaan perjalanan, sedangkan pengemudi menjalankan layanan sesuai ketentuan dan menjaga kualitas interaksi dengan penumpang.

Salah satu kebutuhan penting ialah sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi. Data mengenai pemesanan, identitas pengemudi, rute, waktu perjalanan, serta penyelesaian layanan perlu dikelola secara akurat dengan memperhatikan perlindungan data pribadi. Pencatatan tersebut dapat membantu penelusuran apabila terjadi kecelakaan, perselisihan, atau dugaan pelanggaran. Pada saat yang sama, pemantauan yang proporsional dapat memperkuat keselamatan penumpang, meningkatkan akuntabilitas perusahaan, dan memberi kepastian bagi pengemudi tanpa menghambat kelancaran operasional.

Pemerintah juga memperhatikan keberlanjutan ekosistem transportasi online secara menyeluruh. Kepentingan pengguna jasa, kondisi kerja dan pendapatan pengemudi, kemampuan industri untuk terus beroperasi, serta keselamatan penumpang perlu ditempatkan dalam keseimbangan. Masyarakat membutuhkan layanan yang mudah diakses, terjangkau, dan tersedia secara konsisten, sementara pelaku usaha memerlukan kepastian hukum agar dapat mengembangkan teknologi dan model layanan secara bertanggung jawab. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan target agar revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat dirampungkan pada 2026 dan mulai dilaksanakan pada 2027. Namun, substansi aturan masih terus dikaji dengan mempertimbangkan dinamika industri, perkembangan teknologi, dan kebutuhan publik yang berubah.

Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Konflik Yaman: Eskalasi Pertempuran Pasukan Pemerintah dan Houthi | Kecelakaan Kereta Penumpang di Polandia: Insiden Tragis dan Tindakan Pemerintah