BRAN Menata Kelembagaan dan Regulasi untuk Mempercepat Reforma Agraria

BRAN Menata Kelembagaan dan Regulasi untuk Mempercepat Reforma Agraria

Jakarta | Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mempercepat penataan kelembagaan dan harmonisasi regulasi sebagai langkah penting untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria nasional. Penataan tersebut diarahkan untuk membangun struktur badan yang efektif, memiliki pembagian tugas yang jelas, serta mampu menjalankan mandat secara terukur. Dengan kelembagaan yang lebih tertata, agenda reforma agraria diharapkan tidak berjalan secara parsial, melainkan terintegrasi dalam kebijakan nasional yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kejelasan kewenangan BRAN dalam mengoordinasikan berbagai program reforma agraria. Kejelasan mandat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antarlembaga, terutama dalam pelaksanaan penataan aset, penataan akses, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan masyarakat. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat berlangsung lebih efektif apabila didukung struktur organisasi serta tata kerja yang memiliki dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan yang pasti.

Dalam konteks tersebut, Kepala BRAN Dedi Prasetyo melakukan audiensi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas percepatan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BRAN, sekaligus peninjauan terhadap regulasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan badan tersebut.

Pembahasan kedua pihak mencerminkan pentingnya dukungan regulasi dalam membentuk BRAN sebagai institusi yang mampu bekerja lintas sektor. Harmonisasi aturan diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat, memperjelas hubungan kerja antarkementerian, dan mempercepat pengambilan keputusan. Langkah ini menjadi fondasi agar pelaksanaan reforma agraria lebih terarah, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan tujuan pemerataan penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Penataan kelembagaan menjadi langkah penting bagi Badan Regulasi Agraria Nasional (BRAN) untuk mempercepat reforma agraria. Lembaga ini tidak hanya membutuhkan struktur organisasi, tetapi juga perangkat kerja yang mampu menerjemahkan mandat ke dalam tindakan yang terukur. Karena itu, pembentukan kelembagaan yang siap bekerja perlu berjalan beriringan dengan penyusunan regulasi yang memberikan kepastian mengenai kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme koordinasi.

Dedi Prasetyo menempatkan penyelesaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sebagai salah satu prioritas. SOTK diperlukan agar setiap unit memahami fungsi, jalur pengambilan keputusan, dan hubungan kerja dengan institusi lain. Pada saat yang sama, regulasi yang disusun harus jelas, selaras dengan ketentuan yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan di lapangan. Aturan yang hanya bersifat normatif tanpa petunjuk pelaksanaan berisiko menimbulkan tafsir berbeda dan memperlambat penyelesaian persoalan.

Menurut penekanan tersebut, masyarakat tidak boleh menghadapi hambatan ketika mencari penyelesaian atas konflik, ketimpangan penguasaan, atau persoalan administrasi pertanahan hanya karena kewenangan tidak dirumuskan secara jelas. Koordinasi antarlembaga yang lemah juga tidak boleh membuat pengaduan berulang, proses saling menunggu, atau keputusan tertunda. Kepastian kelembagaan harus dirasakan dalam bentuk layanan dan penyelesaian yang lebih cepat, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembagian fungsi BRAN, Kementerian ATR/BPN, dan kementerian atau lembaga terkait perlu dirumuskan secara tegas. BRAN dapat menjalankan peran koordinatif dan penguatan kebijakan sesuai mandatnya, sementara ATR/BPN tetap melaksanakan fungsi pertanahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Institusi lain harus diberi ruang tanggung jawab yang jelas sesuai sektor dan tugasnya. Dengan demikian, setiap lembaga dapat bekerja saling melengkapi, tidak mengambil alih kewenangan pihak lain, dan menghindari duplikasi penanganan. Kejelasan ini sekaligus menjadi dasar untuk membangun mekanisme koordinasi, pertukaran data, serta evaluasi bersama yang mendukung pelaksanaan reforma agraria secara konsisten.

Kementerian Hukum menyatakan kesiapan untuk mendukung penelaahan regulasi yang diperlukan dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Dukungan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap ketentuan yang berlaku, identifikasi potensi tumpang tindih aturan, serta penyusunan rekomendasi hukum yang dapat menjadi rujukan bagi kebijakan lintas sektor. Langkah ini akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar setiap perubahan atau penguatan regulasi memiliki arah yang selaras dan dapat diterapkan secara efektif.

BRAN juga menyiapkan pelibatan akademisi dan ahli hukum dalam proses kajian. Sejumlah pakar, termasuk dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Brawijaya, akan dilibatkan untuk menelaah ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan pendalaman. Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan menghadirkan analisis yang objektif, berbasis kajian ilmiah, dan mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan kebijakan di lapangan. Hasil telaah tersebut akan digunakan untuk memperkuat konsistensi antaraturan sekaligus memastikan kebijakan reforma agraria memiliki dasar hukum yang jelas, kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dedi menegaskan bahwa reforma agraria harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Karena itu, penguatan dasar hukum perlu berjalan bersama integrasi data, penentuan prioritas secara terukur, serta koordinasi yang efektif antarinstansi. Kerangka tersebut penting agar kebijakan tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi mampu menjawab konflik, ketimpangan penguasaan tanah, dan kebutuhan masyarakat secara konkret.

Penataan kelembagaan menjadi unsur penting untuk memastikan seluruh proses berlangsung lebih terarah. Kelembagaan yang dibangun diharapkan mampu mempercepat kerja melalui pembagian kewenangan yang jelas, mekanisme koordinasi yang sederhana, dan tanggung jawab yang dapat dipantau. Dengan demikian, penguatan institusi tidak berubah menjadi lapisan administrasi baru yang memperpanjang birokrasi. Sinergi Kementerian Hukum, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pemangku kepentingan daerah diperlukan agar setiap keputusan memiliki landasan regulasi yang konsisten dan pelaksanaan reforma agraria dapat memberikan hasil yang terukur bagi masyarakat.

BRAN mematangkan mekanisme koordinasi wilayah sebagai fondasi pelaksanaan reforma agraria yang lebih terarah dan responsif terhadap kondisi daerah. Cakupan koordinasi tersebut meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua. Pembagian wilayah ini perlu diikuti dengan pola kerja yang mampu menghubungkan kebijakan nasional, kebutuhan lokal, dan pelaksanaan tugas oleh instansi terkait. Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada pertukaran informasi, tetapi menjadi instrumen untuk menyelaraskan perencanaan, pengambilan keputusan, serta penyelesaian persoalan agraria sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Agar berjalan efektif, mekanisme tersebut harus ditopang dasar kewenangan dan pembagian tugas yang jelas. Setiap unsur yang terlibat perlu memahami tanggung jawab, batas kewenangan, jalur pelaporan, dan bentuk koordinasi yang harus dilakukan. Kejelasan ini penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan sekaligus memastikan keputusan di daerah tetap selaras dengan kewenangan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam jangka pendek, BRAN memprioritaskan penyelesaian struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), persiapan struktur organisasi, serta pengisian jabatan berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang dipersyaratkan. Penataan tersebut menjadi prasyarat agar fungsi koordinasi dapat segera dijalankan oleh sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan mandat yang sesuai.

Pada saat yang sama, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas kementerian terus berjalan secara paralel untuk menyiapkan BRAN menjalankan mandatnya. Proses ini diperlukan agar kerangka kelembagaan tidak hanya tertata secara administratif, tetapi juga memiliki landasan hukum yang konsisten dan dapat diterapkan. Dedi menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar terbentuknya organisasi, melainkan hadirnya tata kelola yang lebih efektif, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan agraria sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Seluruh langkah kelembagaan pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat, penguatan keadilan agraria, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Pemanfaatan AI dalam Visualisasi Regulasi dan Literasi Hukum