Ruben Onsu Tempuh Dua Jalur Hukum Terkait Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Video

Ruben Onsu Tempuh Dua Jalur Hukum Terkait Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Video

Jakarta | Ruben Onsu menempuh dua jalur hukum pada 11 Oktober 2026 setelah muncul dugaan penyebaran video video call dengan seorang pria di media sosial. Selain persoalan penyebaran video tersebut, terdapat pula dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Dua laporan itu diajukan kepada pihak berwenang pada waktu yang berbeda sebagai langkah hukum atas dua dugaan peristiwa yang tengah menjadi perhatian.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan adanya dua laporan tersebut ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah laporan dibuat pada hari sebelumnya. Minola menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan dalam dua kesempatan, sehingga masing-masing laporan memiliki waktu pengajuan yang berbeda.

Laporan pertama dibuat pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran video video call yang kemudian muncul di media sosial. Materi video itu menjadi salah satu hal yang dilaporkan melalui jalur hukum oleh Ruben Onsu. Rincian mengenai laporan pertama disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kuasa hukum mengenai langkah yang telah ditempuh.

Sementara itu, laporan kedua dibuat pada hari yang sama, yakni 11 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Dengan demikian, terdapat dua laporan yang diajukan dalam rentang waktu berbeda, yaitu pada Minggu dini hari dan pada sore hari pukul 15.00 WIB.

Pengajuan dua laporan tersebut menempatkan Ruben Onsu sebagai pihak yang mengambil langkah hukum terkait dugaan penyebaran video di media sosial dan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi. Konfirmasi mengenai keberadaan kedua laporan itu disampaikan Minola Sebayang pada 12 Oktober 2026 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua laporan tersebut dibuat pada 11 Oktober 2026 dengan pokok dugaan yang berbeda.

Laporan pertama yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap email dan data pribadi Betrand Peto. Dalam penjelasan Minola, pihak Ruben menduga ada seseorang yang masuk atau memperoleh akses ke akun maupun data pribadi Betrand tanpa hak. Akses tersebut diduga digunakan untuk mengambil foto dan video, kemudian menyalahgunakannya serta menyebarkannya melalui sejumlah akun media sosial tanpa persetujuan pemilik data.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan beredarnya video pribadi Betrand ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya. Pihak Ruben menilai, materi yang bersifat pribadi semestinya tidak diketahui atau dimiliki pihak lain apabila tidak ada orang yang menyampaikan ataupun memberikan data tersebut. Karena itu, muncul dugaan bahwa video tersebut mungkin diperoleh melalui akses terhadap akun, email, atau data pribadi Betrand yang dilakukan tanpa izin. Namun, dugaan itu masih menjadi bagian dari laporan dan proses pemeriksaan, sehingga belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Betrand disebut mendampingi Ruben ketika laporan tersebut dibuat. Laporan itu telah resmi disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil agar asal-usul video, cara memperoleh data, serta pihak yang diduga menyebarkannya dapat ditelusuri secara objektif.

Dalam laporan tersebut, akun yang dipersoalkan disebut memiliki keterkaitan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com dan dua nomor telepon. Menurut keterangan Betrand, kedua nomor itu berkaitan dengan Sarwendah. Keterangan mengenai akun, alamat email, dan nomor telepon tersebut menjadi bagian dari informasi yang diserahkan dalam laporan, bukan penetapan bahwa pemilik atau pengguna data tersebut telah terbukti melakukan akses ilegal maupun penyebaran video. Pihak berwenang tetap perlu memeriksa bukti digital, jejak akses, serta hubungan akun-akun yang dilaporkan dengan dugaan peristiwa tersebut.

Betrand Peto, yang disebut telah berusia 21 tahun, dikabarkan terkejut setelah mengetahui bahwa data pribadinya yang selama ini tidak diketahui oleh orang lain dapat tersebar. Informasi tersebut menjadi perhatian karena data yang beredar diduga berkaitan dengan akun pribadi dan akses terhadap informasi yang semestinya tidak dapat dibuka secara bebas. Situasi itu kemudian mendorong Betrand untuk ikut menelusuri bagaimana data tersebut dapat diakses serta pihak mana yang memiliki keterkaitan dengan penyebarannya.

Dalam penelusuran awal, Betrand berupaya menghubungkan data akunnya dengan alamat email yang telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari petunjuk mengenai kemungkinan adanya akses terhadap akun atau data pribadi melalui alamat elektronik tertentu. Keterangan mengenai proses ini disampaikan oleh Minola, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak yang terakhir mengakses data turut dilakukan untuk menemukan hubungan aktivitas akses dan identitas pengguna yang diduga terlibat.

Berdasarkan keterangan tersebut, pemeriksaan menunjukkan adanya keterkaitan atau keterpautan pihak yang terakhir mengakses data dan alamat email yang diduga digunakan untuk mengaksesnya. Namun, temuan itu masih berupa bagian dari laporan dan proses penyelidikan. Keterkaitan yang disebutkan belum dapat dipahami sebagai penetapan kesalahan atau kepastian mengenai siapa yang melakukan perbuatan tersebut, sebab kepolisian masih perlu menguji bukti digital, meminta keterangan pihak terkait, serta mencocokkannya dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Pihak Ruben Onsu menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Penyelidik memiliki kewenangan untuk mendalami laporan, memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul akses, hubungan dengan alamat email yang dilaporkan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran data maupun video terkait.

Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan Ruben sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria. Panggilan itu diduga direkam tanpa persetujuan, kemudian disebarkan melalui akun media sosial. Selain dugaan perekaman tanpa izin, video tersebut juga disebut kemungkinan telah melalui proses penyuntingan sebelum beredar di ruang publik.

Kuasa hukum Ruben, Minola, menyampaikan bahwa penggunaan rekaman panggilan video dengan cara tersebut dinilai diduga melawan hukum. Dugaan itu terutama berkaitan dengan adanya bagian video yang disebut telah diedit, sehingga materi yang beredar berpotensi tidak menggambarkan rangkaian percakapan secara utuh. Laporan diajukan karena penyebaran konten tersebut dinilai berkaitan dengan nama baik Ruben. Namun, penilaian mengenai isi, konteks, serta proses penyuntingan video masih menjadi bagian dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

Dalam proses pelaporan, Ruben telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada kepolisian. Bukti tersebut lain berupa flashdisk yang memuat materi terkait dan tangkapan layar unggahan dari akun media sosial yang diduga menyebarkan video. Dokumen itu disampaikan untuk membantu penyidik menelusuri asal rekaman, bentuk penyuntingan, serta jalur distribusinya di platform digital.

Laporan tersebut kini sedang diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atau Ditressiber Polda Metro Jaya. Setelah menerima dan memeriksa materi awal, penyidik akan menindaklanjuti laporan dengan mendalami keterangan pelapor, dokumen pendukung, serta unggahan yang menjadi objek perkara. Pemeriksaan lebih lanjut juga dapat dilakukan untuk mengklarifikasi proses perekaman dan penyebaran video, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan peredarannya.