Jakarta | Pembangunan data center di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di satu sisi, fasilitas ini menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital, layanan komputasi awan, kecerdasan buatan, perdagangan elektronik, serta berbagai kebutuhan digital masyarakat dan pelaku usaha. Di sisi lain, sejumlah proyek memperoleh penolakan dari warga karena dikhawatirkan memengaruhi ketersediaan air, penggunaan energi, tata ruang, lingkungan, dan kualitas kehidupan di wilayah sekitar.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah proyek data center milik BDX di Jatiluhur. Proyek tersebut untuk sementara harus dibatalkan karena belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan nilai investasi dan percepatan pembangunan infrastruktur digital, tetapi juga menempatkan kepatuhan terhadap peraturan sebagai prasyarat utama. Setiap rencana perlu melalui proses evaluasi dan perizinan yang sesuai sebelum dapat dilanjutkan.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan pandangan tersebut dalam Digital Infrastructure Summit 2026 pada Senin, 12 Oktober 2026. Pemerintah, menurut posisi yang disampaikan, tetap mendorong pembangunan data center karena adopsi teknologi digital terus meningkat. Pertumbuhan e-commerce, layanan publik berbasis digital, transaksi daring, dan kebutuhan penyimpanan data menciptakan permintaan besar terhadap infrastruktur yang andal di dalam negeri.
Namun, dukungan itu tidak berarti setiap proyek dapat berjalan tanpa batas. Pembangunan data center harus memenuhi ketentuan teknis, lingkungan, tata ruang, dan perizinan yang berlaku. Selain itu, proyek wajib memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat sekitar, termasuk akses terhadap sumber daya, keamanan, kenyamanan, serta keberlanjutan wilayah. Sikap pemerintah tersebut berupaya menyeimbangkan kebutuhan transformasi digital dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik. Dengan pendekatan ini, pembangunan infrastruktur digital diharapkan berlangsung secara bertanggung jawab, memperoleh penerimaan sosial, dan memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan kehidupan masyarakat setempat.
Penjelasan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, menyoroti besarnya kebutuhan energi untuk mengoperasikan pusat data. Fasilitas ini memerlukan pasokan listrik yang stabil dan berkelanjutan, bukan hanya untuk menjalankan perangkat komputasi, tetapi juga untuk sistem pendingin, keamanan, pencadangan, serta berbagai infrastruktur pendukung. Seiring meningkatnya layanan digital dan penggunaan kecerdasan artifisial, kebutuhan tersebut berpotensi terus bertambah.
Karena itu, kebutuhan listrik dan air bersih harus dihitung secara cermat sejak tahap perencanaan pembangunan. Perhitungan tidak cukup didasarkan pada kapasitas pusat data saat mulai beroperasi, melainkan juga harus mempertimbangkan kemungkinan perluasan, ketersediaan sumber daya dalam jangka panjang, serta kemampuan infrastruktur wilayah. Perencanaan yang matang diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap jaringan listrik maupun cadangan air setempat.
AHY menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat, mengganggu kenyamanan, atau merusak keseimbangan lingkungan. Masyarakat memiliki hak untuk hidup dengan tenang, nyaman, dan sehat tanpa terganggu oleh pembangunan yang mengurangi akses terhadap kebutuhan dasarnya. Prinsip tersebut perlu diterapkan melalui kajian dampak yang transparan, pengawasan yang konsisten, dan pelibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.
Air juga tidak hanya dibutuhkan oleh pusat data. Ketersediaannya harus tetap diprioritaskan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat, seperti konsumsi, sanitasi, kesehatan, dan kegiatan ekonomi. Penggunaan air untuk pendinginan perlu dilakukan secara efisien, dengan teknologi yang sesuai dan mekanisme pemantauan yang jelas. Pencegahan pencemaran pun menjadi bagian penting, sehingga air yang digunakan tidak menimbulkan dampak buruk bagi sungai, tanah, atau sumber air lainnya.
Penegasan AHY menunjukkan bahwa ketahanan energi, sebagaimana ketahanan pangan, perlu disiapkan secara serius. Transformasi digital harus berjalan seiring dengan kebijakan yang menjaga ketersediaan sumber daya, kualitas lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan pusat data dapat mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan dan kualitas hidup warga.
Salah satu contoh penolakan dan sorotan terhadap pembangunan pusat data terjadi di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat. Data center BDX di wilayah tersebut menjadi perhatian publik pada akhir September karena dikaitkan dengan persoalan lingkungan, terutama kebutuhan air dalam operasionalnya. Kekhawatiran itu muncul ketika sejumlah persyaratan pembangunan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), masih berada dalam proses. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena peletakan batu pertama proyek telah dilakukan pada pertengahan bulan sebelumnya, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tahapan perizinan dan kesiapan kajian lingkungan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyampaikan perhatian terhadap dampak proyek tersebut bagi ketersediaan air setempat. Kekhawatiran serupa juga dibahas oleh DPRD Jawa Barat, yang menilai kebutuhan air pusat data perlu diperhitungkan secara cermat agar tidak mengurangi akses masyarakat maupun mengganggu keseimbangan sumber daya lokal. Perdebatan di Jatiluhur memperlihatkan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak hanya berkaitan dengan investasi dan kapasitas teknologi, tetapi juga harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, transparansi perizinan, serta kepentingan warga di sekitar lokasi.
Keluhan lain datang dari sejumlah warga di Nongsa, Batam. Mereka melaporkan mengalami gangguan akses air selama berbulan-bulan dan mencurigai pembangunan pusat data sebagai salah satu kemungkinan penyebabnya. Pada tahap awal, air disebut hanya dapat diakses selama beberapa jam setiap hari. Gangguan itu kemudian dilaporkan semakin parah hingga air tidak tersedia sama sekali bagi sebagian warga. Dugaan keterkaitan dengan proyek tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti, sebab diperlukan pemeriksaan teknis dan informasi resmi dari pihak berwenang. Namun, rangkaian keluhan itu menunjukkan pentingnya pengelolaan air dan komunikasi publik yang terbuka selama pembangunan berlangsung. Warga memerlukan kepastian mengenai sumber gangguan, langkah pemulihan, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses apabila kebutuhan dasar mereka terdampak.
Perdebatan mengenai pembangunan data center tidak hanya berlangsung di Indonesia. Di sejumlah negara, rencana pengembangan infrastruktur digital serupa juga menghadapi penolakan masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan, sumber daya, dan kualitas hidup. Amerika Serikat menjadi salah satu contoh utama, dengan protes yang muncul di berbagai wilayah serta lebih dari 100 kebijakan penangguhan pembangunan pusat data yang sedang dibahas.
Sejumlah sumber juga menyebut hasil survei bahwa 662% warga Amerika Serikat mendukung penundaan pembangunan data center, termasuk 40% responden yang menyatakan isu tersebut sebagai prioritas. Angka tersebut perlu dibaca sesuai penyebutan dalam bahan sumber, tanpa memperbaiki atau menafsirkan nilainya di luar konteks yang tersedia. Terlepas dari perdebatan mengenai data survei, penolakan di berbagai daerah menunjukkan bahwa penerimaan sosial menjadi pertimbangan penting dalam perencanaan proyek.
Di Eropa, lebih dari 70 proyek data center mengalami pembatasan atau penolakan sepanjang Januari hingga April 2026. Alasan yang dikemukakan mencakup kekhawatiran atas konsumsi listrik dan air yang tinggi, potensi kenaikan harga energi, serta kebutuhan lahan dalam skala besar. Sebagian masyarakat dan pemangku kepentingan juga menilai manfaat ekonomi serta penciptaan lapangan kerja dari proyek-proyek tersebut belum cukup jelas untuk mengimbangi beban yang mungkin ditanggung oleh wilayah setempat.
Penolakan serupa muncul di Distrik Geumcheon, Seoul. Warga menentang rencana pembangunan data center yang lokasinya berada di dekat permukiman karena mengkhawatirkan dampak terhadap lingkungan hidup dan kenyamanan kawasan. Sebagai respons, pemerintah setempat merencanakan aturan yang mewajibkan persetujuan mayoritas warga dalam radius 200 meter dari lokasi proyek. Ketentuan ini menempatkan persetujuan komunitas sebagai unsur penting sebelum pembangunan dilanjutkan, sekaligus mencerminkan meningkatnya tuntutan agar ekspansi kapasitas digital mempertimbangkan kepentingan warga secara langsung.
Baca juga: Dampak Program Perlinsos Digital Terhadap Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Malang | Dugaan Pemerasan Aparat Disorot, Warga Merakurak Resmi Mengadu ke Polresta Tuban | Transformasi Energi dan Digital Dalam IEE Series 2026

