Oki Rengga Terlibat Adu Mulut soal Spanduk Karhutla di Laga PSMS Medan

Oki Rengga Terlibat Adu Mulut soal Spanduk Karhutla di Laga PSMS Medan

Medan | Komika dan aktor Oki Rengga terekam terlibat adu mulut dengan seorang suporter PSMS Medan di tribun Stadion Utama Sumatera Utara, Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 3 November 2026, saat PSMS menghadapi Persija Jakarta dalam laga pembuka Grup A I.League Cup 2026/2027. Rekaman kejadian kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian warganet, yang ramai membicarakan ketegangan di kedua pendukung klub tersebut.

Dalam video yang beredar, Oki tampak berhadapan dan berbicara dengan seorang suporter lain di area tribun. Situasi tersebut terlihat memanas hingga keduanya saling melontarkan ucapan. Namun, potongan rekaman yang beredar belum dengan sendirinya menjelaskan secara utuh bagaimana perselisihan bermula maupun apa yang disampaikan masing-masing pihak. Karena itu, kronologi dan latar belakang perdebatan perlu dipahami dengan merujuk pada keterangan yang dapat dipastikan, bukan hanya dugaan yang berkembang di kolom komentar.

Insiden ini berlangsung dalam suasana pertandingan yang mendapat sorotan, termasuk karena isu spanduk karhutla yang menjadi bagian dari pemberitaan mengenai laga. Meski demikian, informasi yang tersedia mengenai rekaman adu mulut tersebut belum cukup untuk memastikan bahwa spanduk itu merupakan pemicu langsung perselisihan. Tidak pula tepat menyimpulkan penyebabnya hanya dari gambar singkat tanpa keterangan lengkap dari pihak-pihak terkait. Perbedaan hal yang tampak dalam video dan penjelasan mengenai konteks kejadian penting dijaga agar kabar yang beredar tidak berkembang menjadi klaim yang belum terverifikasi.

Perhatian publik terhadap peristiwa itu menunjukkan bagaimana momen di tribun dapat menyebar luas setelah direkam dan dibagikan secara daring. Untuk saat ini, pokok yang terkonfirmasi dari rekaman adalah adanya adu mulut Oki dan sesama suporter PSMS di stadion ketika pertandingan berlangsung. Penjelasan lebih lengkap mengenai penyebab, rangkaian kejadian, ataupun tindak lanjutnya sebaiknya menunggu keterangan dari pihak yang terlibat atau sumber resmi. Sikap tersebut membantu pembaca mengikuti perkembangan kabar secara proporsional tanpa mencampur fakta yang terlihat dengan spekulasi.

Dalam video yang beredar di media sosial, Oki Rengga terlihat mendatangi seorang suporter yang diduga hendak membentangkan spanduk berisi kritik mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Adegan tersebut berlangsung di tengah suasana pertandingan PSMS Medan. Rekaman itu kemudian menarik perhatian warganet karena memperlihatkan percakapan Oki dan suporter tersebut terkait waktu pemasangan spanduk.

Berdasarkan narasi yang menyertai video, Oki meminta agar spanduk itu tidak dibentangkan selama laga berlangsung. Ia diduga mempertimbangkan kemungkinan atribut bernada kritik tersebut memicu sanksi dari Komisi Disiplin PSSI. Meski demikian, alasan itu merujuk pada penjelasan yang beredar di media sosial dan tidak dengan sendirinya memastikan adanya keputusan atau penilaian resmi dari pihak penyelenggara pertandingan maupun PSSI.

Dalam percakapan tersebut, Oki meminta suporter memusatkan perhatian pada dukungan untuk PSMS selama pertandingan. Ia juga menyampaikan bahwa spanduk dapat dibentangkan setelah laga selesai. “After match (setelah pertandingan), mau kita bentang di mana saja silakan! Saat ini, kita dukung PSMS saja!” demikian ucapannya dalam video. Pernyataan itu menunjukkan bahwa keberatan yang disampaikan, sebagaimana tergambar dalam rekaman, berfokus pada waktu penyampaian kritik, bukan larangan untuk membentangkan spanduk setelah pertandingan.

Oki juga menegaskan bahwa tugas mereka pada saat itu adalah mendukung PSMS. Pesan tersebut disampaikan di tengah situasi stadion yang sedang berlangsung dan menjadi inti dari adu mulut yang terekam. Video itu belum tentu menggambarkan seluruh percakapan sebelum maupun sesudah bagian yang beredar, sehingga konteks lengkapnya tidak dapat dipastikan hanya dari potongan rekaman. Karena itu, penjelasan mengenai dugaan kekhawatiran terhadap sanksi sebaiknya dipahami sebagai narasi yang beredar, bukan kesimpulan resmi. Yang tampak dalam video adalah permintaan agar suporter menunda pembentangan spanduk sampai laga berakhir, sementara dukungan kepada PSMS tetap menjadi prioritas selama pertandingan.

Perdebatan mengenai spanduk bertema kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di laga PSMS Medan semakin memanas ketika Oki Rengga menghubungkan persoalan tersebut dengan pengalaman pribadinya menyuarakan kritik. Dalam video yang beredar, ia menyebut pernah menghadapi ancaman serius setelah menyampaikan kritik terkait karhutla. Oki bahkan mengaku bahwa dirinya “hampir dibunuh pemerintah” gara-gara persoalan itu. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan yang disampaikan Oki dalam video, bukan fakta yang telah dibuktikan secara independen.

Karena itu, ucapan tersebut perlu dipahami sesuai konteksnya. Oki sedang menanggapi polemik spanduk dan meminta agar isu kritik terhadap penanganan karhutla tidak dibawa ke dalam pertandingan PSMS. Ia mengaitkan responsnya dengan pengalaman yang ia ceritakan sendiri, tetapi pokok pesannya dalam situasi itu adalah agar persoalan tersebut tidak menjadi bahan perdebatan di tengah laga. Tidak ada dasar dari pernyataan dalam video itu saja untuk menyimpulkan secara terpisah bahwa ancaman yang ia sebut telah diverifikasi pihak lain.

Pengakuan mengenai pengalaman tersebut kemudian ikut menarik perhatian warganet. Sebagian pembicaraan di media sosial menyoroti beratnya klaim Oki, sementara perdebatan awal tentang spanduk dan konteks pertandingan tetap menjadi latar persoalan. Respons publik pun tidak mengubah status pernyataan itu: klaim tersebut tetap perlu disebut sebagai ucapan Oki, bukan sebagai kesimpulan yang sudah dikonfirmasi. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mengubah pengalaman yang ia ceritakan menjadi fakta terverifikasi. Dengan menjaga atribusi dan konteks, pembaca dapat memahami bahwa Oki menyampaikan pengalaman pribadinya saat meminta isu karhutla tidak dibawa ke arena pertandingan PSMS.

Ketentuan mengenai atribut yang dibawa atau ditampilkan di stadion menjadi konteks penting dalam memahami polemik spanduk pada laga sepak bola. Regulasi pertandingan tidak hanya mengatur jalannya permainan, tetapi juga membatasi pesan dan simbol yang dapat ditampilkan di area stadion. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga suasana pertandingan tetap tertib serta mencegah pesan yang berpotensi memicu konflik atau merendahkan pihak lain. Karena itu, spanduk, bendera, poster, maupun atribut lain dapat menjadi perhatian penyelenggara apabila isi atau tampilannya bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam bahan yang menjadi rujukan, Pasal 56 Regulasi Liga 1 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2023 disebut memuat larangan penggunaan atribut yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), politik, provokatif, diskriminatif, atau penghinaan. Ruang lingkup larangan tersebut berkaitan dengan pesan yang disampaikan, bukan semata-mata bentuk benda yang digunakan. Dengan demikian, penilaian atas suatu atribut perlu memperhatikan isi, konteks, serta ketentuan kompetisi dan disiplin yang berlaku. Pihak terkait dapat merujuk pada regulasi resmi untuk memahami penerapan pasal-pasal tersebut dalam penyelenggaraan pertandingan.

Penyebutan aturan itu memberi latar mengenai standar yang berlaku bagi atribut di stadion, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran dalam suatu kejadian tertentu. Penilaian terhadap sebuah spanduk atau tindakan di tribun memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan prosedur yang berwenang. Informasi mengenai ketentuan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Oki Rengga ataupun suporter tertentu telah dijatuhi sanksi. Dalam polemik yang muncul, penting membedakan adanya larangan umum dalam regulasi dan keputusan disiplin terhadap individu atau kelompok. Keputusan semacam itu hanya dapat dipastikan melalui keterangan resmi dari otoritas kompetisi atau PSSI, termasuk penjelasan mengenai dasar aturan dan proses yang ditempuh. Dengan pemisahan tersebut, pembahasan mengenai insiden dapat tetap berpegang pada informasi yang tersedia sekaligus menghormati prinsip bahwa suatu pihak tidak dinyatakan bersalah atau dikenai hukuman tanpa keputusan resmi yang jelas.

Baca juga: Respons Pemprov Sumsel terhadap Protes Karhutla dan Penanganan ISPA | Tiga Legislator Fraksi Gerindra Terlibat dalam Pesta Narkoba di Surabaya | Gerak Cepat Polsek Loa Janan Tangani Karhutla di Bukit Soeharto, Api Berhasil Dipadamkan

6 kunjungan