Respons Pemprov Sumsel terhadap Protes Karhutla dan Penanganan ISPA

Respons Pemprov Sumsel terhadap Protes Karhutla dan Penanganan ISPA

Petisi warga muncul sebagai bentuk protes terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Inisiatif tersebut dibuat oleh Anisa Irawan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebakaran yang kembali terjadi selama musim kemarau. Petisi ini menjadi saluran bagi warga untuk menyampaikan kritik sekaligus mendesak pemerintah mengambil langkah yang lebih cepat dan terukur.

Hingga pukul 17.20 WIB, petisi itu telah dibagikan sebanyak 932 kali dan ditandatangani oleh 794 orang. Jumlah tersebut menunjukkan adanya perhatian publik terhadap penanganan karhutla di wilayah Sumatra Selatan. Warga menilai respons pemerintah selama ini masih lamban, kurang transparan, serta minim koordinasi, terutama ketika kebakaran berulang dan asap mulai menyebar ke kawasan permukiman.

Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas udara dan gangguan kesehatan akibat paparan asap. Kondisi itu dinilai dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, khususnya bagi anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki penyakit tertentu. Asap karhutla juga menghambat aktivitas sehari-hari dan menimbulkan keresahan karena masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai situasi kebakaran maupun langkah perlindungan yang perlu dilakukan.

Selain menyoroti dampak kesehatan, warga mempertanyakan keterbatasan informasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Mereka juga meminta kejelasan mengenai proses investigasi serta penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan secara ilegal. Transparansi dalam penyampaian data, koordinasi antarinstansi, dan penjelasan mengenai hasil penanganan dianggap penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Melalui petisi tersebut, masyarakat mendorong Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan memperkuat pencegahan, mempercepat respons di lapangan, dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) muncul karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Dalam petisi yang beredar, Sumatra Selatan disebut sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kebakaran hutan yang tinggi di Indonesia. Petisi tersebut juga mencatat bahwa pada 2022, lebih dari 5.000 hektare lahan terbakar. Luas area terdampak itu dipandang tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.

Asap karhutla dapat mengurangi jarak pandang, menghambat aktivitas warga, serta membawa partikel berbahaya yang berisiko mengganggu sistem pernapasan. Kondisi ini dikaitkan dengan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak, lanjut usia, dan kelompok yang memiliki penyakit pernapasan sebelumnya. Karena itu, warga menilai kebijakan penanganan tidak cukup berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas. Pemerintah didorong memperkuat pencegahan, perlindungan kesehatan, dan evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan lahan yang berpotensi memicu kebakaran berulang.

Salah satu tuntutan utama adalah peningkatan transparansi dalam penegakan hukum. Masyarakat meminta akses yang lebih terbuka terhadap informasi mengenai titik api, penyebab kebakaran, status penyelidikan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah pemulihan wilayah terdampak. Pemerintah juga diharapkan menyampaikan laporan rutin tentang perkembangan penanganan dan tindak lanjut setiap kasus, sehingga pertanggungjawaban kepada publik dapat dinilai secara jelas. Untuk memperkuat strategi pencegahan dini, pemerintah didorong bekerja sama dengan lembaga terkait, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal. Kolaborasi tersebut dapat mencakup pemantauan wilayah rawan, pelatihan respons cepat, serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk mendeteksi kebakaran sejak awal. Pendekatan terbuka dan berbasis data dinilai penting agar penanganan karhutla tidak bersifat reaktif, melainkan berkelanjutan dan mampu melindungi kesehatan masyarakat.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyampaikan keprihatinannya atas keresahan warga yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan terhadap protes masyarakat mengenai kabut asap yang menyelimuti Palembang serta dampaknya terhadap aktivitas dan kesehatan warga. Deru menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Herman Deru, kepala daerah tidak berada di luar persoalan yang dihadapi warga. Para kepala daerah, termasuk bupati dan wali kota, turut merasakan dampak karhutla dan memahami keresahan yang muncul akibat kabut asap. Penegasan itu disampaikan untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah memperhatikan kondisi masyarakat dan tidak mengabaikan keluhan yang disampaikan terkait dampak kebakaran.

Dalam penjelasannya mengenai kabut asap di Palembang, Deru menyebut bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah topografi Palembang yang berada di wilayah rendah. Kondisi itu disebut berkaitan dengan keberadaan kabut asap yang dapat menyelimuti kawasan kota ketika terdapat asap dari lokasi karhutla.

Selain faktor topografi, arah angin juga menjadi bagian dari penjelasan gubernur. Asap dari lokasi karhutla dapat terbawa menuju Palembang mengikuti arah angin. Dengan demikian, kabut asap yang dirasakan warga di kota tersebut tidak hanya berkaitan dengan kondisi di dalam wilayah perkotaan, tetapi juga dipengaruhi oleh pergerakan asap dari lokasi kebakaran menuju Palembang.

Penjelasan Herman Deru tersebut menjadi respons pemerintah provinsi terhadap protes dan keresahan warga. Ia menyampaikan bahwa dampak karhutla dan kabut asap merupakan persoalan yang turut dirasakan oleh pemerintah daerah, termasuk kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Keterangan mengenai topografi Palembang yang rendah serta arah angin dari lokasi karhutla digunakan untuk menerangkan mengapa asap dapat mencapai dan menyelimuti wilayah Palembang.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru memerintahkan agar masyarakat yang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperoleh penanganan kesehatan tanpa biaya. Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang terdampak langsung oleh memburuknya kualitas udara, terutama mereka yang mengalami batuk, sesak napas, tenggorokan teriritasi, atau keluhan pernapasan lainnya setelah terpapar asap.

Pengobatan gratis tersebut mencakup pemeriksaan dan layanan medis yang diperlukan sesuai kondisi pasien. Pemerintah daerah menegaskan bahwa warga tidak perlu menunda pemeriksaan karena pertimbangan biaya ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan asap karhutla. Masyarakat dapat mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan penanganan dari tenaga medis serta memperoleh arahan mengenai langkah perawatan yang sesuai.

Selain menjamin pembiayaan pengobatan, Herman Deru menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama agar meningkatkan kesiapsiagaan. Puskesmas menjadi salah satu fasilitas yang diminta siaga selama 24 jam untuk menerima dan melayani warga dengan keluhan pernapasan. Kesiapan tersebut meliputi ketersediaan tenaga kesehatan, pengaturan pelayanan, serta kemampuan memberikan pertolongan awal kepada pasien yang membutuhkan.

Tim medis juga diminta bergerak cepat ketika menerima laporan atau menemukan warga yang memerlukan layanan kesehatan. Respons yang segera diperlukan karena paparan asap dapat memengaruhi kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat yang telah memiliki penyakit pernapasan. Dengan kesiagaan di tingkat pertama, pasien diharapkan dapat segera diperiksa dan ditangani, termasuk apabila memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.

Jaminan pengobatan ISPA tanpa biaya dan penguatan layanan kesehatan selama 24 jam menjadi bentuk respons pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran warga mengenai gangguan kesehatan akibat karhutla. Langkah tersebut menempatkan kebutuhan masyarakat terdampak sebagai perhatian dalam penanganan dampak asap, sekaligus memastikan keluhan pernapasan dapat ditindaklanjuti melalui pelayanan kesehatan yang cepat dan mudah dijangkau.