Jakarta | Harga beras di Indonesia meningkat pada Oktober 2026 di seluruh rantai distribusi, mulai dari penggilingan hingga grosir dan penjualan eceran. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kenaikan terjadi baik dibandingkan bulan sebelumnya maupun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Perbandingan bulanan atau month-to-month (mtm) menggambarkan perubahan dari September ke Oktober 2026, sedangkan perbandingan tahunan atau year-on-year (yoy) membandingkan harga Oktober 2026 dengan Oktober 2025.
Di tingkat penggilingan, rata-rata harga beras naik 0,26% secara mtm dan 6,89% secara yoy. Jika dibedakan menurut kualitas, beras premium mencatat kenaikan bulanan sebesar 0,01%, sementara kenaikan tahunannya mencapai 11,32%. Untuk beras medium, harga meningkat 0,35% dibandingkan September dan 5,57% dibandingkan setahun sebelumnya. Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga tidak seragam pada setiap kelompok kualitas maupun rentang waktu pembanding.
BPS juga mencatat inflasi beras di tingkat grosir sebesar 0,01% secara mtm dan 5,13% secara yoy. Sementara itu, inflasi beras pada tingkat eceran mencapai 0,08% secara bulanan dan 4,10% secara tahunan. Angka inflasi ini menunjukkan persentase perubahan harga, bukan nilai harga beras per kilogram. Karena itu, angka inflasi perlu dibedakan dari rata-rata harga yang dinyatakan dalam rupiah.
Adapun rata-rata harga beras pada Oktober 2026 tercatat Rp15.765 per kilogram di tingkat eceran. Di tingkat grosir, rata-ratanya sebesar Rp14.994 per kilogram, sedangkan di penggilingan mencapai Rp14.365 per kilogram. Rangkaian data BPS tersebut memperlihatkan kenaikan pada berbagai mata rantai sekaligus perbedaan nilai harga di setiap tingkat distribusi. Data perubahan bulanan dan tahunan memberi gambaran tentang arah pergerakan harga, sementara angka rupiah per kilogram menunjukkan tingkat harga rata-rata yang tercatat selama Oktober.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan bahwa kondisi pasokan beras dalam negeri pada Oktober hingga Desember berkaitan dengan siklus produksi yang belum memasuki masa panen raya. Pada periode tersebut, produksi relatif lebih rendah dibandingkan saat panen raya, sehingga jumlah beras yang berasal dari hasil panen baru belum sebanyak pada bulan-bulan puncak produksi. Penjelasan ini menggambarkan salah satu kondisi yang perlu diperhatikan dalam membaca dinamika pasokan dan harga beras.
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menyebut panen raya biasanya berlangsung pada Februari atau Maret. Namun, waktu tersebut tidak selalu tetap karena jadwal panen dapat bergeser atau mundur. Perubahan waktu tanam dan kondisi yang memengaruhi perkembangan tanaman dapat membuat masa panen berlangsung berbeda dari pola yang lazim. Karena itu, perkiraan pasokan pada suatu bulan juga perlu mempertimbangkan kemungkinan perubahan jadwal panen.
Menurut Andriko, pasokan produksi pada bulan-bulan menjelang panen raya umumnya lebih rendah daripada pasokan pada Februari–Maret. Perbedaan ini mencerminkan pola musiman produksi beras: hasil panen baru cenderung meningkat ketika panen raya tiba, sementara sebelum periode tersebut, tambahan pasokan dari panen belum mencapai tingkat yang sama. Dengan demikian, rentang Oktober sampai Desember dapat berada dalam fase ketika produksi domestik belum memperoleh dorongan sebesar yang biasanya muncul pada awal tahun.
Keterangan Bapanas tersebut menyoroti sisi pasokan produksi, bukan menetapkan siklus panen sebagai satu-satunya penyebab kenaikan harga beras pada Oktober. Harga juga dapat dipengaruhi oleh berbagai keadaan lain di sepanjang rantai pangan, sehingga penilaian menyeluruh perlu melihat perkembangan pasokan, distribusi, dan kondisi pasar secara bersama-sama. Meski begitu, memahami jarak waktu periode produksi yang relatif lebih rendah dan panen raya membantu menjelaskan mengapa ketersediaan beras dari hasil panen baru dapat berbeda antarb bulan. Bapanas menempatkan pola musim ini sebagai konteks penting untuk memantau pasokan, terutama ketika panen raya belum berlangsung dan jadwal panen berpotensi mundur.
Sebagai respons atas kenaikan harga beras, pemerintah menugaskan Perum Bulog menyalurkan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk menjaga agar beras tetap tersedia di pasar ketika pasokan menghadapi tekanan, khususnya di luar masa panen raya. Menurut Andriko, penyaluran SPHP dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan pasokan sekaligus menahan kenaikan harga yang berlangsung. Dengan demikian, penugasan kepada Bulog diarahkan pada dua kepentingan yang saling berkaitan: menjaga beras tetap tersedia dan meredam tekanan harga. Kehadiran beras melalui skema stabilisasi ini merupakan bentuk intervensi pemerintah ketika harga meningkat, dengan tujuan mempertahankan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tersebut.
Andriko menjelaskan bahwa intervensi diperlukan saat harga beras naik agar gejolak di pasar tidak semakin membebani konsumen. Penyaluran SPHP ditujukan untuk membantu menjaga keseimbangan ketersediaan barang dan harga yang dapat dijangkau. Dalam konteks ini, peran Bulog adalah menjalankan penugasan pemerintah untuk menghadirkan pasokan beras melalui program tersebut. Langkah itu diharapkan dapat menjadi penahan kenaikan harga, sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki pilihan untuk memperoleh beras. Penjelasan mengenai tujuan tersebut menempatkan stabilisasi pasokan dan harga sebagai pertimbangan utama kebijakan, terutama ketika kondisi pasar sedang menghadapi tekanan.
Perhatian terhadap keterjangkauan menjadi penting karena kenaikan harga dapat memengaruhi kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan pangan. Menurut Andriko, kebijakan SPHP juga dimaksudkan agar masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetap dapat mengakses beras dengan harga terjangkau. Karena itu, intervensi pemerintah melalui penugasan kepada Bulog tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga dengan perlindungan daya beli konsumen yang rentan terhadap perubahan harga. Penyaluran beras SPHP dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendukung tujuan tersebut saat harga meningkat. Dengan menekankan pasokan dan keterjangkauan, pemerintah berupaya merespons kondisi pasar tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat atas pangan pokok.
Andriko mengakui bahwa El Niño berpotensi memberi pengaruh terhadap kenaikan harga beras. Namun, ia menilai kemungkinan dampaknya tidak sebesar faktor keadaan produksi yang belum memasuki panen raya. Penilaian itu menempatkan kondisi musim produksi sebagai hal yang lebih menonjol dalam melihat perkembangan harga saat ini, tanpa mengabaikan bahwa fenomena El Niño tetap dapat berpengaruh. Dengan demikian, menurut Andriko, pembahasan mengenai kenaikan harga perlu mempertimbangkan waktu produksi dan ketersediaan hasil panen, bukan hanya mengaitkannya dengan kondisi cuaca. Ia tidak menyatakan bahwa El Niño sama sekali tidak berdampak; yang disampaikan ialah besarnya pengaruh tersebut diperkirakan lebih terbatas dibandingkan keadaan produksi yang belum berada pada masa panen raya.
Dalam menjelaskan keadaan pasokan, Andriko menyebut bahwa kebutuhan dan pasokan beras dihitung setiap bulan. Perhitungan itu, menurut penyebutannya, menggunakan data BBS. Ia juga mengakui adanya penurunan dalam angka yang dibahas, tetapi menilai penurunan tersebut tidak terlalu besar. Keterangan ini memberi gambaran bahwa angka kebutuhan dan pasokan dipantau secara berkala, sementara penurunan yang terlihat tetap perlu dibaca sesuai batas penilaian yang ia sampaikan. Andriko tidak menggambarkan penurunan itu sebagai perubahan yang besar, dan ia tidak mengaitkannya secara langsung dengan satu penyebab tertentu dalam pernyataan tersebut. Karena itu, rincian mengenai penghitungan bulanan dan penurunan pasokan sebaiknya dipahami sebagai informasi yang ia kemukakan, bukan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan yang lebih luas di luar keterangannya.
Dalam konteks harga beras pada Oktober, pandangan Andriko menegaskan bahwa potensi pengaruh El Niño tetap diakui, tetapi bukan faktor yang menurutnya paling besar pada keadaan ini.
Baca juga: Permintaan Program MBG Dorong Harga Ayam, Bapanas Siapkan Subsidi Distribusi | Peta Harga Pangan Nasional dan Pergerakan Komoditas di Jawa Timur pada Awal Oktober 2026 | Harga Pangan Nasional 1 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp101.550 per Kilogram
16 kunjungan