JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji nasib kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai apakah aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut akan dilanjutkan, diubah, atau ditiadakan. Pembahasan masih dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan lalu lintas dan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Kedua ruas jalan itu menjadi perhatian karena memiliki peran penting sebagai jalur penghubung sekaligus kawasan perdagangan dan jasa. Penerapan ganjil genap dinilai dapat memengaruhi pola perjalanan warga, akses menuju pusat usaha, serta pergerakan kendaraan di jalan-jalan sekitarnya. Oleh sebab itu, Pemprov DKI tidak hanya menilai dampaknya dari sisi kelancaran lalu lintas, tetapi juga memperhitungkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang muncul.
Kajian tersebut juga tidak terbatas pada Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada. Pemerintah daerah turut melihat kondisi kawasan lain yang mungkin terdampak apabila kebijakan itu diterapkan atau disesuaikan, termasuk jalur menuju Kota Tua. Keterkaitan antarwilayah menjadi pertimbangan penting karena perubahan arus kendaraan pada satu ruas berpotensi memindahkan kepadatan ke jalan lain.
Di tengah proses pembahasan, sejumlah warga menyampaikan keluhan mengenai dampak aturan tersebut terhadap aktivitas perekonomian setempat. Pembatasan kendaraan dianggap dapat mengurangi kemudahan akses pelanggan, menyulitkan distribusi barang, dan memengaruhi mobilitas pekerja maupun pelaku usaha. Keluhan itu menjadi salah satu masukan yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah menentukan kebijakan akhir. Dengan demikian, keputusan terkait ganjil genap di kawasan tersebut masih menunggu hasil evaluasi dan pembahasan lebih lanjut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera memutuskan nasib penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan. Namun, keputusan tersebut masih menunggu penyelesaian kajian yang sedang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pramono menyampaikan bahwa evaluasi diperlukan agar kebijakan yang berlaku dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi dan dampaknya di lapangan.
Menurut Pramono, dirinya telah menerima keluhan dari warga mengenai penerapan ganjil genap. Keluhan itu berkaitan dengan dampak kebijakan yang dirasakan masyarakat dalam waktu cukup lama, terutama oleh warga dan pengguna jalan di kawasan Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga Kota Tua. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di Velodrome, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Pramono menjelaskan, kajian ulang tidak hanya mencermati ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap, tetapi juga mempertimbangkan ruas yang terkena dampak pembangunan MRT. Dengan demikian, beberapa aspek yang berkaitan dengan pengaturan lalu lintas dan perubahan kondisi jalan tengah ditelaah secara bersamaan. Pemprov DKI masih mengumpulkan bahan kajian sebelum menentukan langkah berikutnya terkait kebijakan tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menetapkan keputusan akhir mengenai keberlanjutan, perubahan, atau penyesuaian ganjil genap di kawasan yang sedang dikaji. Pramono menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah proses evaluasi selesai. Kajian tersebut menjadi dasar bagi Pemprov DKI untuk merespons keluhan warga sekaligus menilai kembali dampak pengaturan lalu lintas di ruas-ruas yang terdampak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa nasib penerapan ganjil genap di ruas Hayam Wuruk-Gajah Mada masih dalam tahap kajian. Evaluasi diperlukan karena kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut telah berjalan selama sekitar 10 tahun. Dalam rentang waktu itu, kondisi lalu lintas, pola perjalanan warga, serta perkembangan kawasan di Jakarta mengalami perubahan sehingga aturan yang berlaku perlu ditinjau secara berkala.
Budi mengatakan, evaluasi tidak hanya dilakukan untuk melihat apakah kebijakan tersebut mampu menjaga kelancaran arus kendaraan. Penilaian juga akan mengukur efektivitasnya dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas, mengurangi hambatan perjalanan, dan mendukung mobilitas masyarakat. Data mengenai volume kendaraan, kecepatan rata-rata, serta perubahan pola perjalanan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Selain mengukur kinerja lalu lintas, Dishub DKI Jakarta akan menilai dampak aturan tersebut terhadap kegiatan masyarakat dan perekonomian. Ruas Hayam Wuruk dan Gajah Mada berada di kawasan yang memiliki aktivitas perdagangan, perkantoran, jasa, serta mobilitas warga yang tinggi. Karena itu, penerapan pembatasan kendaraan perlu memperhatikan akses menuju pusat usaha, kebutuhan pekerja, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi lain yang berlangsung di sepanjang koridor tersebut.
Saat ditemui di Balai Kota Jakarta pada Rabu (30/9), Budi menyampaikan perlunya mengkaji ulang rute-rute ganjil genap. Kajian itu dapat menentukan ruas jalan mana yang masih relevan untuk menerapkan aturan, sekaligus menilai apakah terdapat jalur yang perlu disesuaikan. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan hasil evaluasi secara menyeluruh agar kebijakan yang ditetapkan tetap sejalan dengan kebutuhan transportasi, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi. Dengan demikian, keputusan terkait koridor Hayam Wuruk-Gajah Mada tidak hanya didasarkan pada kondisi sesaat, melainkan pada data dan dampak yang terukur.
Evaluasi terhadap kebijakan ganjil genap di Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pembangunan MRT Jakarta. Pengerjaan proyek tersebut masih memengaruhi kondisi lalu lintas, khususnya pada ruas jalan yang menjadi lokasi kegiatan konstruksi maupun jalur alternatif bagi masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melihat kembali apakah pengaturan kendaraan berdasarkan pelat nomor masih diperlukan selama pekerjaan berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa pekerjaan MRT di permukaan ditargetkan dapat diselesaikan hingga 2027. Target tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengevaluasi kebutuhan mempertahankan kebijakan ganjil genap. Selama pekerjaan belum sepenuhnya selesai, perubahan arus kendaraan, penyempitan lajur, serta kepadatan di sekitar area proyek dapat memengaruhi efektivitas berbagai kebijakan lalu lintas. Pemprov DKI masih mempertimbangkan kondisi yang akan terbentuk seiring kemajuan pembangunan hingga mencapai target tersebut.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI bersama jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji dampak penerapan ganjil genap pada sejumlah ruas jalan. Kajian itu mencakup jalan yang terdampak pembangunan MRT serta kawasan dengan aktivitas ekonomi warga yang cukup tinggi. Setiap keputusan perlu mempertimbangkan mobilitas masyarakat, kelancaran distribusi, akses menuju pusat kegiatan, dan kebutuhan pelaku usaha tanpa mengabaikan upaya pengendalian kemacetan.
Dengan demikian, evaluasi kebijakan belum menghasilkan keputusan final mengenai apakah ganjil genap di ruas tersebut akan dipertahankan atau dihapuskan. Pemerintah daerah akan menyampaikan keputusan mengenai kelanjutan kebijakan setelah seluruh kajian dan pertimbangan bersama selesai dilakukan. Pernyataan resmi itu diharapkan memberikan kepastian bagi pengguna jalan, warga, dan pelaku usaha yang terdampak oleh pengaturan lalu lintas maupun pembangunan MRT.

