Kunjungan Komisi III ke Kediaman Kapolri Suyudi Soroti Pembenahan Polri

Kunjungan Komisi III ke Kediaman Kapolri Suyudi Soroti Pembenahan Polri

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengunjungi kediaman Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kunjungan tersebut berlangsung setelah Suyudi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehadiran para wakil rakyat itu menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan Komisi III DPR RI dan pimpinan Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi adanya kunjungan tersebut kepada jurnalis pada hari yang sama. Ia menyampaikan bahwa kedatangan anggota Komisi III ke kediaman Kapolri merupakan agenda yang lazim dilakukan setiap kali terjadi pergantian Kapolri. Tradisi itu menjadi kesempatan bagi para anggota komisi untuk bersilaturahmi sekaligus membangun komunikasi awal dengan pejabat baru di lingkungan kepolisian.

Kunjungan tersebut juga berlangsung dalam konteks perhatian Komisi III terhadap pembenahan Polri. Sebagai mitra kerja kepolisian di bidang penegakan hukum dan keamanan, Komisi III memiliki peran dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, serta penganggaran. Pertemuan informal di kediaman Kapolri dapat menjadi ruang untuk menyampaikan harapan masyarakat dan membahas berbagai agenda kelembagaan secara terbuka.

Meski demikian, informasi mengenai kunjungan pada Sabtu tersebut berfokus pada tradisi silaturahmi setelah pergantian Kapolri. Konfirmasi Habiburokhman menegaskan bahwa kedatangan anggota Komisi III bukan peristiwa yang sepenuhnya baru, melainkan bagian dari kebiasaan yang dijalankan komisi ketika terjadi perubahan kepemimpinan di tubuh Polri. Selanjutnya, komunikasi DPR dan kepolisian diharapkan mendukung proses pembenahan institusi secara berkelanjutan, termasuk peningkatan profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertemuan Kapolri Suyudi dan anggota Komisi III DPR di kediaman pribadinya berlangsung dalam suasana yang hangat dan terbuka. Dalam kesempatan tersebut, Suyudi memperkenalkan seluruh anggota keluarganya kepada para anggota Komisi III yang hadir. Momen itu menjadi bagian penting dari kunjungan, karena memperlihatkan suasana pertemuan yang berlangsung secara dekat, sekaligus tetap berada dalam konteks pembicaraan mengenai pembenahan Polri.

Pengenalan keluarga tersebut menandai keterbukaan Suyudi dalam menerima kunjungan para wakil rakyat di kediamannya. Para anggota Komisi III DPR hadir untuk berdialog secara langsung dengan Kapolri, sementara Suyudi menyambut mereka dengan memperkenalkan keluarganya. Suasana personal itu melengkapi agenda kunjungan tanpa mengubah pokok perhatian utama, yaitu mendengarkan dan membahas gagasan Suyudi mengenai arah pembenahan institusi kepolisian.

Salah satu pokok pembicaraan dalam kunjungan tersebut adalah komitmen Suyudi untuk memaksimalkan konsep “polisi sahabat masyarakat”. Konsep itu disebut sebagai gagasan Suyudi dan menjadi penegasan mengenai pendekatan yang ingin ia dorong dalam hubungan kepolisian dan masyarakat. Melalui komitmen tersebut, Suyudi menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai perhatian penting dalam pembenahan Polri. Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan bersama Komisi III DPR, sehingga gagasan polisi sahabat masyarakat menjadi salah satu hal yang mendapat sorotan selama kunjungan berlangsung. Dengan demikian, pertemuan di kediaman Kapolri tidak hanya diwarnai perkenalan keluarga kepada para anggota Komisi III, tetapi juga menegaskan kembali gagasan Suyudi mengenai pentingnya menghadirkan polisi sebagai sahabat masyarakat.

Dalam kunjungan ke kediaman Kapolri Suyudi, anggota Komisi III DPR menyampaikan dukungan terhadap upaya pembenahan institusi Polri. Dukungan tersebut diberikan agar kepemimpinan baru dapat memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Pertemuan itu juga menjadi ruang untuk menyampaikan masukan mengenai berbagai persoalan yang masih dirasakan di lapangan.

Salah satu hal yang dibicarakan ialah keluhan mengenai sikap sejumlah oknum pejabat Polri yang dinilai masih arogan. Keluhan tersebut disampaikan sebagai catatan evaluasi terhadap perilaku sebagian individu, bukan sebagai tuduhan terhadap seluruh anggota maupun institusi Polri. Karena itu, persoalan tersebut perlu ditangani secara proporsional melalui pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi III, termasuk Habiburokhman, menekankan pentingnya perubahan yang dapat dirasakan masyarakat. Pokok pernyataan itu berkaitan dengan harapan agar pejabat dan aparat kepolisian mengedepankan sikap humanis, terbuka terhadap kritik, serta tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan. Pernyataan tersebut perlu dipahami dalam konteks masukan parlemen kepada pimpinan Polri, bukan sebagai generalisasi terhadap seluruh jajaran kepolisian.

Di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi, Komisi III berharap pembenahan dapat dilakukan secara konsisten dan menyentuh aspek perilaku, tata kelola, serta akuntabilitas. Penanganan terhadap oknum yang bersikap arogan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat wibawa institusi. Dukungan politik dan pengawasan dari DPR diharapkan berjalan beriringan dengan komitmen internal Polri, sehingga perbaikan tidak berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi berlanjut dalam bentuk kebijakan dan tindakan nyata.

Rangkaian pengangkatan Suyudi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bermula dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan namanya sebagai calon tunggal untuk memimpin institusi tersebut. Pengajuan itu menjadi bagian dari proses konstitusional yang mengharuskan calon Kapolri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai calon tunggal, Suyudi menjadi satu-satunya nama yang akan dipertimbangkan parlemen untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat Presiden mengenai pengajuan Suyudi diterima DPR pada Rabu, 30 September 2026. Setelah menerima surat tersebut, Komisi III DPR menjalankan tahapan pemeriksaan melalui fit and proper test pada Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam proses itu, Suyudi menyampaikan pandangan, komitmen, serta gagasannya mengenai arah pembenahan Polri. Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri, sehingga proses pengisian jabatan tertinggi di kepolisian tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pelantikan.

Persetujuan DPR menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan pengangkatan Suyudi secara resmi. Ia dilantik sebagai Kapolri oleh Prabowo di Istana Negara pada Kamis sore. Pelantikan tersebut menandai berakhirnya rangkaian prosedur pengangkatan, sekaligus dimulainya masa kepemimpinan baru di tubuh Polri. Dengan demikian, kunjungan Komisi III ke kediaman Suyudi berlangsung dalam konteks perubahan kepemimpinan dan harapan terhadap pembenahan institusi, setelah seluruh tahapan politik dan kenegaraan ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.