Baleg Telaah Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

Baleg Telaah Usulan Penambahan Kursi DPRD Jakarta hingga 220

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Usulan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian atas pengaturan pemerintahan dan kelembagaan Jakarta setelah status ibu kota negara berubah. Salah satu poin yang mendapat perhatian ialah penambahan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta, yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, kompleksitas persoalan, serta peran strategis Jakarta sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan daerah.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Dalam usulan yang disampaikan, jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi. Besaran penambahan itu masih menjadi bagian dari pembahasan dan belum merupakan keputusan final. Penetapannya memerlukan kajian mengenai dasar hukum, kebutuhan representasi masyarakat, pembagian daerah pemilihan, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran negara. DPRD DKI Jakarta berpandangan, penambahan keterwakilan dapat membantu menampung aspirasi warga yang jumlah dan kebutuhannya terus berkembang.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menelaah usulan tersebut lebih lanjut dalam proses pembentukan maupun perubahan undang-undang. Pembahasan juga akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemerintah, DPRD, pakar, dan kelompok masyarakat agar perubahan UU DKJ memiliki landasan yang kuat. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Baleg tetap memberikan ruang bagi pembahasan usulan tersebut, khususnya dalam proses pembentukan undang-undang seperti UU DKJ. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Sikap terbuka Baleg menunjukkan bahwa gagasan penambahan kursi belum ditutup, tetapi tetap harus melewati tahapan legislasi sesuai ketentuan. Dengan demikian, angka 180 hingga 220 kursi masih berstatus sebagai usulan yang akan diuji melalui pembahasan politik, hukum, dan teknis. Hasil telaah Baleg nantinya dapat menentukan apakah usulan tersebut diterima, disesuaikan, atau memerlukan alternatif pengaturan lain dalam revisi UU DKJ.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan alasan penambahan kursi DPRD DKI dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat, 2 Oktober 2026. Menurutnya, jumlah anggota DPRD yang tersedia saat ini belum sebanding dengan luasnya tanggung jawab perwakilan masyarakat di Jakarta.

DPRD DKI Jakarta saat ini memiliki 106 kursi untuk melayani penduduk yang disebut mencapai sekitar 11 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk tersebut, setiap anggota dewan harus menangani aspirasi, pengawasan, serta kebutuhan legislasi dari warga dalam jumlah sangat besar. Kondisi itu dinilai memengaruhi kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi representasi secara efektif dan menjangkau persoalan masyarakat secara lebih mendalam.

Abdul Azis juga menyoroti struktur pemerintahan Jakarta yang berbeda dari banyak daerah lain di Indonesia. Jakarta tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten atau kota. Akibatnya, berbagai persoalan yang di daerah lain dapat dibahas terlebih dahulu di tingkat kabupaten atau kota, di Jakarta langsung menjadi beban DPRD provinsi. Ketiadaan lembaga perwakilan di tingkat tersebut membuat cakupan kerja DPRD DKI lebih luas dan kompleks.

Atas pertimbangan itu, DPRD DKI mengusulkan perubahan rasio representasi. Jika selama ini satu anggota dewan mewakili sekitar 100.000 warga, rasio tersebut diharapkan dapat diubah menjadi satu anggota untuk sekitar 50.000 atau 60.000 warga. Penyesuaian itu dipandang dapat memperkuat keterwakilan masyarakat sekaligus membuat penanganan aspirasi lebih proporsional.

Dengan menggunakan skema rasio baru, DPRD DKI mengusulkan jumlah anggota berada pada kisaran 180 hingga 220 kursi. Usulan tersebut bukan semata-mata untuk menambah jumlah pejabat legislatif, melainkan untuk menyesuaikan kapasitas lembaga dengan jumlah penduduk, karakteristik persoalan metropolitan, serta beban kerja yang harus ditangani dalam satu tingkat pemerintahan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa usulan penambahan jumlah kursi DPRD Jakarta akan dikaji secara lebih mendalam sebelum menentukan sikap. Menurut dia, pembahasan tidak dapat hanya didasarkan pada kebutuhan menambah anggota, tetapi harus mempertimbangkan data kependudukan, luas wilayah, beban kerja, serta efektivitas hubungan wakil rakyat dan masyarakat. Baleg akan meminta penjelasan dan kajian lanjutan dari DPRD Jakarta agar setiap pilihan yang dibahas memiliki dasar yang memadai.

Martin menjelaskan, kondisi keterwakilan di Jakarta saat ini perlu menjadi perhatian karena satu anggota DPRD diperkirakan harus mewakili sekitar 100.000 warga. Rasio tersebut berpotensi menimbulkan sumbatan dalam penyaluran aspirasi, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan yang beragam dan membutuhkan tindak lanjut melalui lembaga legislatif. Dengan jumlah penduduk yang besar, kanal komunikasi warga dan wakilnya dinilai perlu diperkuat agar persoalan di tingkat lingkungan dapat lebih mudah diteruskan menjadi bahan kebijakan.

Dalam proses pengkajian, Baleg berencana mengundang para ahli untuk memberikan pandangan mengenai skema yang paling memungkinkan. Masukan tersebut dapat mencakup aspek hukum, tata kelola pemerintahan, pembagian daerah pemilihan, serta dampaknya terhadap penganggaran dan kinerja DPRD. Opsi yang dinilai bukan hanya penambahan anggota, melainkan juga solusi lain yang dapat memperbaiki representasi warga tanpa mengabaikan efisiensi kelembagaan. Karena itu, penambahan kursi belum menjadi keputusan final. Baleg dan DPRD Jakarta akan membahas persoalan tersebut dalam pertemuan yang dijadwalkan berdekatan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional Prioritas 2027. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan gambaran lebih jelas mengenai kebutuhan, mekanisme, dan langkah lanjutan yang dapat ditempuh.

DPRD DKI Jakarta mendorong agar revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dorongan tersebut dinilai penting karena perubahan aturan mengenai komposisi kursi DPRD berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menyatakan bahwa penyesuaian UU DKJ diperlukan agar ketentuannya selaras dengan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Menurut Abdul Azis, keselarasan regulasi akan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun tahapan, kebutuhan administratif, serta desain pemilu secara lebih terukur. Peserta pemilu juga memerlukan dasar hukum yang jelas agar dapat mempersiapkan strategi, pencalonan, dan proses politik tanpa menghadapi perubahan aturan yang mendadak. Apabila revisi tidak segera dibahas, ketidakpastian mengenai jumlah kursi dapat berdampak langsung terhadap perencanaan pemilu, termasuk pembagian daerah pemilihan dan alokasi representasi.

DPRD DKI menilai ketentuan jumlah kursi yang tercantum dalam UU DKJ belum sepenuhnya mempertimbangkan perkembangan jumlah penduduk Jakarta. Pertumbuhan populasi dan kebutuhan representasi masyarakat menjadi alasan untuk meninjau kembali batas yang berlaku, termasuk usulan penambahan kursi hingga 220. Peninjauan itu diharapkan dapat menghasilkan komposisi perwakilan yang lebih sebanding dengan jumlah warga serta kompleksitas persoalan di ibu kota.

Meski demikian, Badan Legislasi (Baleg) menegaskan bahwa usulan tersebut belum dapat langsung ditetapkan sebagai keputusan legislasi. Urgensi penambahan kursi, skema pengaturannya, serta dampaknya terhadap pemilu dan kelembagaan harus terlebih dahulu dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar data yang kuat, tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, pembahasan revisi UU DKJ dapat berlangsung berdasarkan kebutuhan hukum dan representasi yang terukur, bukan semata-mata dorongan politik.