Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Penetapan Tersangka dan Rekam Jejak Eko Hadi

Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo: Penetapan Tersangka dan Rekam Jejak Eko Hadi

Kabupaten Nagan Raya | Inti perkara ini adalah dugaan penyadapan terhadap nomor telepon seluler Presiden Prabowo Subianto. Dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut Irjen Eko Hadi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam memerintahkan tindakan penyadapan, bukan merupakan putusan pengadilan mengenai bersalah atau tidaknya para pihak.

Menurut Asep, penyadapan itu diduga berlangsung pada periode 2025–2026 dan dilakukan atas perintah ketiga perwira tersebut. Ia menyatakan tindakan yang dipersoalkan diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Dengan demikian, perkara tidak hanya berpusat pada identitas sasaran, tetapi juga pada dugaan penggunaan kewenangan dan prosedur penyadapan yang berlaku di lingkungan kepolisian. Rincian lebih lanjut mengenai cara pelaksanaan, dasar perintah, serta bukti yang menjadi landasan penetapan tersangka belum dijabarkan dalam informasi yang disampaikan tersebut.

Asep juga menerangkan bahwa sasaran dugaan penyadapan disebut tidak terbatas pada Presiden Prabowo. Sejumlah kategori lain yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha. Luasnya kelompok yang diduga menjadi sasaran membuat penyelidikan mencakup berbagai pihak dan perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih diproses. Selain tiga orang yang telah berstatus tersangka, satu orang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, berdasarkan keterangan Asep pada konferensi pers tersebut. Status saksi itu berbeda dari status tersangka dan menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berjalan. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil penyidikan dan proses hukum, akan menentukan bagaimana dugaan tersebut ditangani lebih lanjut.

Menurut tahapan yang disampaikan penyidik, proses yang dipersoalkan bermula ketika sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam lawful interception management system (LIMS). Pemasukan nomor tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi sebagaimana semestinya. Setelah tercatat dalam sistem, nomor-nomor itu disebut menjadi sasaran penyadapan. Uraian penyidik menempatkan tahap memasukkan data dan pelaksanaan penyadapan sebagai bagian dari dugaan peristiwa yang kini ditangani, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Penyidik juga menyampaikan bahwa penyadapan tersebut diduga tidak memiliki kaitan dengan kebutuhan penegakan hukum. Dengan kata lain, menurut dugaan yang diuraikan, tindakan itu tidak berhubungan dengan penyelidikan maupun penyidikan suatu perkara. Hubungan penyadapan dan dasar hukum yang seharusnya mendasarinya menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Namun, rincian lebih jauh mengenai nomor yang dimasukkan, pihak yang menggunakan sistem, ataupun cara kerja teknis LIMS tidak dapat ditambahkan di luar keterangan yang telah disampaikan.

Tahap berikutnya yang disebut penyidik berkaitan dengan file hasil sadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan agar file tersebut dihapus dari komputer yang digunakan dalam sistem LIMS. Penghapusan itu, menurut dugaan yang disampaikan, dimaksudkan untuk menghilangkan jejak. Keterangan tersebut menjelaskan urutan dugaan tindakan setelah penyadapan berlangsung, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan tujuan atau peran masing-masing orang. Penilaian atas dugaan perintah, pelaksanaan penghapusan, serta maksud di baliknya tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Dengan demikian, paparan penyidik menggambarkan rangkaian yang mencakup pemasukan nomor tanpa verifikasi, penyadapan yang diduga tidak terkait penegakan hukum, dan penghapusan file hasil sadapan pada periode yang disebutkan. Setiap tahap masih perlu dipahami sebagai dugaan dalam proses hukum. Pemisahan keterangan penyidik dan fakta yang telah terbukti penting agar uraian perkara tidak memberi kesan bahwa seluruh tuduhan sudah dipastikan. Perkembangan berikutnya, termasuk hasil pemeriksaan dan bukti yang diajukan, akan menentukan bagaimana dugaan tersebut dinilai menurut hukum.

Menurut informasi yang disebut dalam sumber, petugas yang mengetahui proses penyadapan melaporkan perkara tersebut kepada Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026. Laporan itu menjadi awal penanganan resmi oleh aparat, yang kemudian menjalankan tahapan penyelidikan sebelum perkara dilanjutkan ke penyidikan. Urutan tersebut penting untuk membedakan pengumpulan informasi awal dari proses penyidikan yang berfokus pada dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, rincian mengenai isi laporan, identitas petugas pelapor, serta bentuk penyadapan yang dilaporkan tidak dijelaskan dalam keterangan yang menjadi dasar bagian ini. Karena itu, perkembangan perkara sebaiknya dipahami sesuai informasi yang tersedia, tanpa menganggap dugaan sebagai fakta hukum yang telah diputus.

Dalam rangkaian penanganan perkara, penyidik disebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan saksi dapat digunakan untuk mengumpulkan keterangan mengenai peristiwa, hubungan antar pihak, maupun informasi lain yang relevan dengan dugaan yang sedang diselidiki. Sementara itu, keterangan ahli berpotensi membantu penyidik menilai persoalan yang memerlukan pengetahuan khusus. Sumber tidak merinci nama seluruh saksi dan ahli, materi yang mereka sampaikan, ataupun kesimpulan yang diambil dari pemeriksaan tersebut. Dengan demikian, jumlah pemeriksaan yang dilaporkan memberikan gambaran tentang langkah penyidik, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan kekuatan atau hasil pembuktian dalam perkara.

Penyidik juga disebut menyita sejumlah barang yang dikaitkan dengan penyelidikan, yaitu 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Perangkat digital semacam itu dapat diperiksa untuk mencari data yang relevan, tetapi isi maupun hasil analisis forensiknya tidak dirinci dalam informasi yang tersedia. Sumber menyatakan bahwa Eko Hadi, Listyo Sigit, dan Ahrie Sonta ditahan di rumah tahanan Mabes Polri. Keterangan mengenai penahanan tersebut menggambarkan status yang dilaporkan pada saat sumber diterbitkan; proses hukum tetap berjalan dan setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme peradilan. Penahanan maupun penyitaan bukan pengganti putusan pengadilan, sehingga penilaian atas tanggung jawab masing-masing pihak bergantung pada bukti serta proses hukum selanjutnya.

Rekam jejak Eko Hadi menunjukkan perpindahan tugas dari fungsi reserse dan kewilayahan menuju penanganan kejahatan narkotika di tingkat nasional. Ia menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara sebelum lulus dari Akademi Kepolisian pada 1999. Setelah memasuki kepolisian, Eko menjalani sejumlah penugasan, termasuk sebagai Kepala Subdirektorat Reserse Mobil (Kasubdit Resmob) Polda Metro Jaya dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Pengalaman tersebut menempatkannya dalam fungsi penyelidikan dan penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Pada 2018, Eko menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Dua tahun kemudian, ia bertugas sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri. Sebelum dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Maret 2025, ia mengemban jabatan Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Penunjukan tersebut menjadi bagian baru dalam perjalanan kariernya, sekaligus menempatkannya di jajaran yang menangani pengungkapan perkara narkotika lintas wilayah.

Selama memimpin direktorat itu, sejumlah pengungkapan besar diumumkan. Pada April 2025, aparat menyita 192 kilogram sabu dari jaringan Malaysia–Indonesia di Aceh. Sebulan berikutnya, petugas menggagalkan peredaran 99 kilogram sabu di Langsa. Pada Juni 2025, direktorat tersebut juga membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan Raya. Penanganan perkara yang melibatkan anggota kepolisian turut menjadi perhatian: pada Februari 2026, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Pada Agustus 2026, Eko dimutasi menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.

Baca juga: Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus SMS Palsu Berbasis Fake BTS di Jalur MRT Jakarta | Jejak Karier Listyo Sigit Prabowo Sebelum Memimpin Polri | Lima Tersangka Ditangkap dalam Kasus Phishing Kartu Kredit via Fake BTS di Jalur MRT Jakarta

70 kunjungan