Probolinggo – Kasdim 0820/Probolinggo, Mayor Czi Slamet Wahyudi, turut hadir dalam peresmian Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Acara tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo pada Kamis (10/4). Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran forum koordinasi pimpinan daerah setempat.
Mayor Czi Slamet Wahyudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membentuk Rumah Restorative Justice sebagai langkah untuk memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan melalui mediasi.
“Ini adalah sebuah inovasi dari Kejaksaan, yang menjadi hal baik karena masalah-masalah dapat diselesaikan sejak dini dengan musyawarah. Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi dan menyelesaikan kasus dengan cara musyawarah mufakat,” ungkap Mayor Wahyudi.
Kasdim juga berharap bahwa inisiatif ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat yang nyata. Menurutnya, Rumah Restorative Justice akan menjadi tempat yang mendukung partisipasi masyarakat dalam memberikan bantuan hukum. “Pemerintah daerah tentunya mendukung penuh program ini sebagai upaya menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Mayor Wahyudi menambahkan, pembentukan Rumah Restorative Justice ini adalah hasil dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Restorative justice sendiri merupakan proses penegakan hukum yang mengutamakan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penuntutan yang adil, dengan memperhatikan keadilan yang seimbang antara perlindungan korban dan pelaku.
“Keberadaan Rumah Restorative Justice ini menjadi tempat yang strategis bagi pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat,” tambahnya.
Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menciptakan suasana keadilan yang menyeluruh dan memberikan solusi bagi masalah hukum yang melibatkan masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan tanpa melalui proses yang rumit dan mahal, serta lebih mengedepankan perdamaian.
(Edi D/Pendim0820Probolinggo)