Hukum Seolah Dibekukan: Tambang Ilegal Diduga Milik Ida Terus Beroperasi, Kapolres Tuban Bungkam

Hukum Seolah Dibekukan: Tambang Ilegal Diduga Milik Ida Terus Beroperasi, Kapolres Tuban Bungkam

Tuban, Jawa Timur — Ketika kejahatan berlangsung terang-terangan dan aparat penegak hukum memilih diam, yang pertama kali runtuh adalah wibawa negara. Inilah yang kini dipertanyakan publik di Kabupaten Tuban, menyusul terus beroperasinya aktivitas tambang yang oleh warga dikaitkan dengan sosok bernama Ida, meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Sorotan tajam datang dari Holil, Komandan Intelijen Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia. Ia secara terbuka dan keras mendesak Mabes Polri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak lagi menunda penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Undang-undangnya jelas, sanksinya tegas, dan pelanggarannya kasat mata. Yang dipertanyakan sekarang bukan dasar hukum, tapi keberanian menegakkan hukum,” tegas Holil.

Dalam UU Minerba, ancaman pidana terhadap tambang ilegal bukan main-main. Pasal 158 secara eksplisit menyebut penambangan tanpa izin diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pasal 161 menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dihukum setara dengan penambang ilegal itu sendiri.

Lebih jauh, praktik yang dikenal sebagai mining laundering—yakni pencucian hasil tambang ilegal—dapat dijerat pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Negara juga diberi kewenangan penuh melalui Pasal 162 dan 164 untuk merampas alat kejahatan, menyita keuntungan, serta membebankan biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku.

Belum cukup sampai di situ, pemerintah bahkan telah memperkeras sanksi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang memungkinkan pengenaan denda administratif hingga puluhan miliar rupiah per hektare, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Namun di Tuban, seluruh perangkat hukum itu seolah tak bernyawa.

Di lapangan, alat berat tetap bekerja, truk tambang terus lalu-lalang, dan kerusakan lingkungan semakin menganga. Semua terjadi di ruang terbuka, disaksikan warga, tanpa rasa takut. Ironisnya, hingga kini Kapolres Tuban AKBP Alaiddin belum menunjukkan langkah tegas yang dapat dilihat publik.

Ini bukan lagi soal keterlambatan prosedural. Ini adalah kebisuan yang berkepanjangan.

Tambang ilegal bukan kejahatan senyap. Ia berisik, mencolok, dan mudah ditelusuri. Ketika tidak ada penyegelan, tidak ada penyitaan alat berat, dan tidak ada penetapan tersangka, publik berhenti bertanya “apakah aparat tahu?” dan mulai bertanya lebih tajam: mengapa dibiarkan?

Sorotan kini mengarah langsung ke pucuk komando kepolisian di Tuban. Pertanyaan publik pun tak lagi berbalut basa-basi:

Mengapa tambang yang diduga ilegal masih berdiri? Mengapa alat berat tidak dijadikan barang bukti? Mengapa Polres Tuban terkesan menutup diri dari isu yang merusak ruang hidup warga?

Diamnya pimpinan kepolisian di tengah pelanggaran yang berteriak lantang, di mata publik, bukan lagi sikap administratif. Ia telah berubah menjadi pembiaran—pembiaran yang memberi waktu, ruang, dan rasa aman bagi praktik yang diduga melanggar hukum.

Ironinya telanjang dan menyakitkan: kesalahan kecil diburu tanpa kompromi, sementara pelanggaran besar yang merusak lingkungan dan masa depan warga justru dibiarkan bernapas panjang. Hukum tampak tajam ke bawah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan yang disebut-sebut kuat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu lokasi tambang atau satu nama, melainkan integritas kepemimpinan dan keberanian moral aparat penegak hukum.

Kapolres tidak diukur dari konferensi pers atau slogan pelayanan, melainkan dari nyali menindak pelanggaran yang nyata di depan mata.

Kini garisnya jelas dan kejam: bertindak dan membuktikan keberpihakan pada hukum, atau terus diam dan ikut tenggelam dalam kecurigaan publik.

Satu hal pasti: selama tambang ilegal yang diduga milik Ida terus beroperasi dan aparat penegak hukum memilih membisu, setiap detik keheningan itu terdengar seperti pengakuan—bahwa hukum di Tuban bukan kalah oleh pelanggar, melainkan disingkirkan oleh mereka yang seharusnya menegakkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *