Holil Desak Polres Metro dan Pemkot Bekasi Tindak Tegas Pelaku Usaha Penitipan Hewan Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Holil Desak Polres Metro dan Pemkot Bekasi Tindak Tegas Pelaku Usaha Penitipan Hewan Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

Bekasi – Holil, Intelijen Investigasi dari DPP Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mendesak keras kepada jajaran Polres Metro Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera memproses hukum terhadap pelaku usaha penitipan hewan yang diduga telah melanggar hak-hak konsumen.

Dalam pernyataannya, Holil menekankan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyebutkan, “Di dalam UU No. 8 Tahun 1999 terdapat pasal-pasal yang jelas mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen, seperti pasal 61 hingga pasal 63.”

Holil menambahkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. “Jika pelanggaran menyebabkan luka berat atau bahkan kematian, maka pidana tambahan seperti penghentian kegiatan, perampasan barang, hingga ganti rugi bisa dijatuhkan,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan yang diterima Komando Garuda Sakti, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kematian hewan peliharaan yang dititipkan di sebuah tempat penitipan hewan di Bekasi. Saat hendak diambil kembali, pihak pelaku usaha justru menginformasikan bahwa hewan tersebut telah mati, tanpa menunjukkan tanggung jawab yang memadai. Lebih miris lagi, pelaku usaha masih meminta bayaran kepada pemilik hewan meski hewan sudah tiada.

“Artinya, ini sudah sangat jelas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999,” tegas Holil. “Jika memang terbukti, siapa pun yang terlibat dalam rantai pelanggaran hukum ini wajib diberantas.”

Adapun lokasi usaha yang dimaksud berada di:
Pet Sop Mocca, Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat 17133
Google Maps

Tindak Lanjut Aparat Pemerintah

Holil mengapresiasi langkah cepat jajaran Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat dalam merespons aduan tersebut. Camat Bekasi Barat, Ridwan AS, SH, bersama Kasi Trantibum Kecamatan Bekasi Barat, Moch. Adhie, serta tim Satpol PP, lurah, bimaspol, RW, dan jajaran Kelurahan Kota Baru telah turun langsung ke lokasi untuk mencari solusi terbaik.

Namun demikian, Holil mengaku kecewa karena saat pihaknya meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi dari pelaku usaha, belum ada itikad baik yang ditunjukkan. “Kami minta kasus ini diusut tuntas, dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Holil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *