Kota Cimahi, Radarnusantara.net, – Tahun persidangan DPRD Kota Cimahi dimulai 1 Januari 2026 dan berakhir 31 Desember 2026. Dibagi dalam 3 masa persidangan, meliputi masa sidang dan masa reses. Rencana kerja DPRD Kota Cimahi sudah diatur sedemikian rupa penjadwalan rapat dan pembahasannya sehingga dalam kurun waktu satu tahun bisa diselesaikan.
DPRD Kota Cimahi Targetkan Sahkan 16 Raperda Di Tahun i 2026, Termasuk Inisiatif Dewan & Penyelesaian Tunggakan 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menargetkan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kota Cimahi pada tahun sidang 2026. Masih terdapat berbagai pelaksanaan tugas kerja atau bidang tugas tahun sidang 2025 yang belum terselesaikan dan akan dilanjutkan pada tahun sidang 2026.
Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, Rabu 7 Januari 2026. “Kita menargetkan 16 Perda dapat ditetapkan sepanjang tahun 2026. Diakui, masih ada pekerjaan tahun 2025 yang belum rampung dan akan segera diselesaikan,” kata Jerua DPRD Kota Cimahi, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi pembukaan Tahun Sidang 2026.
Ada 16 Perda yang akan ditetapkan , terdiri dari inisiatif Pemkot Cimahi sebanyak 6 raperda dan prakarsa DPRD Kota Cimahi sebanyak 10 raperda. Termasuk 2 raperda tahun 2025 yang belum rampung dan perda baru atau perubahan perda dari 8 perda yang sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum, menyesuaikan kebijakan nasional, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat.
“Raperda yang akan dibahas diantaranya rencana aksi ketahanan keluarga, penataan jalan lingkungan, pemberdayaan dan perlindungan petani, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, hingga pemakaman, dan pembangunan industri kota,” kata Wahyu Widyatmoko..
Sementara itu di tempat yang sama , Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan, awal tahun 2026 merupakan momentum refleksi bersama atas pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun 2025.
Target Dari Capaian kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat atas amanah yang telah diberikan,” ungkap Ngatiyana .
( Red 01 )

