Kabupaten Bekasi, Radarnusantara.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Praktik rasuah ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai bupati.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta penyedia proyek sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ADK, HMK, dan SRJ,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Dengan penahanan tersebut, Ade Kuswara dan ayahnya dipastikan menjalani pergantian tahun di rumah tahanan (rutan) KPK.
Sumber: Rangkuman Berita dan KPK
*REDAKSI **

