Apindo Menunggu Naskah Resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan Sebelum Bersikap

Apindo Menunggu Naskah Resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan Sebelum Bersikap

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani belum bersedia memberikan penilaian lebih jauh mengenai perubahan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan pada Selasa, 6 Oktober. Sikap tersebut disampaikan ketika Shinta ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober. Ia menegaskan bahwa Apindo masih menunggu dokumen resmi yang memuat seluruh ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Menurut Shinta, organisasi pengusaha belum dapat memberikan tanggapan yang spesifik karena belum memegang naskah resmi aturan yang telah disahkan. Tanpa dokumen tersebut, Apindo belum bisa memastikan secara persis perubahan pasal, kewajiban baru, maupun ketentuan lain yang mungkin berdampak terhadap dunia usaha dan hubungan industrial. Karena itu, pernyataan yang disampaikan saat ini masih bersifat menunggu dan belum mencerminkan sikap final organisasi.

Shinta menyatakan Apindo akan mempelajari naskah tersebut setelah diterima. Proses itu diperlukan agar organisasi dapat memahami substansi perubahan secara menyeluruh, termasuk implikasinya bagi perusahaan, pekerja, serta penerapan perlindungan ketenagakerjaan di lapangan. Setelah kajian dilakukan, Apindo baru akan menentukan tanggapan yang lebih terukur terhadap undang-undang baru tersebut.

Penundaan komentar lebih lanjut ini menunjukkan bahwa Apindo memilih untuk tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi mengenai pengesahan aturan. Organisasi tersebut ingin memastikan setiap penilaian merujuk pada rumusan resmi, bukan pada ringkasan atau pemberitaan yang belum memuat keseluruhan isi regulasi. Dengan demikian, sikap Apindo untuk sementara masih terbatas pada penantian terhadap naskah undang-undang yang telah disahkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa berbagai masukan dan pandangan terkait perlindungan ketenagakerjaan telah disampaikan kepada pemerintah. Masukan tersebut mencakup sejumlah isu yang dinilai berpengaruh terhadap hubungan industrial, kepastian berusaha, keberlangsungan perusahaan, serta pemenuhan hak pekerja. Penyampaian pandangan dilakukan melalui komunikasi dan forum pembahasan dengan pihak-pihak terkait, sehingga pemerintah telah memperoleh gambaran mengenai perhatian dan pertimbangan dari kalangan dunia usaha.

Meski demikian, Apindo belum dapat memberikan penilaian yang lebih rinci mengenai substansi aturan yang sedang dibahas. Ketua Umum Apindo, Shinta, menilai sikap tersebut diperlukan karena organisasi belum menerima draf akhir ataupun narasi resmi mengenai undang-undang perlindungan ketenagakerjaan tersebut. Tanpa dokumen yang dapat dipelajari secara utuh, penilaian terhadap ketentuan, konsekuensi penerapan, dan dampaknya bagi perusahaan maupun pekerja berisiko tidak menggambarkan maksud sebenarnya dari kebijakan pemerintah.

Apindo karena itu memilih untuk tidak berspekulasi atau membangun asumsi berdasarkan informasi yang masih bersifat terbatas. Setiap tanggapan, menurut Shinta, sebaiknya diberikan setelah naskah resmi tersedia dan seluruh pasalnya dapat ditelaah secara menyeluruh. Dengan cara tersebut, masukan lanjutan dapat disampaikan secara objektif, termasuk apabila terdapat ketentuan yang memerlukan penjelasan atau penyesuaian. Sikap menunggu ini bukan berarti Apindo mengabaikan isu perlindungan tenaga kerja, melainkan menunjukkan kehati-hatian agar respons organisasi didasarkan pada isi aturan yang konkret, bukan pada kabar, tafsir sementara, atau perkiraan mengenai arah kebijakan.

Sejumlah indikasi dalam pembahasan aturan baru menunjukkan bahwa sebagian ketentuannya dapat mengarah kembali pada prinsip yang pernah digunakan dalam undang-undang sebelumnya. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah outsourcing atau alih daya. Pengaturan mengenai hubungan kerja, penempatan tenaga kerja, serta batas tanggung jawab perusahaan pemberi pekerjaan dan penyedia jasa tenaga kerja dinilai perlu dicermati secara menyeluruh. Perubahan rumusan pada bagian ini dapat memengaruhi kepastian hukum bagi perusahaan sekaligus perlindungan bagi pekerja.

Meski demikian, Shinta menegaskan bahwa Apindo tidak hanya memusatkan perhatian pada isu alih daya. Dunia kerja terus berubah seiring perkembangan teknologi, transformasi industri, dan munculnya pola kerja baru. Karena itu, pembahasan mengenai pekerjaan masa depan juga menjadi agenda penting. Kebutuhan terhadap keterampilan digital, kemampuan beradaptasi, dan peningkatan produktivitas perlu diimbangi dengan program pelatihan kerja yang relevan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dianggap penting agar pekerja mampu mengikuti perubahan kebutuhan industri dan perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai.

Apindo juga memahami bahwa dinamika pembentukan aturan melibatkan berbagai kepentingan, termasuk aspirasi yang disampaikan serikat buruh. Apabila hasil akhir aturan tersebut mengikuti permintaan serikat pekerja, keputusan untuk menyampaikan dan menetapkannya tetap merupakan kewenangan pemerintah. Pemerintahlah yang memiliki mandat untuk membawa rumusan tersebut kepada DPR melalui proses legislasi yang berlaku. Dengan demikian, sikap terhadap substansi akhir aturan perlu didasarkan pada dokumen resmi, bukan semata-mata pada informasi atau indikasi yang berkembang selama proses pembahasan.

Sampai naskah final diterima dan dipelajari secara utuh, Apindo masih belum menentukan sikap definitif. Organisasi tersebut perlu melihat keseluruhan rumusan, termasuk ketentuan mengenai outsourcing, perlindungan pekerja, pekerjaan masa depan, serta pelatihan kerja. Penilaian berdasarkan naskah resmi diharapkan dapat menghasilkan respons yang lebih objektif dan mencerminkan dampaknya bagi dunia usaha maupun tenaga kerja.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026–2027 pada Selasa, 6 Oktober. Pengesahan ini menjadi tahap penting dalam pembaruan kerangka hukum ketenagakerjaan nasional. Berdasarkan laporan panitia kerja, rancangan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek, lain hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, serta pengupahan, sehingga pengaturannya menjangkau kepentingan pekerja, pemberi kerja, dan pencari kerja.

Pembentukan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu mendorong penataan kembali norma ketenagakerjaan agar lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut sejumlah pokok penting yang menjadi perhatian dalam undang-undang ini, termasuk kesetaraan di tempat kerja dan perlindungan bagi pencari kerja. Ketentuan tersebut diharapkan memperkuat prinsip nondiskriminasi serta menjamin proses memasuki dunia kerja berlangsung secara lebih terbuka.

Selain itu, beleid ini mengatur pemagangan, penempatan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja juga menjadi bagian yang ditekankan. Pengaturan yang lebih terstruktur diperlukan untuk memastikan pekerja memperoleh hak dan perlindungan yang layak, sementara perusahaan memiliki rujukan yang jelas dalam menjalankan kewajibannya. Cakupan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada hubungan kerja yang telah terbentuk, tetapi juga pada tahapan sebelum bekerja dan kondisi setelah hubungan kerja berakhir.

Undang-undang ini sekaligus menyatukan norma dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebelumnya, perbedaan serta perubahan norma dari kedua regulasi tersebut dinilai memicu ketidakpastian dalam penerapan. Yassierli menyatakan bahwa undang-undang baru itu dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan perubahan dunia kerja, termasuk dinamika kebutuhan industri dan perkembangan pola hubungan kerja.