Hukum  

Polisi Amankan Pemilik Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar di Musi Banyuasin

Polisi Amankan Pemilik Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar di Musi Banyuasin

MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Ledakan dan kebakaran terjadi di area bak penampungan hasil penyulingan minyak ilegal di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat malam, 2 Oktober 2026. Insiden tersebut menimbulkan dentuman keras yang terdengar dari sekitar lokasi. Tidak lama setelah suara ledakan terdengar, api besar terlihat membakar bagian tempat penampungan.

Pemilik tempat penyulingan yang berinisial MI (47) diketahui baru saja membeli es batu di sebuah warung makan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat berada di sekitar warung, MI mendengar suara ledakan keras dari arah tempat usaha penyulingannya. Setelah memastikan sumber suara, ia melihat kobaran api telah muncul dan membakar area penampungan.

Api pertama kali membakar bak tadahan yang digunakan untuk menampung minyak hasil penyulingan. Kobaran kemudian merambat ke tedmond yang berisi minyak sulingan. Selain itu, sebuah pondokan yang berada di sekitar lokasi turut terbakar dalam peristiwa tersebut. Material yang mudah terbakar dan keberadaan minyak diduga membuat api cepat membesar, meskipun penyebab pasti ledakan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Warga di sekitar tempat kejadian berupaya memperhatikan kondisi dari jarak aman saat api membakar fasilitas tersebut. Peristiwa itu juga menarik perhatian masyarakat karena lokasi penampungan berada di lingkungan permukiman dan berdekatan dengan warung makan. Petugas kemudian melakukan penanganan di lokasi untuk mengendalikan kebakaran serta memastikan situasi tidak meluas ke area lain.

Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan. Kerusakan terutama terjadi pada bak tadahan minyak hasil penyulingan, tedmond berisi minyak sulingan, dan pondokan di area penampungan. Polisi selanjutnya mengamankan MI sebagai pemilik lokasi untuk dimintai keterangan terkait aktivitas penyulingan minyak ilegal dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan ledakan serta kebakaran.

Api yang membakar tempat penampungan sekaligus penyulingan minyak ilegal di Musi Banyuasin baru berhasil dipadamkan beberapa jam setelah kejadian. Kobaran api dan asap tebal membuat proses pemadaman tidak dapat dilakukan secara cepat. Warga setempat kemudian berupaya mengendalikan api dengan peralatan sederhana dan sumber air yang tersedia di sekitar lokasi.

Dalam upaya tersebut, warga menggunakan air yang dicampur deterjen. Campuran itu disemprotkan secara bertahap ke bagian-bagian yang masih terbakar untuk membantu menekan kobaran api. Pemadaman dilakukan dengan hati-hati karena lokasi diduga menyimpan bahan bakar minyak yang mudah terbakar. Setelah beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan dan situasi di sekitar tempat kejadian berangsur aman.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI, yang diduga merupakan pemilik tempat penampungan dan penyulingan minyak ilegal itu. MI ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi menilai pemilik lokasi memiliki tanggung jawab atas insiden yang menimbulkan kebakaran.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa MI telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sanga Desa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas di lokasi, sumber bahan yang disimpan, serta rangkaian peristiwa sebelum kebakaran terjadi.

Petugas juga masih mengumpulkan keterangan dari warga dan memeriksa kondisi lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, serta menentukan tindakan lanjutan terhadap pemilik tempat penampungan minyak ilegal tersebut.

Petugas mengamankan sejumlah barang dari lokasi penampungan minyak ilegal yang terbakar di Musi Banyuasin. Barang-barang tersebut ditemukan dalam kondisi rusak akibat peristiwa kebakaran dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan atau pemindahan minyak di tempat itu. Pengamanan barang bukti dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan, termasuk memastikan kondisi lokasi serta mengungkap rangkaian kejadian sebelum kebakaran dan ledakan terjadi.

Salah satu barang yang diamankan ialah satu mesin sedot yang hangus terbakar. Mesin tersebut diduga digunakan untuk menyedot atau memindahkan minyak. Selain itu, petugas menemukan kerangka tedmond yang juga terbakar. Kondisi hangus pada mesin dan kerangka tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena dapat membantu penyidik menelusuri titik awal kebakaran, pola kerusakan, serta kemungkinan adanya sumber pemicu ledakan.

Petugas turut mengamankan selang opor minyak bekas terbakar dan selang spiral yang terbakar. Seluruh barang itu kemudian didata dan diperiksa sebagai barang bukti. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tata letak peralatan, penggunaannya di lokasi, serta hubungan setiap benda dengan kegiatan penampungan minyak yang berlangsung di tempat tersebut.

Hingga proses pemeriksaan berlangsung, penyebab ledakan belum ditetapkan. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan menyebut diperlukan pengkajian mendalam di lokasi untuk mengetahui faktor yang memicu peristiwa tersebut. Penetapan penyebab tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kondisi barang yang terbakar, sehingga penyidik perlu mencocokkan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, serta temuan teknis lainnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tempat usaha itu telah disegel dan ditutup oleh petugas. Penutupan dilakukan agar kondisi lokasi tetap terjaga serta mencegah pihak lain masuk, memindahkan barang, atau mengubah keadaan yang dapat memengaruhi proses pemeriksaan. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan bukti sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut.

Dalam pemeriksaan, MI mengaku telah cukup lama melakukan penyulingan minyak yang berasal dari sumur ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan sebelum minyak disalurkan kepada pihak lain untuk diperdagangkan. Pengakuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan bahwa lokasi yang terbakar tidak hanya digunakan sebagai tempat penampungan, tetapi juga berkaitan dengan proses pengolahan minyak secara ilegal. Penyidik masih memeriksa keterangan MI serta mencocokkannya dengan temuan di lokasi kejadian, termasuk peralatan dan bahan yang digunakan dalam aktivitas penyulingan.

Minyak hasil penyulingan itu, menurut keterangan sementara, dijual kepada pengepul. Selanjutnya, minyak tersebut dipasarkan ke sejumlah daerah di Sumatra Selatan dengan harga yang lebih murah dibandingkan minyak produksi Pertamina. Pola distribusi tersebut sedang ditelusuri untuk mengetahui jalur penjualan, volume minyak yang diperdagangkan, serta pihak-pihak yang menerima dan menyalurkannya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengadaan minyak, proses pengolahan, maupun pemasaran hasil penyulingan.

Penyidik menilai kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha hilir yang dilakukan tanpa perizinan berusaha. Aktivitas tanpa izin itu diduga menimbulkan risiko terhadap keselamatan, terutama karena penyulingan dan penyimpanan minyak mudah terbakar dilakukan di lokasi yang tidak memenuhi ketentuan. Selain membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran turut menjadi bagian dari pendalaman perkara, dengan memperhatikan rangkaian kejadian dan kondisi tempat usaha.

Perkara itu dikaitkan dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ketentuan tersebut, sesuai bahan sumber, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, penyidik masih mendalami aktivitas penyulingan, asal minyak yang diolah, jaringan distribusi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kegiatan tersebut dan kebakaran di lokasi penampungan.