Rekaman CCTV Ubah Arah Dugaan Pengambilan Uang Rp4,5 Juta dari ATM di Surabaya

Rekaman CCTV Ubah Arah Dugaan Pengambilan Uang Rp4,5 Juta dari ATM di Surabaya

SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perkara ini bermula dari hilangnya kartu ATM milik A (23) setelah ia berkunjung bersama temannya, RDS, ke rumah YCAF (32) di kawasan Asrama Polisi KP 3 Benowo, Surabaya, pada 3 Agustus 2026. Kunjungan tersebut pada awalnya berlangsung sebagaimana biasa. Namun, setelah meninggalkan rumah itu, A menyadari kartu ATM yang dibawanya tidak lagi berada dalam penguasaannya. A kemudian menduga kartu tersebut diambil oleh seseorang setelah kunjungan tersebut, meskipun pada tahap awal belum diketahui secara pasti siapa yang mengambilnya.

Dua hari setelah kunjungan itu, A menerima notifikasi transaksi yang menunjukkan adanya penarikan uang dari rekeningnya melalui ATM Unit Benowo. Transaksi tersebut tercatat berlangsung pada pukul 05.28 WIB. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam perkara, jumlah dana yang disebut hilang dari rekening A mencapai Rp4,5 juta. Penarikan itu menimbulkan kecurigaan karena dilakukan setelah kartu ATM dinyatakan hilang dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Pada awalnya, A sempat mempercayai dugaan bahwa RDS memiliki keterkaitan dengan hilangnya kartu ATM serta penarikan uang tersebut. Kecurigaan itu muncul karena RDS berada bersama A ketika berkunjung ke rumah YCAF, sehingga ia menjadi salah satu orang yang dianggap mengetahui keadaan kartu tersebut. Akan tetapi, dugaan awal itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan RDS. Arah perkara kemudian berubah setelah rekaman kamera pengawas diperiksa. Rekaman CCTV menjadi bagian penting dalam penelusuran karena dapat membantu menunjukkan siapa yang berada di sekitar mesin ATM dan bagaimana transaksi penarikan dana dilakukan. Pemeriksaan terhadap rekaman tersebut membuka kemungkinan bahwa peristiwa itu tidak sesederhana dugaan awal mengenai hilangnya kartu setelah kunjungan. Dengan demikian, kehilangan kartu ATM, notifikasi penarikan pada pukul 05.28 WIB, dan lenyapnya dana Rp4,5 juta menjadi rangkaian peristiwa yang perlu dilihat berdasarkan bukti, bukan hanya kesan atau kecurigaan awal.

Setelah mengetahui adanya penarikan uang sebesar Rp4,5 juta dari rekeningnya, A disebut segera menghubungi YCAF untuk menanyakan kejadian tersebut. Langkah itu dilakukan karena A ingin memperoleh penjelasan mengenai waktu penarikan, lokasi mesin ATM, serta kemungkinan adanya pihak yang mengetahui atau terlibat dalam transaksi tersebut.

Namun, alih-alih menyatakan tidak mengetahui siapa yang mengambil uang, YCAF disebut justru menuding RDS sebagai pihak yang bertanggung jawab. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian A karena tudingan itu muncul dalam rangkaian komunikasi setelah penarikan uang diketahui. Sampai tahap ini, tudingan tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang dipersoalkan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai pihak yang mengambil uang.

YCAF juga disebut ikut mengantarkan A ketika membuat laporan polisi di Polsek Pakal. Kehadiran itu pada awalnya dapat dipandang sebagai bentuk pendampingan dalam proses pelaporan. Akan tetapi, perkembangan berikutnya membuat A dan RDS mulai mempertanyakan perubahan sikap serta informasi yang disampaikan YCAF mengenai peristiwa tersebut.

Kecurigaan keduanya disebut semakin menguat setelah YCAF dua kali menolak ajakan untuk melihat rekaman CCTV di sekitar ATM yang menjadi lokasi penarikan. Rekaman itu dinilai penting karena berpotensi memperlihatkan aktivitas di mesin ATM, waktu transaksi, maupun sosok yang berada di lokasi pada saat uang ditarik. Penolakan tersebut kemudian dipandang A dan RDS sebagai hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terutama karena sebelumnya telah muncul tudingan terhadap RDS.

Meski demikian, sikap menolak melihat rekaman CCTV tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu. Keterangan dari A, RDS, dan YCAF masih perlu dibandingkan dengan data transaksi, rekaman kamera, serta hasil penyelidikan kepolisian. Perubahan informasi dalam kasus ini menunjukkan bahwa arah dugaan berkembang setelah A berupaya meminta penjelasan langsung, tetapi penentuan tanggung jawab tetap bergantung pada bukti yang sah dan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan baru muncul setelah korban, A, memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam proses penarikan uang dari mesin ATM. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam mengarahkan kembali dugaan perkara yang sebelumnya belum memperoleh titik terang. Berdasarkan penelusuran terhadap gambar dalam rekaman, sosok yang terlihat mengambil uang disebut memiliki sejumlah ciri yang identik dengan YCAF.

Kesamaan itu lain terlihat dari sandal yang dikenakan serta sepeda motor yang digunakan saat berada di sekitar lokasi ATM. Sandal dan kendaraan tersebut disebut sangat mirip, bahkan diduga identik, dengan barang milik YCAF. Meski demikian, kemiripan berdasarkan rekaman CCTV masih merupakan petunjuk dalam proses penyelidikan. Identitas orang yang terekam dan keterlibatannya tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.

Atas temuan tersebut, YCAF kini dilaporkan dalam perkara dugaan pencurian kartu ATM milik A. Status YCAF dalam perkara ini adalah terlapor atau pihak yang masih diduga, bukan pelaku yang telah terbukti bersalah. Penetapan status tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa YCAF merupakan orang yang mengambil uang, karena proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan.

Kapolsek Pakal Komisaris Polisi Sugeng Rianto menyampaikan bahwa A dan YCAF diketahui berteman. Ia juga menjelaskan bahwa terlapor diduga melakukan penarikan uang dari ATM pelapor tanpa sepengetahuan korban. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi kepolisian dalam menangani laporan, sementara penyidik masih perlu mencocokkan rekaman CCTV dengan keterangan para pihak dan bukti pendukung lainnya. Dengan demikian, rekaman tersebut mengubah arah dugaan, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai putusan akhir mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Sugeng Rianto membenarkan adanya laporan terkait dugaan pengambilan uang sebesar Rp4,5 juta dari mesin ATM di Surabaya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara itu memang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan kini masih berada dalam penanganan aparat. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Laporan yang sebelumnya diterima Polrestabes Surabaya kemudian dilimpahkan kepada Polsek Pakal untuk ditangani lebih lanjut. Pelimpahan itu dilakukan agar proses pemeriksaan dan pendalaman perkara dapat berlangsung di tingkat kewilayahan yang sesuai. Dalam penanganannya, penyidik berupaya mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti yang dapat membantu menjelaskan rangkaian kejadian saat uang tersebut ditarik dari ATM.

Salah satu langkah yang telah dilakukan polisi adalah meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai situasi di sekitar lokasi, termasuk aktivitas pihak-pihak yang berada di area ATM pada waktu kejadian. Meski demikian, polisi masih mendalami isi laporan dan mencocokkan informasi dari rekaman dengan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.

Polisi juga menyiapkan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya. Forum tersebut akan digunakan untuk menilai apakah bukti yang tersedia telah cukup sehingga perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status tersebut belum diputuskan, karena penyelidik masih harus melengkapi pendalaman dan mengevaluasi setiap temuan secara menyeluruh.

A dan pihak-pihak terkait akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan lanjutan diperlukan guna mengklarifikasi keterangan sebelumnya serta memperoleh informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan penarikan uang. Apabila perkara resmi masuk tahap penyidikan, polisi membuka kemungkinan menyita barang yang diduga digunakan saat penarikan tersebut. Namun, penyitaan maupun peningkatan status perkara itu belum dinyatakan telah dilakukan dan masih bergantung pada hasil gelar perkara serta kecukupan alat bukti.