Hukum  

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi

Empat Tersangka Pencurian Modus Geser Tas Ditangkap Setelah Beraksi di Bekasi

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Polres Metro Bekasi bersama Satresmob Bareskrim Polri menangkap empat tersangka dalam perkara pencurian dengan modus geser tas. Penangkapan tersebut berkaitan dengan aksi yang terjadi pada 26 September 2026 di salah satu outlet kopi yang berada di kawasan AEON Mall Deltamas, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Korban dalam kejadian itu merupakan seorang warga negara Cina. Saat berada di outlet kopi, korban diduga menjadi sasaran para pelaku yang menjalankan aksinya dengan memindahkan atau menggeser tas tanpa disadari pemilik. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan situasi di tempat umum, ketika perhatian korban tidak sepenuhnya tertuju pada barang bawaannya.

Aksi pencurian itu terekam kamera pengawas di lokasi. Rekaman tersebut kemudian beredar di media sosial sehingga menarik perhatian masyarakat dan membantu menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi. Penyebaran video juga membuat informasi mengenai dugaan pencurian tersebut lebih cepat diketahui publik.

Penangkapan terhadap empat tersangka serta perkembangan perkara itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra. Keterangan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat gabungan menindaklanjuti laporan dan informasi terkait aksi pencurian di area pusat perbelanjaan tersebut. Polisi masih menangani proses hukum perkara sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi yang menimpa korban.

Penyelidikan kasus pencurian dengan modus geser tas dilakukan setelah petugas menerima laporan kejadian dan memperoleh rekaman video yang diduga merekam rangkaian aksi para pelaku. Informasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri identitas orang-orang yang terlibat, termasuk kemungkinan kendaraan yang digunakan saat meninggalkan lokasi. Tim gabungan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara guna memastikan kembali kondisi di lapangan dan mengumpulkan keterangan dari korban maupun saksi.

Di lokasi, petugas memeriksa sejumlah titik yang dinilai berkaitan dengan kejadian. Rekaman kamera pengawas atau CCTV diteliti untuk mencocokkan ciri-ciri orang yang terlihat dalam video, mulai dari pakaian, bentuk tubuh, hingga pola pergerakannya. Penyidik juga menelusuri ciri kendaraan yang diduga dipakai dalam aksi tersebut, termasuk arah perjalanan dan waktu keberadaannya di sekitar lokasi. Keterangan saksi serta hasil pemeriksaan rekaman selanjutnya dianalisis dan dikembangkan untuk memperoleh petunjuk baru.

Dari proses analisis dan pengembangan informasi itu, petugas mengetahui bahwa orang-orang yang dicurigai berada di wilayah Purwakarta. Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan menyisir jalur yang diperkirakan dilalui hingga menuju Rest Area KM 88B, Purwakarta. Pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan sejumlah orang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan hasil penyelidikan. Empat orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri peran masing-masing, hubungan mereka dengan kejadian di Bekasi, serta kemungkinan adanya barang bukti atau keterlibatan dalam aksi serupa di lokasi lain.

Pemeriksaan terhadap para tersangka memberikan petunjuk penting mengenai kendaraan yang diduga digunakan saat pencurian berlangsung. Keterangan yang diperoleh petugas menjadi dasar untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas kemudian mengarahkan pencarian ke sebuah kontrakan yang berada di wilayah Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Petugas bergerak menuju lokasi kontrakan tersebut untuk memastikan informasi mengenai kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Setibanya di tempat, petugas menemukan satu kendaraan roda empat berwarna putih. Kendaraan itu memiliki ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang terlihat dalam rekaman CCTV. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang diamankan dalam proses penanganan perkara.

Selain kendaraan roda empat, petugas juga menyita satu file rekaman CCTV. Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa pencurian. Dalam penggeledahan dan penyitaan di lokasi, sejumlah telepon seluler turut diamankan. Barang-barang tersebut kemudian dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Barang bukti lain yang disita berupa satu tas milik korban. Petugas juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan ketika pencurian berlangsung. Dengan demikian, barang bukti yang ditemukan dan disita terdiri atas satu file rekaman CCTV, satu kendaraan roda empat berwarna putih, sejumlah telepon seluler, satu tas milik korban, serta pakaian yang diduga dikenakan ketika pencurian berlangsung. Seluruh temuan itu berkaitan dengan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan pencurian dengan modus geser tas.

Dalam penyelidikan, polisi menduga para tersangka menggunakan modus menggeser atau mengambil tas milik pengunjung ketika perhatian pemiliknya sedang teralihkan. Barang yang menjadi sasaran umumnya diletakkan di atas meja atau kursi, baik di area tempat makan maupun ruang publik lain yang ramai. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil tas secara cepat, kemudian meninggalkan lokasi sebelum korban menyadari barangnya telah hilang.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kelompok ini dengan sejumlah aksi serupa di berbagai daerah. Berdasarkan keterangan para tersangka, beberapa lokasi yang masih didalami lain Mall Semanggi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan; Summarecon Mall Serpong, Tangerang; kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1; The Grand Outlet, Karawang; serta Paskal Shopping Centre, Bandung.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk waktu kejadian, pola tindakan, serta barang-barang yang diduga menjadi sasaran. Penyidik juga menelusuri hubungan para terduga pelaku dan mendalami peran masing-masing dalam dugaan aksi pencurian tersebut. Keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, serta barang bukti lain akan dicocokkan untuk memastikan keterlibatan setiap orang dan kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan.

Polisi belum menyimpulkan seluruh dugaan keterkaitan tersebut karena proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berlangsung. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap apakah kelompok itu bekerja secara terorganisasi, termasuk pembagian tugas saat mengamati korban, mengambil barang, dan meninggalkan lokasi. Masyarakat yang merasa menjadi korban di lokasi-lokasi tersebut diimbau menyampaikan laporan atau informasi kepada penyidik agar dapat membantu melengkapi rangkaian penyelidikan.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan, sementara penyidik terus memastikan kecukupan alat bukti dan fakta-fakta terkait perkara.