Jejak Pertemanan Febrie Adriansyah hingga Akuisisi Café De’ Clan

Jejak Pertemanan Febrie Adriansyah hingga Akuisisi Café De’ Clan

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Jaksa mengungkap bahwa hubungan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah terjalin sejak masa perkuliahan. Kedekatan tersebut disebut sudah berlangsung jauh sebelum nama-nama itu muncul dalam urusan hukum maupun kegiatan bisnis yang kemudian menjadi perhatian.

Dalam keterangannya, jaksa menyatakan bahwa Febrie mengenal Don Ritto dan Nurman Herin sejak masa kuliah. Penjelasan itu menjadi bagian penting untuk menggambarkan awal hubungan di mereka, sekaligus menunjukkan bahwa perkenalan tersebut bukan baru terjadi ketika masing-masing telah memiliki posisi dan kepentingan profesional.

Relasi itu disebut tetap berlangsung ketika Febrie menjalankan sejumlah jabatan strategis di lingkungan kejaksaan. Salah satu konteks yang disampaikan adalah saat Febrie menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012. Pada periode tersebut, Don Ritto diketahui berprofesi sebagai advokat di Bandung.

Menurut jaksa, latar belakang hubungan sejak masa perkuliahan menjadi konteks dalam melihat kedekatan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin. Perjalanan karier Febrie di institusi kejaksaan serta profesi Don Ritto sebagai advokat berlangsung di tengah hubungan lama yang telah terbentuk sebelumnya. Namun, pengungkapan mengenai riwayat kedekatan itu disampaikan untuk menjelaskan hubungan personal dan profesional yang disebut dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, jaksa menempatkan awal perkenalan mereka pada masa kuliah, bukan pada saat Febrie telah menduduki jabatan di kejaksaan atau ketika Don Ritto menjalankan profesinya sebagai advokat. Hubungan tersebut kemudian berlanjut sepanjang perjalanan karier Febrie, termasuk ketika ia menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung pada 2012. Keterangan mengenai hubungan lama itu menjadi pembuka untuk memahami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan nama Febrie, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin dalam perkara yang tengah diungkap.

Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal dengan alias Ferry Boboho, disebut masuk dalam lingkaran pertemanan Febrie Adriansyah ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada periode 2013–2015. Pada masa tersebut, hubungan pertemanan Febrie dengan sejumlah tokoh lain juga disebut telah terjalin. Nama Ferry kemudian muncul dalam rangkaian relasi yang menghubungkan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman Herin.

Relasi tersebut disebut berlanjut setelah masa jabatan Febrie sebagai Aspidsus Kejati Jawa Timur. Febrie, Don Ritto, Nurman Herin, serta Ferry dikabarkan kerap berkumpul di sebuah restoran Prancis yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pertemuan mereka di tempat itu menjadi bagian dari keterangan mengenai hubungan pertemanan yang telah berlangsung di keempatnya. Restoran tersebut disebut menjadi salah satu lokasi tempat mereka bertemu dan menghabiskan waktu bersama.

Keterangan seorang jaksa juga menyebut bahwa Ferry cukup sering ikut berkumpul bersama Febrie, Don Ritto, dan Nurman. Pernyataan itu menempatkan Ferry sebagai bagian dari pergaulan yang sebelumnya dikenal melibatkan ketiga nama tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai lingkaran pertemanan ini tidak hanya merujuk pada hubungan Febrie dengan Don Ritto dan Nurman, tetapi juga mencakup kehadiran Ferry dalam pertemuan mereka di restoran Prancis kawasan Cipete.

Lokasi pertemuan itu kemudian menjadi penting dalam rangkaian informasi mengenai restoran yang disebut pernah menjadi tempat berkumpulnya mereka. Restoran Prancis tersebut selanjutnya dikaitkan dengan proses akuisisi Café De’ Clan. Kaitan tempat berkumpul dan perkembangan kepemilikan restoran itu menjadi pengantar untuk melihat lebih jauh informasi mengenai akuisisi tersebut, tanpa mengubah keterangan mengenai pertemanan yang telah disebutkan.

Sekitar 2020, berdasarkan uraian dalam dakwaan, Febrie Adriansyah disebut meminta Don Ritto untuk membeli sebuah restoran Prancis melalui mekanisme akuisisi. Pembelian tersebut disebut dilakukan dengan menggunakan badan usaha PT De Clan Kulinari Nusantara. Rangkaian informasi ini merupakan bagian dari konstruksi perkara sebagaimana tercantum dalam dakwaan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai putusan pengadilan yang telah menyatakan adanya kesalahan.

Restoran yang dimaksud dalam uraian dakwaan tersebut adalah PT Gontran Cherier, sebuah usaha kuliner yang beralamat di Jalan Cipete Raya Nomor 63, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Lokasi itu berada di kawasan Cipete yang dikenal sebagai salah satu area kuliner di Jakarta Selatan. Melalui proses akuisisi yang disebut dalam dakwaan, kepemilikan dan pengelolaan usaha tersebut kemudian dikaitkan dengan PT De Clan Kulinari Nusantara.

Setelah proses akuisisi berlangsung, nama restoran itu disebut diubah menjadi Café De’ Clan. Pergantian nama tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang dipaparkan dalam dakwaan, yakni dari pengambilalihan usaha PT Gontran Cherier hingga penggunaan identitas baru sebagai tempat usaha kuliner. Uraian ini disampaikan berdasarkan dokumen perkara dan tetap berada dalam konteks tuduhan yang harus diuji melalui proses hukum.

Dalam catatan kepemilikan perusahaan, Don Ritto kemudian tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara. Ia disebut memiliki 9.999 saham dengan nilai keseluruhan Rp999 juta. Data kepemilikan tersebut menjadi bagian dari fakta yang dicantumkan dalam dakwaan untuk menjelaskan posisi Don Ritto dalam perusahaan yang dikaitkan dengan akuisisi restoran tersebut. Namun, pencantuman nama, kepemilikan saham, dan rangkaian transaksi dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana. Penilaian akhir mengenai kebenaran fakta-fakta itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan.

Jaksa dalam dakwaan menguraikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bersama sejumlah pihak lain melalui dugaan penerimaan aliran dana dan aset. Dalam uraian tersebut, penerimaan yang didakwakan berlangsung sepanjang 2020 hingga 2026. Nilainya disebut mencapai Rp346 miliar serta US$440.990. Jaksa menyebut dana itu diduga bersumber dari praktik korupsi dan pemerasan yang berkaitan dengan perkara-perkara tertentu.

Selain uang tunai atau transfer dalam berbagai bentuk, dakwaan juga menyebut adanya penerimaan sejumlah aset berharga. Aset tersebut dicantumkan sebagai bagian dari rangkaian penerimaan yang diduga dinikmati oleh pihak-pihak yang didakwa. Namun, rincian mengenai asal-usul, bentuk, dan penyerahan aset tetap ditempatkan dalam kerangka uraian jaksa, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan secara hukum.

Modus yang didakwakan berkaitan dengan pemanfaatan orang-orang kepercayaan sebagai perantara. Mereka disebut digunakan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang sedang menghadapi perkara agar dapat memperoleh bantuan atau kemudahan dan terbebas dari jerat hukum. Perantara tersebut diduga berperan menghubungkan pihak yang berkepentingan, mengatur komunikasi, serta membantu mengalirkan keuntungan atau imbalan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Dengan demikian, jaksa mendalilkan adanya hubungan pengaruh, perantara, dan penerimaan manfaat dalam rangkaian perkara tersebut. Nilai dana yang disebutkan serta penerimaan aset menjadi bagian dari tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Seluruh uraian mengenai aliran dana, sumber penerimaan, aset, dan penggunaan orang kepercayaan dalam bagian ini merupakan isi dakwaan jaksa, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai putusan atau kepastian mengenai kesalahan pihak-pihak yang didakwa.