Opini  

Alih-Alih Transparansi, Inspektorat Mandailing Natal Justru Emosional di Hadapan Demonstran

Alih-Alih Transparansi, Inspektorat Mandailing Natal Justru Emosional di Hadapan Demonstran

Mandailing Natal, Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 17 Juli 2025, berlangsung selama lebih dari satu jam. Massa aksi mendesak Kepala Inspektorat untuk memberikan penjelasan tertulis terkait realisasi anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2024.

Tuntutan ini sebelumnya telah diajukan secara resmi melalui surat tertanggal 2 Juni 2025, namun hingga aksi berlangsung, belum mendapat jawaban. GPKN menegaskan bahwa permintaan mereka dilindungi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi lainnya yang menjamin hak publik atas informasi penggunaan anggaran negara.

Namun, saat perwakilan GPKN melakukan dialog langsung, suasana menjadi tegang. Kepala Inspektorat menyatakan tidak berkewajiban memberi penjelasan secara tertulis, dan menyarankan GPKN melaporkan ke Komisi Informasi, BPK, atau lembaga negara lain.

“Silakan tuntut kami, bawa ke Komisi Informasi, ke BPK, ke mana pun. Kalau kalian merasa ada yang salah, ada prosedurnya,” ucapnya berulang kali dalam dialog terbuka.

Pernyataan ini mengejutkan massa aksi. Namun yang lebih disorot adalah ucapannya yang dinilai tidak etis saat menjelaskan keberadaan mobil dinas yang dipermasalahkan. Ia terdengar emosional dan mengeluarkan kalimat:

“Cape saya disini. Yang kalian pikir enaknya jadi Inspektur ini? Mobil dinas, mobil dinas apaan… tai kucingnya mobil dinas itu!”

Ucapan tersebut menimbulkan kekecewaan dari para peserta aksi. Mereka menilai bahwa sebagai pejabat publik, seharusnya Inspektur memberi contoh komunikasi yang santun dan beretika, apalagi dalam forum resmi.

Ketua GPKN, Muhammad Rezki Lubis, menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menyerang pribadi, melainkan murni memperjuangkan transparansi anggaran yang menjadi hak publik.

“Kami hanya ingin penjelasan tertulis. Surat kami pada 2 Juni 2025 tidak pernah dijawab. Justru kami malah mendapat perlakuan emosional dan kalimat yang tidak mencerminkan keteladanan birokrasi,” ujarnya di hadapan massa.

Rezki menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, GPKN juga berencana melaporkan ke lembaga pengawas keuangan yang memiliki otoritas menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Aksi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah tentang pentingnya komunikasi publik dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Respons dan etika pejabat dalam menghadapi aspirasi rakyat menjadi sorotan yang tidak bisa diabaikan.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *