Kota Tangerang Selatan | Pemerintah Kota Tangerang Selatan menanggung biaya perawatan warga yang terluka akibat ledakan sebuah ruko di Kompleks Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penanganan para korban setelah insiden yang terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026. Peristiwa itu menewaskan dua orang dan menyebabkan belasan lainnya mengalami luka-luka. Pemerintah daerah menyatakan akan mengawal kebutuhan perawatan korban agar mereka dapat memperoleh bantuan medis tanpa biaya tersebut membebani keluarga.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyampaikan belasungkawa pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia menyampaikan simpati kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarga serta kepada warga yang terdampak. Pernyataan tersebut juga disertai penegasan bahwa pemerintah kota memberi perhatian pada proses penanganan korban yang terluka. Dalam situasi setelah kejadian, kepastian mengenai biaya perawatan menjadi salah satu kebutuhan penting bagi keluarga yang harus mendampingi korban dan menghadapi keadaan sulit.
Pilar menyebut pemerintah daerah mengawal penanganan korban agar mereka bisa mendapatkan perawatan tanpa menambah beban finansial keluarga. Dengan tanggungan biaya dari Pemkot Tangsel, perhatian dapat diarahkan pada pemulihan dan kebutuhan medis para warga yang mengalami luka. Langkah ini mencakup komitmen pemerintah untuk memastikan korban memperoleh penanganan yang diperlukan, seiring proses perawatan berlangsung. Keterangan tersebut menjadi bentuk dukungan bagi warga terdampak dan keluarga mereka, menyusul ledakan yang membawa korban jiwa dan luka-luka. Pemerintah kota menyatakan kehadirannya dalam penanganan ini, sementara keluarga korban menghadapi masa yang berat setelah peristiwa di kawasan Pasar Cimanggis. Informasi yang disampaikan berfokus pada bantuan perawatan dan belasungkawa; penyebab ledakan tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Sejumlah korban ledakan ruko di kawasan Cimanggis mengalami luka bakar serius dan membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit rujukan. Penanganan lanjutan diperlukan agar pasien dapat memperoleh layanan medis sesuai kondisi luka dan kebutuhan perawatannya. Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan (RSU Kota Tangsel) tengah mempertimbangkan rujukan ke sejumlah fasilitas kesehatan, tetapi pemindahan pasien belum dapat dilakukan sebelum kesiapan rumah sakit tujuan dipastikan.
Pilar menyebutkan bahwa rumah sakit sedang menyiapkan kemungkinan rujukan ke RSUP Fatmawati, RSPAD Gatot Soebroto, atau RS Pertamina. Ketiga rumah sakit tersebut menjadi opsi untuk perawatan lebih lanjut, namun keputusan akhir bergantung pada kepastian ketersediaan dan kesiapan fasilitas. Karena itu, pasien masih menunggu proses koordinasi sebelum dapat dipindahkan. Kepastian tersebut penting agar kebutuhan perawatan dapat ditangani dengan baik setelah pasien tiba di rumah sakit rujukan.
Data mengenai tingkat luka bakar dalam keterangan yang tersedia tercantum dalam beberapa uraian berbeda. Pada satu bagian disebutkan seorang pasien mengalami luka bakar 82 persen dan memerlukan rujukan medis khusus. Sementara itu, bagian lain menyebut dua korban mengalami luka bakar serius: Andri Rahmanto dengan luka bakar 83 persen, serta Andre Ahmad dengan luka bakar di bawah 83 persen. Angka 82 persen dan 83 persen itu berasal dari keterangan yang berbeda; keduanya perlu disampaikan sebagaimana tercantum, tanpa menggabungkannya menjadi satu angka atau menduga alasan perbedaannya.
Perbedaan penyebutan tersebut tidak mengubah kebutuhan utama para korban, yakni memperoleh penanganan lanjutan berdasarkan penilaian tim medis. Keputusan rujukan juga perlu mempertimbangkan kondisi pasien dan kesiapan fasilitas penerima, sehingga proses pemindahan dilakukan secara terkoordinasi. Selama kepastian rumah sakit tujuan belum diperoleh, RSU Kota Tangsel menyiapkan kemungkinan rujukan dan memantau kebutuhan perawatan korban. Informasi mengenai kondisi masing-masing pasien tetap penting disampaikan secara cermat, terutama ketika angka persentase luka bakar berbeda dalam uraian yang tersedia. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran bahwa ada korban dengan luka berat yang membutuhkan perawatan khusus, sekaligus memahami bahwa pilihan rumah sakit rujukan masih menunggu konfirmasi kesiapan layanan.
Kepala Bidang Pelayanan Media RSU Tangsel, Lanna Marita, menyampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, bahwa rumah sakit menerima lima korban dari peristiwa ledakan ruko di Cimanggis. Dari jumlah tersebut, satu korban meninggal dunia, dua pasien mengalami luka berat, dan dua lainnya mengalami luka ringan. Keterangan itu menggambarkan penanganan awal terhadap para korban setelah kejadian. Dua pasien dengan luka ringan, yakni Maman dan Ade, dirawat di RSUD Tangsel, Pamulang. Sementara itu, dua pasien yang mengalami luka berat direncanakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain agar penanganan lanjutan dapat dilakukan sesuai kebutuhan medis mereka.
Menurut Lanna, tujuan rujukan bagi kedua pasien luka berat tersebut belum dapat dipastikan pada saat keterangan disampaikan. Pihak rumah sakit masih berkoordinasi dengan istri dan keluarga pasien sebelum menentukan rumah sakit tujuan. Koordinasi diperlukan agar keluarga memperoleh informasi dan dapat terlibat dalam proses penentuan rujukan. Dengan demikian, belum ada keterangan mengenai fasilitas kesehatan mana yang akan menerima kedua pasien itu. Kondisi tersebut juga berarti rencana pemindahan masih menunggu komunikasi lebih lanjut pihak rumah sakit dan keluarga, sementara penanganan terhadap pasien tetap menjadi perhatian tim medis. Keterangan yang tersedia tidak merinci kondisi masing-masing pasien secara lebih jauh.
Korban meninggal dunia yang dibawa dari lokasi kejadian bernama Riko Eka Putra. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Riko tertimpa reruntuhan bangunan dan pintu besi. Ia termasuk satu dari lima korban yang diterima rumah sakit setelah ledakan ruko tersebut. Informasi mengenai penyebab luka ini menjelaskan keadaan yang dialami Riko saat berada di lokasi, tetapi tidak disertai uraian lebih terperinci mengenai proses evakuasi atau waktu kedatangannya. Secara keseluruhan, catatan rumah sakit menyebut satu korban meninggal, dua korban luka berat yang direncanakan menjalani rujukan, serta dua korban luka ringan yang dirawat di RSUD Tangsel, Pamulang. Keputusan mengenai tujuan rujukan kedua pasien berat masih menunggu koordinasi dengan keluarga mereka.
Pilar menyampaikan bahwa pendampingan terhadap korban ledakan ruko di Cimanggis akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien. Pembagian penanganan ini mempertimbangkan tingkat luka dan keputusan tim medis, sehingga korban memperoleh perawatan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatannya. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan akan berkoordinasi untuk memastikan proses tersebut berjalan, baik bagi pasien yang segera dapat kembali ke rumah maupun mereka yang masih memerlukan penanganan intensif.
Bagi korban dengan luka ringan, kepulangan diharapkan dapat dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi mereka layak. Penilaian tenaga kesehatan menjadi acuan sebelum pasien meninggalkan fasilitas perawatan, agar pemulihan di rumah tidak dimulai terlalu dini. Jika masih diperlukan pemeriksaan atau tindakan medis, korban tetap mengikuti arahan dokter. Dengan demikian, keputusan pulang tidak hanya didasarkan pada tingkat luka yang terlihat, tetapi juga pada pertimbangan profesional mengenai keadaan pasien.
Sementara itu, korban dengan luka berat diperkirakan memerlukan perawatan lanjutan. Penanganan dapat mencakup tindakan medis lebih lanjut, termasuk kemungkinan operasi plastik, bergantung pada evaluasi dan rekomendasi dokter. Kondisi setiap pasien dapat berbeda, sehingga jenis tindakan maupun lamanya perawatan tidak dapat disamaratakan. Pemerintah kota menyampaikan bahwa dukungan bagi para korban akan diberikan dengan memperhatikan kepesertaan mereka dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut menjadi bagian dari pengaturan pendampingan untuk membantu proses perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pilar menegaskan bahwa pemerintah kota akan mengawal kebutuhan perawatan para korban selama proses penanganan berlangsung. Pendampingan tersebut dimaksudkan agar pasien dapat memperoleh layanan yang diperlukan secara maksimal, sesuai kondisi medis dan mekanisme jaminan yang dimiliki.





