Anwar Hafid: Promosi ASN di Sulteng Harus Berpijak pada Kompetensi dan Kinerja

Anwar Hafid: Promosi ASN di Sulteng Harus Berpijak pada Kompetensi dan Kinerja

Kota Palu. Berdasarkan | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan kinerja. Penegasan itu disampaikan saat ia memimpin pengambilan sumpah atau janji 442 pegawai negeri sipil (PNS) di halaman parkir Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk mengingatkan bahwa pengelolaan karier aparatur perlu berpijak pada prinsip meritokrasi, yaitu penempatan berdasarkan kemampuan dan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kebijakan penempatan maupun promosi, kompetensi menjadi ukuran penting karena menunjukkan kesesuaian kemampuan seorang pegawai dan tanggung jawab jabatan yang akan diemban. Kapasitas juga perlu dinilai agar pejabat terpilih mampu menjalankan tugas, mengambil keputusan, serta memberikan pelayanan secara efektif. Selain itu, kinerja dan prestasi menjadi bukti atas kontribusi yang telah diberikan. Pertimbangan yang terukur tersebut membantu memastikan bahwa jabatan diberikan kepada ASN yang memiliki kecakapan dan rekam kerja sesuai kebutuhan organisasi dan masyarakat.

Penegasan Anwar Hafid sekaligus menyatakan bahwa kedekatan pribadi atau hubungan keluarga tidak semestinya menjadi dasar dalam menentukan karier aparatur. Apabila faktor-faktor tersebut mengalahkan kemampuan dan hasil kerja, proses promosi berisiko mengabaikan keadilan serta mengurangi kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan. Karena itu, keputusan penempatan perlu didasarkan pada kriteria yang relevan, diterapkan secara konsisten, dan berorientasi pada kebutuhan pelayanan publik. Pengambilan sumpah 442 PNS pun menjadi pengingat bahwa pengabdian sebagai aparatur membawa tanggung jawab untuk bekerja secara profesional. Dengan menempatkan kompetensi, kapasitas, kinerja, dan prestasi sebagai tolok ukur, pemerintah daerah dapat mendorong lingkungan kerja yang lebih objektif, sekaligus membuka kesempatan yang setara bagi ASN untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kemampuannya.

Anwar Hafid menegaskan bahwa promosi dan pengisian jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Sulawesi Tengah tidak boleh menjadi ruang bagi praktik jual beli jabatan. Ia menyatakan komitmennya untuk menolak cara-cara yang menempatkan uang atau kedekatan pribadi sebagai penentu seseorang memperoleh posisi. Jabatan dalam pemerintahan merupakan amanah publik, sehingga proses penetapannya perlu dijalankan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau para ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan promosi dengan meminta sejumlah uang. Tawaran semacam itu patut diwaspadai, terutama jika disampaikan melalui jalur tidak resmi atau disertai klaim bahwa posisi tertentu dapat dijamin. ASN sebaiknya tidak menyerahkan uang maupun mengambil langkah yang melanggar ketentuan demi memperoleh jabatan. Selain berisiko merugikan individu, praktik tersebut dapat merusak kepercayaan terhadap proses pengelolaan karier di pemerintahan.

Menurut Anwar, jabatan semestinya diperoleh melalui proses yang benar dengan mempertimbangkan kemampuan dan kinerja. Penilaian perlu melihat kesesuaian kompetensi dengan tanggung jawab posisi, rekam kerja, serta kapasitas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dasar tersebut, promosi tidak sekadar menjadi perpindahan atau kenaikan posisi, tetapi juga memastikan bahwa orang yang dipercaya mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Proses yang konsisten membantu memberi kesempatan secara adil kepada ASN yang memenuhi kriteria.

Penekanan pada meritokrasi memiliki arti penting bagi pembentukan birokrasi yang profesional dan berintegritas. Ketika keputusan kepegawaian bertumpu pada kompetensi dan hasil kerja, bukan transaksi atau pengaruh, ASN memiliki dorongan untuk meningkatkan kemampuan dan menjaga kualitas kinerja. Pada saat yang sama, masyarakat dapat menaruh kepercayaan lebih besar pada institusi yang mengelola jabatan secara objektif. Karena itu, penolakan terhadap jual beli jabatan bukan hanya soal mencegah penyimpangan, melainkan juga bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang kredibel di Sulawesi Tengah.

Ajakan Anwar Hafid untuk mengubah cara pandang terhadap birokrasi menempatkan pelayanan masyarakat sebagai tujuan utama pemerintahan. Aparatur sipil negara tidak semestinya memosisikan diri sebagai penguasa yang harus dilayani, melainkan sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan warga. Pergeseran paradigma ini perlu tercermin dalam sikap sehari-hari, mulai dari kesediaan mendengar keluhan hingga kesungguhan menindaklanjuti urusan masyarakat. Jabatan dan kewenangan, dalam pandangan tersebut, merupakan amanah untuk bekerja bagi kepentingan publik, bukan keistimewaan yang menjauhkan aparatur dari warga.

Perubahan itu menuntut ASN membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada hasil. Setiap pegawai perlu memahami tugas serta standar layanan yang menjadi tanggung jawabnya, bekerja sesuai aturan, dan menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu. Profesionalisme juga berarti bersikap terbuka terhadap evaluasi, berkoordinasi dengan rekan kerja, serta terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan. Dengan cara itu, pelayanan tidak bergantung pada sikap pribadi atau kebiasaan lama, tetapi dijalankan melalui proses yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga pun dapat memperoleh layanan yang lebih pasti dan mudah diakses.

Harapan terhadap aparatur juga perlu dibuktikan melalui kemampuan nyata dalam menjalankan tugas. Kinerja bukan hanya tercermin dari kehadiran atau rutinitas administratif, tetapi dari mutu pekerjaan, ketepatan solusi, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Karena itu, penempatan dan pengembangan pegawai sebaiknya mendorong kecocokan kompetensi dengan tanggung jawab, disertai penilaian yang adil atas hasil kerja. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memiliki sekitar 22.126 ASN berdasarkan keterangan pemerintah provinsi pada awal Januari 2026, terdiri atas PNS dan PPPK. Skala tersebut memperlihatkan pentingnya membangun standar pelayanan dan budaya kerja yang kuat di seluruh perangkat daerah. Ketika setiap aparatur menjalankan perannya dengan cakap dan mengutamakan warga, kepercayaan publik terhadap birokrasi dapat tumbuh melalui pengalaman pelayanan yang baik.

Anwar Hafid menekankan bahwa loyalitas aparatur sipil negara merupakan bagian penting dari profesionalisme dalam menjalankan tugas. Loyalitas dibutuhkan agar setiap pegawai bekerja selaras dengan tujuan organisasi, menghormati pimpinan, dan mendukung pelayanan publik yang berjalan tertib. Namun, ia mengingatkan bahwa kesetiaan kepada organisasi maupun pimpinan memiliki batas yang jelas, yakni ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip integritas.

Karena itu, loyalitas tidak dapat diartikan sebagai kepatuhan tanpa pertimbangan terhadap setiap perintah. Apabila suatu instruksi bertentangan dengan hukum atau aturan yang berlaku, menjalankannya bukanlah bukti kesetiaan. Aparatur tetap berkewajiban memahami prosedur, menggunakan jalur yang tepat untuk menyampaikan keberatan, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan organisasi dan masyarakat. Sikap profesional menuntut pegawai mampu membedakan arahan yang sah dari perintah yang melanggar ketentuan.

Menurut Anwar, loyalitas juga tercermin dalam perilaku kerja sehari-hari. Aparatur yang loyal bersikap disiplin, bertanggung jawab, dan siap melaksanakan tugas yang diberikan tanpa memilih-milih pekerjaan. Mereka tidak semata-mata mencari posisi yang dianggap nyaman atau menguntungkan. Pada saat yang sama, kesungguhan bekerja tidak perlu ditampilkan melalui upaya mencari muka kepada pimpinan. Yang lebih penting adalah hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan, komunikasi yang baik, dan kepatuhan pada standar pelayanan.

Pesan tersebut menempatkan integritas sebagai landasan hubungan pegawai, pimpinan, dan organisasi. Kepercayaan tidak tumbuh dari kepatuhan yang membabi buta, tetapi dari konsistensi menjalankan tugas secara jujur, taat aturan, dan mengutamakan kepentingan bersama. PNS perlu menjaga sikap, menolak praktik yang menyimpang, serta tetap bekerja dengan hormat dan terbuka ketika menghadapi arahan yang perlu diklarifikasi. Dengan demikian, loyalitas dapat berjalan seiring dengan keberanian menjaga prinsip, bukan menjadi alasan untuk mengabaikannya.

Anwar mengajak para PNS agar menjadi aparatur yang dapat dipercaya dalam setiap tanggung jawab. Kepercayaan itu perlu dijaga melalui integritas, kedisiplinan, dan kesediaan mendahulukan kepentingan organisasi serta masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Baca juga: Mendorong Kinerja Kawasan Industri di Jawa Timur | Camat Idi Suhandi S.Sos,M.SI Apresiasi Kinerja Panitia Dan BPD, Resmi Tetapkan 4 Calon Kades Baginda | Apresiasi Presiden Terhadap Kinerja Gubernur Jakarta