RUU Kadin Indonesia Disebut Segera Rampung, UMKM Jadi Perhatian Utama

RUU Kadin Indonesia Disebut Segera Rampung, UMKM Jadi Perhatian Utama

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) Indonesia akan segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis, ketika menjelaskan perkembangan terbaru mengenai regulasi yang berkaitan dengan kelembagaan Kadin Indonesia.

Sultan mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI mengenai RUU Kadin. Surat tersebut menjadi salah satu informasi yang menunjukkan bahwa penyelesaian rancangan undang-undang itu semakin dekat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pembahasan RUU Kadin diharapkan dapat dibereskan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Menurut Sultan, perkembangan tersebut berkaitan dengan upaya menghadirkan kepastian mengenai peran dan kedudukan Kadin Indonesia. RUU ini menjadi perhatian karena Kadin memiliki keterkaitan dengan dunia usaha serta penguatan hubungan pemerintah dan pelaku ekonomi, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pernyataan mengenai percepatan penyelesaian itu disampaikan sebatas informasi yang telah diterima dari surat tembusan dan perkembangan pembahasan yang sedang berlangsung.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie turut disebut dalam perkembangan tersebut. Keterlibatan Anindya mencerminkan perhatian organisasi dunia usaha terhadap proses penyusunan landasan hukum Kadin Indonesia. Meski demikian, belum disampaikan rincian tambahan mengenai tahapan pembahasan RUU Kadin. Sultan hanya menegaskan bahwa rancangan tersebut diharapkan segera dibereskan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Pernyataan itu memberikan sinyal bahwa penyelesaian RUU Kadin tengah menjadi perhatian lembaga negara dan organisasi pengusaha. Kepastian waktu pembahasan selanjutnya masih menunggu proses yang berjalan di DPR, sementara substansi regulasi diharapkan dapat menjawab kebutuhan kelembagaan Kadin serta memperkuat dukungan bagi pelaku usaha nasional. UMKM menjadi salah satu kelompok yang turut diperhatikan dalam arah kebijakan tersebut, sejalan dengan pentingnya peran sektor tersebut dalam perekonomian Indonesia.

Sultan memandang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin bukan sekadar penyempurnaan aturan kelembagaan, melainkan peluang untuk membangun warisan penting bagi generasi masa depan Kadin Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan landasan yang jelas bagi peran Kadin dalam memperkuat dunia usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan agenda pembangunan nasional. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, Kadin dapat berkembang sebagai institusi yang adaptif terhadap perubahan teknologi, dinamika perdagangan global, dan kebutuhan perekonomian daerah. Warisan itu tidak hanya diukur dari keberhasilan menyelesaikan pembahasan undang-undang, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan ekosistem usaha yang inklusif, berkelanjutan, dan memberi ruang lebih besar bagi UMKM.

Dalam pandangan tersebut, tugas konstitusional DPD RI memiliki arti strategis. Sebagai lembaga yang membawa aspirasi daerah, DPD perlu memastikan bahwa kepentingan setiap wilayah memperoleh tempat yang kuat dalam agenda pembangunan nasional. Penguatan Kadin tidak boleh hanya berpusat pada kawasan dengan aktivitas ekonomi besar, tetapi juga harus memperhatikan potensi daerah, kesenjangan infrastruktur, kapasitas pelaku usaha lokal, serta kebutuhan masyarakat di tingkat desa. Sinkronisasi kebijakan pusat dan aspirasi daerah menjadi penting agar RUU Kadin mampu menghasilkan manfaat yang merata dan tidak memperlebar ketimpangan antardaerah.

Sultan juga menegaskan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak mungkin diselesaikan pemerintah seorang diri. Diperlukan kolaborasi yang lebih erat dunia usaha, negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dengan menghubungkan potensi desa dengan pasar, mempertemukan daerah dengan sumber investasi, menyesuaikan talenta dengan kebutuhan industri, serta memastikan kebijakan berangkat dari persoalan nyata masyarakat. Melalui kolaborasi lintas sektor, Kadin dapat berperan sebagai penghubung yang mendorong inovasi, memperluas kesempatan ekonomi, dan memperkuat daya saing Indonesia secara berkelanjutan.

Sultan berharap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terus berperan sebagai salah satu lokomotif pembangunan nasional. Peran tersebut dinilai penting karena Kadin memiliki hubungan langsung dengan dunia usaha serta memahami berbagai tantangan yang dihadapi pelaku ekonomi di lapangan. Melalui peran itu, Kadin diharapkan dapat membantu memperkuat produktivitas, memperluas kesempatan usaha, dan mendorong terciptanya pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

Harapan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi global yang berlangsung cepat. Perubahan iklim, tekanan terhadap sumber daya alam, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian ekonomi internasional membuat agenda pertumbuhan tidak dapat hanya berorientasi pada peningkatan angka investasi dan produksi. Aktivitas ekonomi juga perlu memperhatikan keberlanjutan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan kemampuan masyarakat maupun dunia usaha untuk beradaptasi terhadap risiko lingkungan.

Dalam konteks itu, Kadin memiliki posisi strategis karena menaungi beragam asosiasi, himpunan, dan Kadin di tingkat provinsi. Keragaman tersebut membuat Kadin menjadi ruang yang mempertemukan kepentingan berbagai sektor dan wilayah. Masukan dari organisasi anggota dapat menjadi bahan untuk memahami persoalan usaha secara lebih menyeluruh, termasuk tantangan yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengakses pembiayaan, teknologi, pasar, serta pendampingan.

Kadin juga dipandang sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kemitraan ini dapat diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, pertukaran informasi, dan penyampaian aspirasi pelaku usaha secara terstruktur. Dengan tetap menjalankan fungsi representasi dunia usaha, Kadin diharapkan mampu mendukung kebijakan pembangunan yang memperhatikan daya saing sekaligus keberlanjutan. Peran tersebut menempatkan organisasi ini sebagai penghubung pemerintah dan pelaku usaha, tanpa mengabaikan kebutuhan setiap sektor dan daerah untuk memperoleh ruang berkembang.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai RUU Kadin perlu memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, perhatian terhadap UMKM tidak dapat dipisahkan dari kondisi struktur ekonomi nasional. Sebanyak 97 persen masyarakat yang menjadi bagian dari dunia usaha berada di sektor UMKM. Karena itu, kebutuhan, tantangan, dan aspirasi kelompok tersebut menjadi salah satu fokus penting agar keberadaan Kadin semakin bermakna bagi anggotanya serta mampu menjalankan fungsi representasi secara lebih efektif.

Anindya berpandangan, penguatan peran Kadin melalui pembaruan regulasi harus berdampak nyata terhadap kemudahan berusaha. Pelaku UMKM membutuhkan dukungan dalam berbagai aspek, mulai dari akses pembiayaan, peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, perluasan pasar, hingga pendampingan untuk memenuhi standar dan ketentuan usaha. RUU ini diharapkan dapat menciptakan landasan yang lebih relevan bagi kolaborasi Kadin, pemerintah, dan pelaku usaha, sehingga kebijakan yang disusun semakin sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Penyesuaian aturan diperlukan karena Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun. Dalam periode tersebut, dunia usaha mengalami perubahan yang sangat signifikan. Perkembangan ekonomi global, dinamika geopolitik, serta transformasi digital telah mengubah pola produksi, perdagangan, investasi, dan persaingan. Oleh sebab itu, kerangka hukum Kadin perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan baru, mendukung daya saing nasional, dan tetap relevan dengan perkembangan dunia usaha.

Kehadiran Kadin dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia. Masukan tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Dengan aturan yang lebih adaptif, dunia usaha diharapkan dapat tumbuh, berkembang, dan menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, sementara UMKM memperoleh ruang yang lebih kuat untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional.