Kabupaten Gunungkidul | Gandung Pardiman, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, meninggal dunia di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kabar wafatnya legislator tersebut dibenarkan oleh putranya, Syarief Guska Laksana, yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Konfirmasi dari keluarga memastikan kabar duka itu, sekaligus menegaskan bahwa informasi mengenai kepergian Gandung telah disampaikan oleh pihak yang dekat dengannya.
Gandung dikenal sebagai anggota DPR yang berasal dari Partai Golkar. Berita wafatnya menjadi perhatian di lingkungan partai dan kalangan pemerintahan daerah, terutama karena putranya, Syarief, juga memegang posisi kepemimpinan fraksi di DPRD DIY. Namun, informasi yang tersedia dalam kabar ini terbatas pada waktu dan lokasi meninggal dunia serta konfirmasi keluarga. Belum ada keterangan yang disampaikan mengenai penyebab kematian, sehingga hal tersebut tidak dapat dipastikan atau disimpulkan dari informasi yang ada.
Rumah Sakit Panti Rapih di Yogyakarta menjadi lokasi tempat Gandung mengembuskan napas terakhir. Penyebutan lokasi tersebut memberikan keterangan mengenai tempat peristiwa, tetapi tidak menjelaskan keadaan sebelum maupun selama ia dirawat. Karena belum terdapat rincian lebih lanjut yang dapat dikonfirmasi, pemberitaan mengenai wafatnya Gandung perlu berpegang pada keterangan yang telah disampaikan keluarga. Sikap ini penting agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak mencampurkan fakta dengan dugaan.
Kabar meninggalnya Gandung Pardiman menandai kehilangan bagi keluarga serta rekan-rekannya di Partai Golkar. Syarief Guska Laksana menjadi pihak keluarga yang membenarkan kabar tersebut, dengan kapasitasnya sebagai putra almarhum sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY. Pada tahap ini, fakta yang dapat disampaikan adalah Gandung wafat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Keterangan lain, termasuk penyebab kematian, tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Guska menyampaikan bahwa ayahnya, Gandung Pardiman, mengembuskan napas terakhir pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB. Menurut keterangan keluarga tersebut, saat itu Gandung berada di ruang ICU RS Panti Rapih. Informasi mengenai waktu dan tempat wafat disampaikan langsung oleh Guska, sehingga rincian pokok yang dapat dipastikan dari keterangan keluarga adalah hari, jam, dan lokasi tersebut. Gandung Pardiman wafat di Yogyakarta, sebagaimana tercermin dari keterangan mengenai rumah sakit tempat ia meninggal.
Keterangan Guska menempatkan peristiwa itu secara jelas pada Selasa pagi, tepat pukul 10.00 WIB, di ruang ICU RS Panti Rapih. Penyebutan waktu dan lokasi ini menjadi informasi utama yang disampaikan keluarga mengenai kepergian Gandung. Dalam menyampaikan kabar tersebut, Guska merujuk kepada ayahnya dan memastikan bahwa napas terakhir terjadi pada waktu serta tempat yang disebutkan. Dengan demikian, informasi tentang wafatnya Gandung dalam bagian ini bersumber dari penuturan keluarga, bukan dari uraian mengenai hal-hal lain di luar pernyataan tersebut.
Waktu dan tempat itu dapat disampaikan tanpa menambahkan keterangan mengenai kondisi kesehatan maupun kronologi sebelum wafat. Keterangan keluarga menyebut Selasa pagi pukul 10.00 WIB sebagai waktu kepergian Gandung Pardiman, sementara ruang ICU RS Panti Rapih di Yogyakarta disebut sebagai lokasinya. Tidak ada rincian tambahan yang diperlukan untuk menyampaikan inti kabar dari Guska. Pembaca memperoleh informasi bahwa Gandung mengembuskan napas terakhir di rumah sakit tersebut pada waktu yang telah dinyatakan keluarga. Penyampaian yang tetap berpegang pada keterangan itu menjaga informasi tentang kepergian Gandung tetap akurat, jelas, dan sesuai dengan sumber yang tersedia.
Jenazah Gandung Pardiman dijadwalkan dimakamkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Prosesi pemakaman akan dilaksanakan di makam keluarga yang berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Informasi mengenai waktu dan lokasi tersebut disampaikan keluarga sebagai rencana pemakaman almarhum. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengetahui tempat peristirahatan terakhir Gandung dapat merujuk pada lokasi yang telah ditetapkan keluarga, yakni makam keluarga di Ponjong.
Menurut Guska, pemilihan lokasi itu berkaitan dengan keputusan Gandung sendiri. Semasa masih sehat, Gandung telah menyiapkan makam tersebut sebagai tempat dirinya kelak dimakamkan. Karena itu, keluarga akan melaksanakan pemakaman sesuai dengan persiapan yang telah dibuat almarhum. Keterangan tersebut menjelaskan alasan makam keluarga di Kapanewon Ponjong dipilih, sekaligus menunjukkan bahwa lokasi itu bukan ditentukan secara mendadak setelah Gandung wafat. Rencana yang disampaikan keluarga mencakup waktu pemakaman pada sore hari serta tempat di Kabupaten Gunungkidul.
Keluarga juga menyampaikan permohonan kepada masyarakat agar berkenan mendoakan almarhum. Mereka berharap doa dapat mengiringi Gandung dalam proses pemakaman dan menjadi bentuk perhatian bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, keluarga meminta masyarakat memaafkan segala kesalahan dan kekhilafan almarhum semasa hidupnya. Permohonan tersebut disampaikan dengan tulus, tanpa bermaksud mengurangi arti kehilangan yang dirasakan keluarga maupun orang-orang yang mengenal Gandung. Keluarga berharap masyarakat dapat mengingat almarhum dengan doa serta memberikan maaf atas hal-hal yang mungkin pernah menyinggung atau menyakiti. Pada waktu yang telah dijadwalkan, jenazah akan dimakamkan di tempat yang sebelumnya disiapkan Gandung sendiri. Rencana ini menjadi bagian dari penghormatan keluarga terhadap keinginan almarhum, sementara doa dan maaf dari masyarakat diharapkan menyertai kepergiannya. Informasi mengenai jadwal dan lokasi pemakaman tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan penghormatan terakhir sesuai dengan waktu yang telah disebutkan keluarga.
Gandung Pardiman lahir di Bantul pada 25 Februari 1953. Informasi tersebut menjadi bagian dari latar belakangnya sebelum ia dikenal melalui kiprah politik di Daerah Istimewa Yogyakarta dan tingkat nasional. Perjalanan politiknya ditempuh melalui Partai Golkar, partai yang menjadi jalur keterlibatannya dalam organisasi politik serta lembaga perwakilan. Dalam menelusuri riwayat yang tersedia, sejumlah jabatan yang pernah diembannya menunjukkan peran Gandung di lingkungan Partai Golkar maupun dalam pemerintahan daerah. Paparan ini berfokus pada informasi biografis dan jabatan yang tercatat, tanpa menambahkan rincian lain mengenai kehidupan pribadi ataupun aktivitas di luar jabatan tersebut.
Di tingkat daerah, Gandung pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar DIY. Jabatan itu menempatkannya dalam kepengurusan partai di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD DIY untuk periode 2004–2009. Masa jabatan di lembaga legislatif daerah tersebut merupakan salah satu bagian penting dari perjalanan politiknya sebelum kemudian bertugas di tingkat pusat. Kedua posisi itu memperlihatkan bahwa kiprahnya mencakup organisasi Partai Golkar dan lembaga perwakilan daerah. Informasi yang tersedia menyebut jabatan serta periode tersebut, sehingga uraian mengenai riwayat ini dapat disampaikan secara ringkas dan terukur.
Setelah berkiprah di tingkat daerah, Gandung kemudian menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan DIY. Peran tersebut memperluas lingkup tugasnya ke lembaga legislatif nasional, dengan daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah keterwakilannya. Ia kembali terpilih untuk periode 2024–2029 melalui Fraksi Partai Golkar. Dengan demikian, perjalanan politik yang dapat dirangkum dari informasi biografis yang tersedia bergerak dari keterlibatan melalui Partai Golkar, jabatan di kepengurusan daerah, dan posisi di DPRD DIY, hingga keanggotaan DPR RI. Rangkaian ini menggambarkan jabatan yang pernah diemban tanpa menyertakan klaim mengenai capaian atau riwayat lain yang tidak tercantum dalam informasi tersebut.






