Jayapura | Rangkaian peristiwa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Merauke bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pada hari tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas bersama jajaran menyampaikan sosialisasi mengenai penertiban barang-barang terlarang di kamar hunian warga binaan. Sosialisasi itu mencakup larangan kepemilikan dan penggunaan telepon genggam ilegal, narkotika, serta berbagai barang lain yang tidak diperbolehkan berada di dalam lingkungan lapas.
Langkah tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penertiban di area hunian warga binaan. Petugas memberikan arahan terkait barang yang harus ditertibkan serta ketentuan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan. Penyampaian arahan pada Kamis itu kemudian menjadi awal dari rangkaian kejadian yang berlanjut pada hari berikutnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua, Sutarno, menjelaskan bahwa sebagian warga binaan tidak menerima arahan mengenai penertiban tersebut. Penolakan terhadap arahan itu menjadi bagian dari perkembangan situasi sebelum terjadi kericuhan dan kebakaran pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dengan demikian, urutan kejadian dimulai dari sosialisasi penertiban telepon genggam ilegal, narkotika, dan barang terlarang lainnya pada Kamis, kemudian berlanjut ke peristiwa di lapas pada Jumat. Penjelasan tersebut menempatkan kegiatan sosialisasi sebagai peristiwa awal yang mendahului kericuhan dan kebakaran, tanpa menyebutkan dugaan motif lain di luar informasi yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, situasi di Lapas Kelas IIB Merauke, Papua Selatan, berubah menjadi tidak kondusif setelah warga binaan berkumpul di dalam area lapas. Perkumpulan tersebut kemudian berkembang menjadi kericuhan yang melibatkan pelemparan batu dan tindakan pembakaran. Perkembangan itu menunjukkan bahwa ketegangan tidak berhenti pada satu titik, melainkan meluas ke sejumlah bagian fasilitas pemasyarakatan.
Berdasarkan keterangan Sutarno, kericuhan bermula dari arah ruang registrasi. Dari area tersebut, warga binaan melakukan pelemparan batu sehingga suasana di dalam lapas semakin sulit dikendalikan. Situasi kemudian berlanjut dengan munculnya pembakaran. Api tidak hanya berkaitan dengan titik awal kerusuhan, tetapi turut menjalar atau muncul di area dapur dan lingkungan sekitarnya. Rangkaian kejadian itu menyebabkan kondisi lapas semakin genting pada hari tersebut.
Peristiwa di Lapas Kelas IIB Merauke itu memperlihatkan eskalasi setelah warga binaan berkumpul dan keadaan internal menjadi tidak terkendali. Pelemparan batu, yang disusul pembakaran dari arah ruang registrasi hingga area dapur, menjadi bagian utama dari perkembangan kericuhan. Keterangan Sutarno menjadi dasar untuk menggambarkan urutan kejadian tersebut tanpa menambahkan pernyataan di luar informasi yang disampaikan. Dengan demikian, insiden pada Jumat itu berlangsung secara bertahap, mulai dari berkumpulnya warga binaan, kericuhan di sekitar ruang registrasi, hingga meluasnya kebakaran ke area dapur dan sekitarnya.
Setelah kericuhan dan kebakaran terjadi, petugas Lapas Merauke segera mengambil langkah penanganan awal untuk mencegah api meluas dan menjaga keselamatan seluruh penghuni serta personel. Pemadaman dilakukan menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di lingkungan lapas. Tindakan tersebut menjadi respons awal sebelum dukungan penanganan lebih lanjut dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Di tengah situasi yang perlu dikendalikan secara cepat, warga binaan dievakuasi menuju titik aman dan area steril sesuai standar operasional prosedur penanggulangan bencana. Pemindahan ini dilakukan untuk menjauhkan warga binaan dari sumber bahaya, mengurangi risiko cedera, serta memberi ruang bagi petugas untuk menangani titik api dan mengamankan area terdampak. Petugas juga melakukan pengawasan selama proses evakuasi agar kondisi tetap terkendali.
Penanganan tidak berhenti pada pemadaman awal. Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua memantau perkembangan situasi dan berkoordinasi dengan petugas Lapas Merauke. Pemantauan tersebut diperlukan untuk memastikan kondisi keamanan, mengetahui kebutuhan lapangan, serta menentukan langkah lanjutan berdasarkan situasi aktual di dalam dan sekitar lapas.
Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, TNI, dan kepolisian setempat. Keterlibatan berbagai unsur tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan kebakaran, pengamanan lingkungan, pengaturan evakuasi, dan pemulihan situasi setelah kericuhan. Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tindakan dilakukan secara terarah, sekaligus mencegah munculnya gangguan tambahan.
Setelah area dinyatakan lebih aman, petugas dan unsur terkait dapat melakukan pemeriksaan kondisi bangunan, mendata dampak kejadian, serta mengevaluasi kebutuhan warga binaan dan personel. Setiap perkembangan penanganan disampaikan melalui koordinasi berjenjang agar keputusan berikutnya dapat diambil secara tepat dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, serta kelancaran fungsi pemasyarakatan.
Setelah rangkaian kericuhan dan kebakaran berhasil ditangani, langkah lanjutan diarahkan untuk mencegah munculnya kembali gangguan keamanan di Lapas Merauke. Aparat keamanan melakukan peninjauan pada blok hunian guna memastikan kondisi lingkungan, mengidentifikasi potensi kerawanan, serta memastikan tidak ada barang atau situasi yang dapat memicu eskalasi. Peninjauan tersebut dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keselamatan penghuni dan petugas.
Selain pemeriksaan di blok hunian, petugas juga berdialog dengan perwakilan warga binaan. Dialog ini menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan penanganan, mendengarkan kebutuhan penghuni, serta membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga ketenangan. Pendekatan komunikasi diharapkan dapat membantu meredam ketegangan dan memperkuat kerja sama petugas pemasyarakatan, aparat keamanan, dan warga binaan.
Pelayanan dan pembinaan pemasyarakatan diupayakan tetap berjalan sesuai kondisi lapangan dan ketentuan yang berlaku. Kebutuhan dasar penghuni, pengawasan keamanan, serta layanan pembinaan menjadi perhatian dalam proses pemulihan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui jajaran Papua akan terus melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan di Lapas Merauke. Evaluasi tersebut diperlukan untuk menilai efektivitas langkah pengamanan sekaligus menentukan tindakan lanjutan yang proporsional.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 8 Oktober 2026, jumlah penghuni Lapas Merauke tercatat sebanyak 564 orang. Data ini menjadi salah satu dasar dalam perencanaan pengawasan, pemenuhan layanan, dan pengaturan langkah pemulihan keamanan. Setelah penanganan dilakukan, situasi di lapas dilaporkan berhasil ditenangkan. Perwakilan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di blok hunian masing-masing, sehingga proses pemulihan dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.

