Kabupaten Gresik | Satreskrim Polres Gresik mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi lintas wilayah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam rangkaian operasi sepanjang September hingga Oktober 2026, polisi mengungkap tujuh kasus curanmor dan mengamankan 11 tersangka. Di para tersangka tersebut terdapat seorang anak yang berkonflik dengan hukum.
Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan di wilayah Gresik. Polisi menelusuri dugaan keterkaitan antarkasus dan mengembangkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan. Hasilnya, aparat mengamankan para tersangka serta belasan kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti kendaraan yang disita masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan penelusuran kepemilikan. Sejauh ini, empat sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah identitas kendaraan dan pihak yang berhak menerimanya dipastikan. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian korban, sementara kendaraan lainnya belum dapat dinyatakan seluruhnya teridentifikasi ataupun dikembalikan.
Pengungkapan tujuh perkara dalam operasi lintas kecamatan ini menunjukkan bahwa pencurian kendaraan dapat melibatkan rangkaian tindakan di lebih dari satu wilayah. Namun, informasi mengenai jumlah kasus dan tersangka tidak serta-merta menjelaskan seluruh pola maupun peran setiap orang yang diamankan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap mengikuti proses hukum dan pembuktian dalam penyidikan.
Polisi masih menangani barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses lebih lanjut. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat menghubungi kepolisian dengan membawa dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan dan identitas kendaraan, agar pencocokan dapat dilakukan. Langkah itu penting untuk memastikan kendaraan diserahkan kepada pemilik yang benar dan mencegah pengembalian berdasarkan klaim yang belum terverifikasi. Untuk mencegah pencurian, pemilik kendaraan juga dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga terlebih dahulu berkeliling untuk memetakan lingkungan dan mencari kendaraan yang dinilai mudah diambil. Mereka mengamati lokasi serta kondisi kendaraan sebelum menentukan sasaran. Pola ini menunjukkan bahwa pencurian tidak selalu dilakukan secara spontan; pelaku dapat lebih dahulu menilai kesempatan yang tersedia, termasuk apakah kendaraan dilengkapi pengamanan tambahan. Keterangan mengenai modus tersebut disampaikan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Dalam memilih sasaran, para tersangka disebut menyasar sepeda motor yang tidak menggunakan kunci ganda. Kendaraan tanpa pengamanan tambahan dianggap lebih rentan ketika ditinggalkan pemiliknya. Setelah menemukan sasaran, pelaku menggunakan kunci T atau anak kunci palsu untuk membuka dan mengambil kendaraan. Menurut keterangan kapolres, cara tersebut memungkinkan kendaraan dibawa dalam hitungan detik. Kecepatan itu membuat pencurian berpotensi berlangsung sebelum pemilik atau orang di sekitar menyadari apa yang terjadi.
Modus tersebut menjadi salah satu pola yang terungkap dalam penyelidikan atas perkara curanmor yang ditangani polisi. Informasi tentang cara pelaku mengamati sasaran dan membobol kendaraan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Pemilik kendaraan dapat menggunakan kunci ganda, memilih tempat parkir yang aman, serta memastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi mudah diakses. Langkah pencegahan tidak menjamin pencurian mustahil terjadi, tetapi dapat menambah hambatan dan mengurangi peluang pelaku memanfaatkan kelengahan.
AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa pengungkapan perkara merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan mengungkap pola operasional pelaku, polisi juga mendorong warga agar memahami risiko serta mengambil langkah pengamanan yang sesuai. Penanganan kasus dan kewaspadaan bersama diharapkan dapat membantu mencegah kejadian serupa. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan melalui jalur yang tepat dan keamanan lingkungan tetap menjadi perhatian bersama.
Catatan kepolisian menyebut perkara pencurian kendaraan bermotor yang diungkap tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, dan Driyorejo termasuk dalam cakupan lokasi kejadian. Selain wilayah kecamatan tersebut, kasus juga tercatat terjadi di kawasan perkotaan Gresik. Sebaran ini menunjukkan bahwa pengungkapan perkara mencakup beberapa bagian wilayah, bukan hanya satu titik tertentu. Dalam laporan mengenai tujuh kasus curanmor tersebut, kepolisian juga menyampaikan bahwa empat sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Sumber kepolisian mencantumkan asal sejumlah tersangka, tetapi tidak merinci hubungan setiap orang dengan lokasi kejadian tertentu. M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. disebut berasal dari Surabaya. A.L.F. dan N.A. tercatat berasal dari Gresik, sedangkan A.M. dan D.R.J. berasal dari Lamongan. Seorang tersangka lainnya, M.S., berasal dari Batang, Jawa Tengah. Selain nama-nama berinisial tersebut, terdapat seorang anak berinisial A.S. yang disebut berkonflik dengan hukum. Informasi asal para tersangka ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam catatan, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang terlibat dalam perkara di kecamatan atau kawasan tertentu.
Dengan demikian, daftar lokasi dan asal para tersangka perlu dibaca sebagai dua keterangan yang berbeda. Wilayah Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, serta kawasan perkotaan Gresik merupakan cakupan lokasi perkara yang diungkap. Sementara itu, asal para tersangka mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Batang di Jawa Tengah. Tanpa keterangan lebih terperinci, tidak tepat menghubungkan individu tertentu dengan satu lokasi kejadian. Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti serta peran yang dapat dibuktikan dalam perkara.Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik tidak hanya mengungkap rangkaian perkara, tetapi juga membuka jalan bagi sebagian korban untuk mendapatkan kembali kendaraannya. Dalam penanganan tujuh kasus curanmor tersebut, empat sepeda motor berhasil dikembalikan kepada pemilik yang berhak. Pengembalian ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum, sekaligus memberi kelegaan bagi warga yang kehilangan alat transportasi untuk bekerja dan menjalankan kegiatan sehari-hari. Meski demikian, kendaraan yang telah ditemukan tidak menghapus dampak kehilangan yang dirasakan korban. Bagi pemilik, motor sering memiliki fungsi praktis sekaligus menopang penghasilan keluarga. Karena itu, pengungkapan kasus dan penyerahan kembali barang bukti memberikan arti nyata bagi mereka.
Salah satu korban yang kendaraannya ditemukan adalah Samsuri. Ia menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas upaya yang dilakukan hingga motornya dapat kembali. Bagi Samsuri, kendaraan tersebut bukan sekadar barang milik, melainkan sarana penting untuk kembali bekerja. Setelah motornya ditemukan, ia dapat menggunakan kembali alat transportasi yang mendukung aktivitas dan penghidupannya. Pengalaman itu menggambarkan betapa pencurian kendaraan dapat mengganggu rutinitas, terutama bagi warga yang bergantung pada sepeda motor untuk mencari nafkah. Pengembalian kendaraan memberi korban kesempatan melanjutkan kegiatannya, namun masyarakat tetap perlu menjaga kewaspadaan. Pemilik sebaiknya memastikan motor diparkir di tempat aman, mengunci kendaraan, dan tidak meninggalkan kunci pada motor, termasuk saat berhenti sebentar.
Menjelang dan selama Ramadhan, mobilitas warga serta kegiatan di lingkungan dapat meningkat. Masyarakat diimbau menerapkan langkah pencegahan sederhana untuk mengurangi risiko pencurian, termasuk memakai pengaman tambahan atau kunci ganda pada sepeda motor. Kunci tambahan dapat menjadi lapisan perlindungan, terutama ketika kendaraan diparkir di rumah, tempat kerja, maupun lokasi umum.
Baca juga: Empat Saksi Dihadapkan dalam Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji | Dua Pelaku Curanmor Babak Belur Dihakimi Warga di Depok






