OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar dan Sanksi Lain dalam Kasus IPO CUAN

OJK Jatuhkan Denda Rp100 Miliar dan Sanksi Lain dalam Kasus IPO CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terkait penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan di pasar modal, menyusul pemeriksaan atas rangkaian kegiatan dalam proses IPO perusahaan tersebut. Dalam pengumumannya, OJK menyebut sejumlah pihak yang dikenai sanksi, yakni Tigonis Capital Pte Ltd, PT Henan Putihrai Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman, direktur Henan Putihrai Sekuritas. Informasi tersebut merujuk pada dokumen rincian kasus IPO CUAN tahun 2026 dan diumumkan OJK pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Keputusan regulator tersebut mencakup denda sebesar Rp100 miliar serta bentuk sanksi administratif lain. Namun, penyebutan sejumlah pihak dalam satu kasus tidak berarti setiap pihak menerima sanksi yang sama. Jenis dan konsekuensi sanksi perlu dibaca berdasarkan keterangan serta rincian yang tercantum untuk masing-masing pihak dalam dokumen OJK. Karena itu, informasi tentang denda, pembatasan, atau tindakan administratif lainnya tidak sebaiknya digeneralisasi tanpa merujuk pada penetapan yang berlaku bagi pihak tertentu. Pendekatan tersebut penting agar pemberitaan membedakan tanggung jawab setiap pihak dan tidak mencampuradukkan sanksi yang dikenakan.

Kasus ini berkaitan dengan penindakan OJK di sektor pasar modal dan proses penawaran saham CUAN kepada publik. Sanksi administratif merupakan langkah pengawasan regulator terhadap kepatuhan pada peraturan yang berlaku, sementara rincian kasus menjadi acuan untuk memahami dasar serta cakupan tindakan tersebut. Pengumuman resmi dan dokumen pendukung OJK menjadi sumber utama untuk mengetahui pihak yang disebut, tanggal pengumuman, dan jenis sanksi yang ditetapkan. Dengan demikian, pokok pemberitaan bukan hanya nilai denda Rp100 miliar, tetapi juga adanya tindakan terhadap beberapa pihak yang berhubungan dengan IPO CUAN, dengan penerapan sanksi yang dapat berbeda sesuai peran dan ketentuan yang dinilai dilanggar.

Sanksi dengan nilai terbesar dalam perkara penawaran umum perdana saham (IPO) CUAN dijatuhkan kepada Tigonis Capital Pte Ltd berupa denda administratif sebesar Rp100 miliar. Nilai tersebut menonjol dibandingkan sanksi lain dalam rangkaian penindakan yang diberitakan, sehingga menjadi bagian penting untuk dicermati ketika memahami respons regulator terhadap kasus ini. Denda tersebut tercantum dalam dokumen sanksi OJK, yakni surat nomor S-48/PM.2/2026 yang bertanggal 16 Oktober 2026. Informasi itu menunjukkan besaran hukuman dan pihak yang dikenai, sekaligus mengidentifikasi rujukan hukum yang dipakai dalam penetapan sanksi.

Dalam surat tersebut, dasar administratif yang dicantumkan adalah Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dengan demikian, dokumen menghubungkan denda Rp100 miliar kepada ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku setelah perubahan melalui UU P2SK. Penyebutan dasar hukum ini memberi pembaca kerangka untuk mengetahui landasan formal tindakan regulator. Namun, rujukan pasal dan nilai denda saja belum menjelaskan secara lengkap bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap keadaan khusus yang melibatkan Tigonis.

Secara khusus, dokumen sanksi yang dirujuk mencantumkan landasan hukum dan jumlah denda, tetapi tidak merinci tindakan spesifik Tigonis Capital ataupun mekanisme pelanggaran yang menjadi dasar penjatuhan sanksi. Karena itu, uraian mengenai peran perusahaan, rangkaian peristiwa, atau bentuk tindakan yang dinilai melanggar tidak dapat dipastikan hanya dari informasi tersebut. Pembedaan ini penting agar pemberitaan tidak mengubah dasar hukum yang tertulis menjadi kesimpulan tentang perilaku tertentu yang tidak diuraikan dalam dokumen. Untuk mengetahui alasan substantif secara lebih terperinci, diperlukan keterangan resmi atau dokumen lain yang menjelaskan temuan regulator. Sampai informasi semacam itu tersedia, fakta yang dapat ditegaskan adalah denda administratif Rp100 miliar, pihak yang dikenai, tanggal surat, serta pasal yang dicantumkan sebagai dasar hukumnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas. Penjatuhan denda tersebut tercantum dalam surat sanksi S-62/PM.2/2026 dan S-64/PM.2/2026, yang sama-sama diterbitkan pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, kedua perusahaan efek tersebut dikenai nilai denda yang setara, meskipun keputusan sanksinya dituangkan dalam surat yang berbeda. Informasi mengenai jenis sanksi, nilai denda, dan tanggal penerbitan surat memberikan kejelasan mengenai tindakan pengawasan OJK terhadap masing-masing perusahaan dalam kasus IPO CUAN.

Dasar pengenaan denda kepada kedua sekuritas itu merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019. Peraturan tersebut mengatur penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Rujukan terhadap kedua pasal itu menunjukkan bahwa sanksi perusahaan berkaitan dengan kewajiban penerapan program tersebut. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka kepatuhan yang harus diperhatikan pelaku jasa keuangan, termasuk perusahaan efek. Dalam keputusan yang diumumkan, OJK menetapkan denda kepada masing-masing perusahaan berdasarkan surat sanksi tersendiri, dengan nomor dan tanggal yang telah dicantumkan.

Selain menjatuhkan denda kepada perusahaan, OJK membekukan izin Jurgantara Usman selama tiga bulan. Usman merupakan direktur PT Henan Putihrai Sekuritas sekaligus wakil penjamin emisi efek. Sanksi terhadap dirinya tercantum dalam surat S-65/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Dasar yang dirujuk adalah Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 mengenai tata kelola perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek. Pembekuan izin tersebut merupakan sanksi terhadap pejabat terkait, terpisah dari denda yang dikenakan kepada perusahaan. Rangkaian keputusan ini mencakup dua jenis tindakan administratif: denda untuk kedua sekuritas dan pembekuan izin bagi seorang pejabat perusahaan.

Pada 21 Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap perdagangan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dalam rangkaian penegakan hukum terkait penawaran umum perdana saham atau IPO. Menurut OJK, pemeriksaan menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar, sementara identitas mereka dikaburkan. Penjelasan tersebut menggambarkan temuan pemeriksaan mengenai pola pemesanan dan penerima penjatahan, bukan uraian lengkap atas perilaku setiap orang atau badan yang kemudian dikenai sanksi.

OJK menyatakan bahwa pengaburan identitas dalam pemesanan itu berdampak pada struktur kepemilikan saham. Saham CUAN disebut terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Kondisi tersebut penting dalam menilai keterbukaan dan kewajaran proses IPO, karena informasi mengenai siapa yang memperoleh penjatahan dan seberapa besar alokasinya dapat memengaruhi pemahaman investor atas distribusi saham. Namun, temuan umum dalam penjelasan OJK itu perlu dibedakan dari dokumen yang merinci sanksi. Dokumen sanksi tidak menjabarkan tindakan masing-masing penerima sanksi maupun mekanisme pelanggaran yang dilakukan oleh setiap pihak, sehingga rincian tersebut tidak dapat diasumsikan hanya dari pengumuman hukuman.

OJK menyatakan penegakan hukum ini bertujuan meningkatkan integritas pasar modal dan memastikan aturan diterapkan secara tegas, konsisten, efektif, serta proporsional. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga agar perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap proses penghimpunan dana dan perdagangan saham.