Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2026, Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyoroti arah pengaturan dalam RUU Perampasan Aset. Ia berpandangan bahwa rancangan regulasi tersebut tidak cukup apabila hanya diarahkan untuk memulihkan kerugian negara. Perampasan aset perlu memiliki orientasi yang lebih luas, yakni memastikan adanya pemulihan serta pengembalian aset kepada korban.
Pandangan tersebut menempatkan korban sebagai pihak yang perlu diperhitungkan secara jelas dalam tujuan perampasan aset. Pemulihan kerugian negara tetap menjadi bagian penting, tetapi tujuan itu tidak seharusnya mengesampingkan hak korban yang aset atau kepentingannya terdampak. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu memuat jaminan agar aset yang berhasil dirampas dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, terutama korban.
Fatahillah menekankan pentingnya menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari tujuan perampasan aset. Menurutnya, keberadaan regulasi tidak semata-mata diukur dari kemampuannya mengambil atau mengembalikan aset kepada negara, melainkan juga dari kemampuannya memulihkan hak korban. Dengan memasukkan pemulihan korban ke dalam tujuan tersebut, arah RUU Perampasan Aset akan mencakup dua kepentingan yang perlu dijamin, yaitu pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset kepada korban.
Usulan akademisi UGM itu menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan akibat yang dialami korban. Ketentuan mengenai perampasan aset semestinya tidak berhenti pada proses pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan hasilnya dapat digunakan untuk mengembalikan hak korban. Dengan demikian, pemulihan serta pengembalian aset kepada korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan regulasi tersebut.
Fatahillah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengubah pendekatan hukum dari in personam menjadi in rem. Pendekatan in personam berorientasi pada orang yang diduga atau telah terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana, sehingga tindakan hukum terutama diarahkan kepada pelaku. Sementara itu, pendekatan in rem menitikberatkan pada aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, terlepas dari status atau keberadaan pemiliknya dalam proses pidana.
Pergeseran tersebut perlu dipahami dalam konteks mekanisme perampasan aset, bukan semata-mata sebagai perubahan cara menjatuhkan hukuman atau tindakan terhadap orang yang terlibat perkara. Dengan orientasi pada objek berupa aset, negara dapat menelusuri, membekukan, merampas, dan mengembalikan harta yang berasal dari tindak pidana berdasarkan prosedur yang jelas. Kerangka ini penting terutama ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, belum dapat ditemukan, atau perkara pidananya tidak sepenuhnya mampu menjangkau seluruh aset yang berkaitan dengan kejahatan.
Contoh mengenai pentingnya pengaturan tersebut terlihat dalam perkara First Travel dan Binomo. Dalam perkara First Travel, aset yang sebelumnya diputuskan untuk dirampas bagi negara kemudian melalui putusan peninjauan kembali dinyatakan dirampas untuk korban. Perubahan putusan itu menunjukkan bahwa status aset tidak hanya berkaitan dengan kepentingan negara dalam penegakan hukum, tetapi juga dengan pemulihan kerugian pihak yang haknya dirampas atau terdampak tindak pidana.
Namun, ketidakjelasan hukum acara mengenai bagaimana perampasan dilakukan, siapa yang berwenang mengajukan tuntutan, bagaimana korban diverifikasi, serta bagaimana aset dibagikan membuat pelaksanaan pengembalian hak belum optimal. Pengalaman First Travel dan Binomo memperlihatkan perlunya aturan yang menghubungkan proses penyitaan dan perampasan dengan mekanisme restitusi atau pengembalian aset secara langsung. RUU tersebut semestinya memastikan adanya prosedur transparan, batas waktu yang pasti, dan prioritas bagi korban, sehingga perampasan aset tidak berhenti pada penguasaan negara, melainkan berujung pada pemulihan hak secara nyata.
RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas tahapan pengelolaan aset sejak putusan perampasan berkekuatan hukum tetap. Perampasan tidak boleh dipahami sebagai akhir proses, melainkan awal dari serangkaian kewajiban negara untuk memastikan aset tetap terjaga, memiliki nilai yang wajar, dan dapat digunakan untuk memulihkan kerugian pihak yang berhak. Karena itu, aturan harus menjelaskan lembaga yang bertanggung jawab, batas kewenangannya, standar administrasi, serta bentuk pengawasan selama aset berada dalam penguasaan negara.
Pengelolaan tersebut juga harus mencakup perlindungan fisik dan hukum terhadap aset. Aset yang mudah rusak perlu segera dirawat atau dialihkan melalui mekanisme yang transparan, sedangkan aset berupa tanah, bangunan, rekening, atau barang bernilai tinggi harus dicatat dan diamankan untuk mencegah penghilangan, pengalihan, penyusutan nilai, maupun penyalahgunaan. Setiap tindakan, termasuk penjualan, pemanfaatan sementara, atau penyimpanan, perlu didukung penilaian independen, dokumentasi yang dapat diperiksa, dan pelaporan berkala kepada publik serta lembaga pengawas.
Aspek paling penting adalah mekanisme pengembalian aset kepada korban atau pihak lain yang dinyatakan berhak. Prosedur pengajuan, verifikasi, penetapan penerima, jangka waktu, dan upaya keberatan harus dirumuskan secara sederhana dan pasti agar korban tidak kembali dibebani proses yang panjang. Fatahillah mendorong agar badan pemulihan aset yang nantinya dibentuk memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan hak korban benar-benar diterima, bukan sekadar mengelola aset hasil perampasan. Keberadaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian kepada pihak yang berhak belum cukup apabila tata cara perampasan, pengelolaan, dan penyerahannya belum diatur secara jelas. Tanpa ketentuan operasional, putusan tersebut berisiko berhenti sebagai pernyataan hukum tanpa pemulihan nyata.
Persoalan mengenai pengembalian aset menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan perkara yang menimbulkan banyak korban, seperti kasus Fikasa dan Koperasi Indosurya. Dalam perkara semacam itu, kerugian tidak hanya berdampak pada satu atau dua pihak, tetapi melibatkan banyak orang dengan kepentingan yang harus dipulihkan. Karena itu, penyelesaian perkara tidak berhenti pada penetapan kesalahan atau perampasan aset, melainkan juga harus menjawab bagaimana aset tersebut dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Menurut Fatahillah, tantangan utamanya terletak pada penyediaan cara untuk memberikan hak kepada para korban ketika putusan pengadilan telah menetapkan adanya pengembalian aset, sementara hukum acara untuk melaksanakan pengembalian tersebut belum diatur secara tegas. Kondisi ini dapat menimbulkan jarak isi putusan dan pelaksanaannya. Putusan yang telah mengakui hak korban tetap memerlukan mekanisme yang jelas mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana aset diidentifikasi, serta melalui tahapan apa pengembalian dilakukan kepada para penerima yang berhak.
Pengalaman dari perkara Fikasa dan Koperasi Indosurya menunjukkan bahwa aturan mengenai perampasan aset perlu melihat keseluruhan proses, bukan hanya tindakan mengambil atau menguasai aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pengaturan juga perlu mencakup pengelolaan aset setelah perampasan dan pelaksanaan pengembalian kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan. Kejelasan tersebut diperlukan agar hak korban tidak berhenti sebagai pengakuan di dalam putusan, tetapi dapat diwujudkan melalui prosedur yang dapat dijalankan.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara menyeluruh proses perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset. Kelengkapan pengaturan itu menjadi dasar agar putusan mengenai hak korban memiliki jalur pelaksanaan yang tegas, terutama dalam perkara dengan jumlah korban yang besar. Tujuan pemulihan korban hanya dapat dijalankan apabila setiap tahap tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.






