Jakarta | Motif ekonomi mulai terungkap dalam perkara kematian KDA (19) di sebuah rumah kos di Makassar. Dua pria berinisial KDO (22) dan ATW (27) diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan perbuatan tersebut untuk menguasai barang berharga milik KDA.
Barang milik korban itu diduga hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kedua tersangka. Selain menunjang kebutuhan sehari-hari, barang tersebut juga disebut berkaitan dengan upaya membayar utang. Keterangan mengenai motif ini diperoleh dari proses pemeriksaan yang dilakukan setelah kasus kematian KDA terungkap.
Dengan demikian, dugaan sementara mengarah pada motif penguasaan harta benda, bukan persoalan lain di luar keterangan yang tersedia. KDO dan ATW diduga melihat barang berharga milik korban sebagai sesuatu yang dapat membantu memenuhi keperluan mereka. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari ditemukannya KDA dalam kondisi meninggal dunia di tempat kosnya. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan keterlibatan KDO dan ATW menguat, termasuk mengenai tujuan mereka menguasai barang milik korban.
Motif ekonomi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan karena dapat membantu menjelaskan latar belakang dugaan tindak pidana. Meski demikian, penetapan peran, kronologi lengkap, serta pembuktian terhadap masing-masing tersangka masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Informasi mengenai kebutuhan ekonomi, kebutuhan sehari-hari, dan pembayaran utang disampaikan sebatas berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan mengungkapkan bahwa barang milik korban yang diambil oleh kedua tersangka berupa satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan tersebut disampaikan pada Selasa (13/10/26) saat menjelaskan perkembangan penyelidikan mengenai kematian KDA di sebuah kos di Makasar.
Menurut Imron, pengambilan barang tersebut menjadi bagian dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka setelah korban meninggal dunia. Barang yang diambil tidak dikuasai oleh satu orang saja. Hasil kejahatan itu dibagi di keduanya berdasarkan jenis barang yang dibawa masing-masing tersangka.
Salah satu tersangka membawa telepon genggam milik korban. Sementara itu, tersangka lainnya mengambil uang tunai sebesar Rp250 ribu. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kedua tersangka memperoleh bagian dari barang milik korban, meskipun barang yang dikuasai tidak sama. Imron menerangkan pembagian itu untuk menjelaskan peran serta hasil yang diterima oleh masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Keterangan mengenai telepon genggam dan uang tunai itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian tentang motif serta tindakan kedua tersangka. Polisi mencatat barang milik korban yang diambil, kemudian mengaitkannya dengan pembagian hasil kejahatan kedua orang tersebut. Dalam penjelasannya, Imron menyebut secara spesifik bahwa satu tersangka membawa ponsel, sedangkan tersangka lainnya mengambil uang tunai senilai Rp250 ribu. Pernyataan itu disampaikan tanpa menyebut adanya pembagian lain di luar dua barang tersebut.
Dengan demikian, barang korban yang diambil dalam perkara ini terdiri atas telepon genggam dan uang tunai. Keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut memperlihatkan pola pembagian hasil yang dilakukan kedua tersangka: ponsel berada pada salah satu tersangka, sementara uang tunai berada pada tersangka lainnya. Informasi itu disampaikan kepolisian pada Selasa (13/10/26) sebagai bagian dari pengungkapan perkara kematian KDA di kos Makasar.
KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kematian KDA di sebuah rumah kos di Makassar. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara terhadap keduanya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dipahami sebagai pernyataan bahwa keduanya telah terbukti bersalah.
Selain menetapkan KDO dan ATW sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Selama proses tersebut berjalan, kedua tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum, memberikan keterangan, serta menjalani proses pemeriksaan secara sesuai prosedur. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum.
Dalam perkara ini, pasal yang dikenakan kepada KDO dan ATW sebagaimana tercantum dalam sumber adalah Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penggunaan frasa “dan/atau” menunjukkan bahwa ketentuan tersebut dicantumkan sebagai dasar sangkaan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Penerapan pasal, uraian perbuatan, serta pembuktian unsur-unsurnya masih akan diuji melalui tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan apabila perkara dilanjutkan.
Dengan demikian, informasi yang tersedia pada tahap ini berkaitan dengan status prosedural KDO dan ATW sebagai tersangka dan tahanan, termasuk pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka. Belum terdapat dasar untuk menyimpulkan putusan akhir, tingkat kesalahan, ataupun pertanggungjawaban pidana keduanya sebelum seluruh proses hukum selesai dan pengadilan menjatuhkan keputusan.
Kasus kematian KDA mulai terungkap setelah korban ditemukan di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat ditemukan, KDA berada di dalam kamar mandi kos dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Kondisi tubuh korban menjadi perhatian dalam pemeriksaan awal. Kedua tangan dan kaki KDA ditemukan terikat menggunakan tali rafia. Selain itu, terdapat memar pada sisi kiri wajah korban. Bagian leher korban juga terlihat terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang didalami oleh kepolisian untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi menyampaikan bahwa korban ditemukan dalam keadaan meninggal di kamar mandi, dengan tangan dan kaki terikat tali rafia. Polisi juga mencatat adanya memar di sisi kiri wajah serta ikatan kaus hitam pada bagian leher korban. Keterangan mengenai kondisi tersebut menjadi dasar pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan penanganan terhadap tempat kejadian perkara dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan penemuan KDA. Posisi korban, kondisi ikatan, serta tanda-tanda yang terlihat pada tubuhnya menjadi unsur penting dalam penyelidikan. Dari temuan awal itu, penyidik berupaya menyusun kronologi secara lebih jelas, termasuk menelusuri keadaan korban sebelum ditemukan di kamar mandi kos tersebut.
Baca juga: Pengungkapan Jaringan Kriminal di Purwakarta: Polisi Amankan Sembilan Tersangka | Penemuan Mayat di Kebon Manggis: Polisi Investigasi Penyebab Kematian | Investigasi Kontroversi di Lembah Kematian Riset

