Rustian Diperbolehkan Pulang Setelah OTT di BNPB, KPK Ungkap Status Hukumnya

Rustian Diperbolehkan Pulang Setelah OTT di BNPB, KPK Ungkap Status Hukumnya

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Rustian keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Kepulangan Rustian menjadi perhatian karena sebelumnya ia turut diamankan dalam rangkaian OTT yang dilakukan KPK di kantor BNPB. Operasi tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang sedang didalami penyidik. Setelah menjalani proses pemeriksaan, KPK memutuskan untuk tidak menahan Rustian dan mengizinkannya meninggalkan Gedung Merah Putih.

Namun, izin untuk pulang tidak menunjukkan bahwa perkara telah selesai ataupun bahwa pemeriksaan terhadap Rustian dihentikan. KPK masih menempatkan Rustian dalam status sebagai saksi. Dengan status tersebut, keterangannya tetap dibutuhkan untuk membantu penyidik menguraikan peristiwa, mengetahui rangkaian tindakan yang sedang diselidiki, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Status saksi juga memungkinkan KPK kembali memanggil Rustian apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Ia berkewajiban memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sesuai pengetahuannya. Karena itu, kepulangannya dari Gedung Merah Putih perlu dipahami sebagai keputusan penyidik terkait kebutuhan penanganan sementara, bukan sebagai tanda bahwa Rustian telah terbebas dari seluruh proses hukum.

KPK masih melakukan pendalaman atas informasi yang diperoleh dari OTT di BNPB, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diamankan dan menelusuri bukti yang ditemukan. Perkembangan mengenai status hukum setiap orang akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan memiliki dasar yang cukup untuk menentukan langkah berikutnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian termasuk salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah penangkapan tersebut, Rustian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Rustian dilakukan secara intensif sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang terungkap melalui OTT. Keterangan mengenai pemeriksaan itu disampaikan KPK ketika menjelaskan perkembangan status pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk posisi Rustian dalam perkara yang sedang ditangani.

Meski sempat ditangkap dan diperiksa di Gedung Merah Putih, KPK menegaskan bahwa status hukum Rustian tidak berubah menjadi tersangka. Budi Prasetyo menyatakan bahwa Rustian tetap berstatus sebagai saksi. Penegasan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa kepulangan Rustian setelah menjalani pemeriksaan tidak berarti ia telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara itu.

Keterangan Juru Bicara KPK itu membedakan tindakan penangkapan untuk kepentingan pemeriksaan dan penetapan status hukum seseorang dalam perkara. Dalam kasus Rustian, KPK membenarkan adanya penangkapan serta pemeriksaan, namun menyampaikan bahwa status yang melekat kepadanya tetap sebagai saksi. Setelah pemeriksaan selesai, Rustian diperbolehkan pulang dengan status tersebut.

Perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB telah memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan KPK setelah lembaga antirasuah itu melakukan ekspose perkara pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Ekspose merupakan proses untuk menilai hasil pengumpulan informasi dan bukti sebelum menentukan arah penanganan perkara secara lebih lanjut.

Dalam ekspose tersebut, penyidik KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan itu menunjukkan bahwa perkara telah memiliki dasar yang dinilai cukup untuk dilanjutkan melalui rangkaian penyidikan. Pada tahap ini, penyidik akan memeriksa berbagai keterangan serta bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK belum menyampaikan identitas para tersangka kepada publik. Lembaga tersebut juga belum mengungkapkan rincian mengenai peran masing-masing pihak maupun konstruksi perkara secara menyeluruh. Karena itu, informasi mengenai status hukum dalam perkara ini masih terbatas pada keterangan bahwa penyidikan telah dimulai dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara, mengumpulkan dokumen, dan menilai alat bukti yang tersedia. Penyampaian informasi tambahan mengenai identitas tersangka dan uraian perkara akan menunggu keterangan resmi dari KPK.

Perbedaan status hukum menjadi dasar bagi KPK dalam menentukan perlakuan terhadap setiap pihak yang diperiksa dalam rangkaian operasi tangkap tangan di BNPB. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan, termasuk penahanan oleh penyidik. Penahanan tersebut dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan awal dan memperoleh dasar yang cukup untuk menetapkan status hukum masing-masing pihak.

KPK menyatakan para tersangka selanjutnya akan ditempatkan dalam tahanan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sekaligus memungkinkan penyidik melanjutkan pengumpulan alat bukti serta memeriksa keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki kedudukan hukum berbeda dari pihak yang masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, pihak yang masih berstatus saksi dapat meninggalkan Gedung Merah Putih setelah menyelesaikan pemeriksaan dan memenuhi kebutuhan penyidik. Rustian termasuk pihak yang diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Kepulangan itu tidak serta-merta menunjukkan bahwa proses klarifikasi terhadap dirinya telah menghasilkan kesimpulan akhir, melainkan mencerminkan statusnya yang masih sebagai saksi pada saat informasi tersebut disampaikan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, belum ada informasi yang menyebut Rustian telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang sama juga belum memuat identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sehingga rincian mengenai siapa saja yang akan menjalani penahanan masih menunggu penjelasan resmi KPK berikutnya.