Sosial  

Mensos Soroti 2,77 Juta Penerima Bansos Usia Produktif yang Telah Dibantu Lebih dari Lima Tahun

Mensos Soroti 2,77 Juta Penerima Bansos Usia Produktif yang Telah Dibantu Lebih dari Lima Tahun

Jakarta | Kementerian Sosial menemukan 2,77 juta penerima bantuan sosial yang berada pada kelompok usia produktif, yakni 20 hingga 50 tahun, telah menerima bantuan selama lebih dari lima tahun. Mereka tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako. Temuan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi pemerintah terhadap keberlanjutan penyaluran bantuan sosial dan kondisi keluarga penerima.

Data itu menjadi perhatian karena para penerima berada pada rentang usia yang secara umum masih memungkinkan untuk bekerja, meningkatkan keterampilan, atau mengembangkan kegiatan ekonomi. Namun, pemerintah tidak serta-merta menyamakan seluruh penerima dalam satu kondisi. Setiap keluarga memiliki latar belakang, kemampuan, akses pekerjaan, serta tingkat kerentanan yang berbeda-beda.

Menteri Sosial menyoroti perlunya melihat kembali profil penerima bantuan secara lebih terperinci. Lama menerima bantuan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang tidak berusaha atau telah siap untuk mandiri. Sebaliknya, informasi tersebut perlu dipadukan dengan data mengenai kondisi kesehatan, pendidikan, tanggungan keluarga, kesempatan kerja, dan keadaan ekonomi di wilayah tempat tinggal penerima.

Kelompok usia produktif dalam data tersebut menjadi sasaran penting bagi evaluasi dan pendampingan lanjutan. Pemerintah perlu memastikan bantuan tetap menjangkau keluarga yang membutuhkan, sekaligus mengidentifikasi penerima yang dapat memperoleh dukungan tambahan, seperti pelatihan, akses usaha, atau penguatan pendapatan. Pendekatan ini diharapkan tidak hanya berfokus pada lamanya bantuan diterima, tetapi juga pada kebutuhan nyata dan kemampuan setiap keluarga untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dengan demikian, angka 2,77 juta penerima menjadi gambaran awal yang mendorong peninjauan kebijakan secara lebih hati-hati. Data tersebut menunjukkan adanya penerima berusia produktif yang masih bergantung pada PKH atau bantuan sembako dalam jangka panjang, tetapi belum menjelaskan secara tunggal alasan di balik kondisi itu. Pemerintah perlu melakukan verifikasi dan pendampingan agar keputusan mengenai keberlanjutan bantuan didasarkan pada keadaan masing-masing penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penerima bantuan sosial usia produktif yang telah dibantu lebih dari lima tahun tidak berada dalam kondisi yang seragam. Dalam Dialog Nasional Pemberdayaan pada Rabu, 14 Oktober 2026, ia menekankan pentingnya melihat kebutuhan dan kemampuan setiap penerima sebelum menentukan bentuk intervensi. Pendekatan tersebut diperlukan agar kebijakan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong kemandirian secara realistis.

Menurut penjelasan Saifullah, sebagian penerima sudah memiliki kesiapan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Kelompok ini dapat diarahkan pada peluang kerja, pelatihan yang relevan, akses permodalan, maupun pendampingan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi. Dukungan yang diberikan perlu disesuaikan dengan keterampilan, pengalaman, serta kesempatan yang tersedia di lingkungan masing-masing, sehingga proses menuju kemandirian tidak sekadar bersifat administratif.

Kelompok berikutnya masih membutuhkan pendampingan dan penguatan kapasitas. Mereka mungkin belum sepenuhnya siap memasuki pasar kerja atau mengelola usaha, sehingga memerlukan peningkatan keterampilan, pembinaan, dan dukungan bertahap. Pendampingan berperan membantu penerima mengenali potensi, mengatasi hambatan, serta membangun kepercayaan diri sebelum mengambil langkah yang lebih mandiri.

Sementara itu, sebagian penerima lainnya masih memerlukan perlindungan. Kondisi sosial, kesehatan, ekonomi, atau faktor lain dapat membuat mereka belum mampu bekerja maupun berusaha dalam waktu dekat. Bagi kelompok tersebut, bantuan tetap memiliki fungsi penting sebagai perlindungan dasar, sekaligus perlu disertai pemantauan agar perubahan kebutuhannya dapat dikenali.

Saifullah juga mengingatkan bahwa lamanya seseorang menerima bantuan tidak otomatis menunjukkan bahwa penerima tersebut tidak mau berusaha. Durasi penerimaan harus dipahami bersama konteks kehidupan dan hambatan yang dihadapi. Karena itu, penanganan yang tepat bukan menyamaratakan seluruh penerima, melainkan memetakan kondisi mereka dan memberikan bantuan, pemberdayaan, atau perlindungan sesuai kebutuhan.

Realisasi penyaluran bantuan sosial pemerintah hingga 30 September 2026 menjadi salah satu indikator pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial dalam APBN. Pada periode tersebut, dana yang telah disalurkan mencapai Rp115,8 triliun. Nilai itu setara dengan 71,2% dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pelaksanaan program masih berlanjut untuk memenuhi sasaran anggaran sampai akhir tahun.

Capaian tersebut mencakup berbagai bentuk bantuan yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Penyaluran dilakukan melalui program dengan sasaran penerima yang berbeda, sesuai kriteria serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, angka realisasi keseluruhan perlu dibedakan dari nilai pada masing-masing program agar gambaran penyaluran tidak menimbulkan salah tafsir.

Salah satu komponen dalam realisasi hingga 30 September 2026 ialah program sembako. Bantuan ini telah diterima oleh 17,6 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total nilai penyaluran sebesar Rp28,2 triliun. Data tersebut menggambarkan cakupan program sembako secara khusus, bukan jumlah seluruh penerima bantuan sosial maupun keseluruhan dana perlindungan sosial yang telah dikeluarkan pemerintah pada periode yang sama.

Penyaluran program sembako diarahkan untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pangan melalui dukungan yang diberikan berdasarkan data penerima manfaat. Sementara itu, realisasi bantuan sosial secara agregat mencerminkan gabungan beberapa program pemerintah. Perbedaan cakupan tersebut penting diperhatikan ketika pemerintah mengevaluasi ketepatan sasaran, kesinambungan bantuan, dan perkembangan penyerapan anggaran menjelang penutupan tahun anggaran 2026.

Target pengurangan kemiskinan pemerintah telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan turun menjadi 4,5%–5% pada 2029, dari 8,07% pada Maret 2026. Sasaran tersebut menunjukkan adanya kebutuhan untuk mempercepat perbaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama bagi keluarga yang masih berada dalam kemiskinan atau memiliki kerentanan tinggi untuk kembali miskin.

Selain menurunkan tingkat kemiskinan secara umum, pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem berada di bawah 0,5% pada 2026. Dalam periode yang sama hingga 2029, sebanyak 1,5 juta keluarga diharapkan mengalami peningkatan sosial ekonomi setiap tahun. Target tahunan ini menempatkan perubahan kondisi keluarga sebagai ukuran penting, bukan hanya jumlah penerima bantuan sosial yang tercatat atau besaran bantuan yang disalurkan.

Saifullah menekankan bahwa pencapaian sasaran tersebut tidak cukup dilakukan dengan menambah bantuan. Bantuan tetap dapat menjadi bagian dari perlindungan sosial, tetapi pengurangan kemiskinan memerlukan peningkatan kondisi sosial ekonomi penerima secara nyata dan berkelanjutan. Pemerintah juga perlu menutup jalur yang membuat kemiskinan terus berulang, sehingga keluarga tidak terus bergantung pada bantuan dalam jangka panjang. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan kebijakan diukur dari kemampuan keluarga untuk memperbaiki taraf hidupnya serta mempertahankan perbaikan itu. Arah ini menjadi penting agar target RPJMN 2025–2029 tidak berhenti pada penurunan angka kemiskinan, melainkan juga mendorong perubahan sosial ekonomi yang lebih stabil bagi masyarakat.

Baca juga: Penggeledahan KPK di Rumah Polisi Terduga Penerima Suap