Rustian Keluar dari Gedung KPK Setelah Pemeriksaan OTT di Lingkungan BNPB

Rustian Keluar dari Gedung KPK Setelah Pemeriksaan OTT di Lingkungan BNPB

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 14.50 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia meninggalkan gedung tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan BNPB.

Rustian tampak keluar dari area gedung dengan mengenakan masker putih. Ia membawa dua tas jinjing yang terlihat penuh. Kehadirannya segera menjadi perhatian wartawan yang menunggu di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah pertanyaan disampaikan kepadanya terkait pemeriksaan dan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Namun, Rustian tidak memberikan penjelasan kepada wartawan. Ia tetap berjalan menuju kendaraan yang akan membawanya meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan pernyataan mengenai materi pemeriksaan maupun statusnya dalam rangkaian OTT tersebut. Tidak ada keterangan lebih lanjut yang disampaikannya sebelum meninggalkan gedung.

Setelah berada di luar gedung, Rustian kemudian menaiki sebuah taksi. Kendaraan itu selanjutnya membawanya pergi dari kawasan Gedung Merah Putih KPK. Keberangkatan tersebut berlangsung tanpa konferensi pers atau tanggapan terbuka dari Rustian mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya.

Rustian keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat berada di luar gedung, ia sempat berhadapan dengan wartawan yang menunggu keterangan mengenai pemeriksaan tersebut.

Dalam interaksi singkat itu, wartawan mengajukan pertanyaan kepada Rustian, termasuk mengenai kertas yang dibawanya. Namun, ia hanya memberikan respons pendek ketika ditanya soal kertas tersebut. Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang disampaikannya mengenai isi ataupun konteks dokumen itu.

Ketika pertanyaan diarahkan pada pemeriksaan yang baru dijalaninya, Rustian tidak memberikan jawaban. Ia tampak berusaha menghindari pertanyaan lanjutan dari wartawan dan tidak memperpanjang percakapan di depan gedung KPK. Sikap tersebut membuat interaksi berlangsung singkat tanpa keterangan substantif mengenai proses pemeriksaan.

Setelah merespons secara terbatas, Rustian kembali diam. Ia kemudian meninggalkan lokasi dengan menaiki taksi. Tidak ada pernyataan tambahan yang disampaikannya kepada wartawan sebelum pergi. Dengan demikian, momen tersebut hanya memperlihatkan jawaban singkat terkait kertas yang dibawa serta sikap bungkam ketika ditanya mengenai pemeriksaan.

Rustian tidak menjelaskan lebih jauh pertanyaan yang diajukan oleh wartawan, sehingga informasi yang muncul dari interaksi di luar gedung KPK tetap terbatas. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan lanjutan dan segera mengakhiri kesempatan berbicara sebelum masuk ke taksi. Wartawan pun tidak memperoleh penjelasan tambahan mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya pada saat itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh melalui kegiatan penyelidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari beberapa unsur, baik dari lingkungan BNPB maupun pihak di luar lembaga. Unsur yang disebut mencakup Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen, pegawai atau tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta sejumlah pihak dari unsur swasta.

Para pihak itu diamankan dari sejumlah lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengklarifikasi informasi, peran, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan perkara yang sedang ditelusuri.

KPK menyatakan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui kegiatan penyelidikan. Namun, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan akhir mengenai konstruksi perkara maupun status hukum setiap orang yang diamankan. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan pihak yang memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka.

Dengan demikian, informasi mengenai OTT ini masih berada dalam tahap awal penanganan. Keterangan lebih lengkap mengenai perkara, barang bukti, dan status para pihak akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan dan analisis awal selesai dilakukan. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta memperoleh perlakuan sesuai prosedur hukum yang berlaku selama proses tersebut berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia berupa emas. Penyitaan dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara yang pemeriksaannya masih berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa emas yang diamankan dalam operasi itu terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. Namun, ia belum menyebutkan jumlah pasti maupun rincian berat logam mulia yang disita. Menurut Budi, data tersebut masih diproses oleh tim KPK sehingga informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai.

Selain emas, uang tunai sekitar Rp1,4 miliar juga menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik. KPK belum memaparkan secara rinci mengenai lokasi penemuan, bentuk penyimpanan, atau keterkaitan setiap barang dengan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa. Informasi yang telah disampaikan sejauh ini terbatas pada jenis barang dan perkiraan nilai uang tunai yang disita.

KPK juga belum menjelaskan detail kronologi OTT tersebut maupun konstruksi perkara yang sedang ditangani. Lembaga itu masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi terkait perkara di lingkungan BNPB. Penjelasan mengenai rangkaian kejadian, status hukum pihak-pihak yang diperiksa, serta keterkaitan barang bukti akan disampaikan lebih lanjut melalui keterangan resmi KPK. Dengan demikian, informasi mengenai uang tunai dan emas tersebut masih menunggu pemutakhiran setelah tim menyelesaikan proses pemeriksaan serta pendataan barang bukti.

Baca juga: Wujudkan Lingkungan Sehat, Babinsa Sumberdiren Ajak Warga Garum Gotong Royong Jumat Bersih