Jakarta | Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan dikabulkannya permohonan untuk sebagian, Mahkamah memberikan penilaian atas ketentuan dalam undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan status kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah ketika menghadapi proses pidana.
Pokok perhatian dalam putusan ini adalah mekanisme pemberhentian sementara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Isu tersebut menyangkut bagaimana ketentuan pemerintahan daerah mengatur kedudukan pejabat terpilih selama perkara pidana berjalan. Karena itu, putusan MK berfokus pada penafsiran aturan mengenai pemberhentian sementara, bukan pada pembahasan umum tentang seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Amar yang dibacakan dalam persidangan menandai adanya perubahan tafsir terhadap aturan yang diuji, sesuai bagian permohonan yang dikabulkan. Perubahan tafsir ini penting untuk memahami penerapan ketentuan pemberhentian sementara terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Namun, cakupan putusan tetap perlu dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Mahkamah, sehingga tidak serta-merta dianggap mengubah seluruh mekanisme pemerintahan daerah atau seluruh aturan mengenai proses pidana pejabat daerah.
Dengan demikian, inti putusan terletak pada penegasan mengenai cara ketentuan tersebut dimaknai ketika seorang kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa. Keputusan Mahkamah dalam uji materi ini memberikan arah penafsiran terhadap norma yang dipersoalkan, sekaligus menjadi rujukan bagi pelaksanaan aturan terkait. Pembacaan terhadap dampak praktisnya perlu mengacu pada rumusan putusan secara lengkap, termasuk batasan yang ditetapkan dalam amar serta alasan hukum yang mendasarinya. Fokus tersebut menjaga pemberitaan tetap sesuai dengan pokok perkara yang diputus.
Sebelum dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa. Ketentuan ini berlaku ketika pejabat tersebut didakwa melakukan tindak pidana dalam kategori yang disebutkan secara khusus oleh undang-undang. Dengan demikian, dasar pemberhentian sementara pada tahap tersebut adalah adanya dakwaan, bukan keharusan menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal itu menyatakan bahwa pemberhentian sementara dilakukan tanpa melalui usulan DPRD. Rumusan tersebut membedakan mekanisme ini dari proses pemberhentian yang memerlukan usulan lembaga perwakilan daerah. Namun, tindakan sementara tersebut tidak dengan sendirinya berarti pejabat bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Status terdakwa muncul dalam proses peradilan pidana, sedangkan pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui tahapan pemeriksaan perkara.
Kategori tindak pidana yang dicantumkan meliputi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun; tindak pidana korupsi; tindak pidana terorisme; makar; tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daftar ini penting dibaca sesuai rumusan pasal, termasuk penggunaan kata “dan/atau” pada bagian akhir. Artinya, ketentuan tersebut mencakup beberapa dasar yang dirumuskan tersendiri, bukan satu jenis dakwaan saja.
Karena itu, penjelasan mengenai perubahan tafsir MK perlu bertolak dari bunyi awal Pasal 83 ayat (1) secara cermat. Perubahan atau pembatasan terhadap penerapan norma tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kategori tindak pidana dalam pasal tersebut dihapus. Setiap kategori tetap perlu dibedakan, sementara akibat hukum terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah harus dipahami berdasarkan rumusan pasal dan tafsir konstitusional yang berlaku. Pemisahan isi awal norma dan makna setelah putusan membantu menghindari kesimpulan bahwa semua jenis dakwaan mengalami perlakuan yang sama.
Dalam menilai Pasal 83 ayat (1), Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan penafsiran Mahkamah. Rumusan ini menempatkan tafsir Mahkamah sebagai bagian penting dalam memahami keberlakuan pasal tersebut. Dengan demikian, ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah berstatus terdakwa tidak dapat dibaca terlepas dari makna yang telah diberikan dalam putusan. Penilaian tersebut bukan sekadar penegasan atas bunyi pasal, melainkan penentuan bagaimana norma itu harus dipahami agar selaras dengan konstitusi. Mahkamah menyampaikan batas keberlakuan tersebut secara bersyarat melalui frasa “sepanjang tidak dimaknai”, sehingga pembacaan norma perlu mengacu pada tafsir yang menjadi dasar putusan.
Pertimbangan itu memperjelas bahwa cakupan Pasal 83 ayat (1) harus dipahami melalui penafsiran Mahkamah, bukan hanya dengan mengandalkan pembacaan tekstual yang berdiri sendiri. Dalam konteks pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa, putusan tersebut memberikan kepastian mengenai pentingnya mengikuti makna konstitusional yang ditetapkan. Namun, penjelasan mengenai cakupan ini perlu tetap dibatasi pada hal yang dinyatakan dalam putusan: pasal dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila tidak dimaknai sesuai tafsir Mahkamah. Tanpa uraian lebih lengkap mengenai rumusan tafsir itu, tidak tepat menambahkan rincian tentang syarat, tahapan, atau keadaan tertentu yang tidak tersedia dalam bahan.
Oleh karena itu, inti penilaian Mahkamah adalah bahwa penerapan norma pemberhentian sementara tersebut harus merujuk pada penafsiran yang diberikan dalam putusan. Pernyataan bahwa Pasal 83 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berlaku dalam kaitannya dengan ketidakselarasan pemaknaan norma dan tafsir konstitusional Mahkamah. Putusan ini sekaligus memperjelas batas cakupan ketentuan yang dibahas, tanpa menjadi dasar untuk menyimpulkan konsekuensi lain di luar informasi yang disampaikan. Pembacaan yang cermat perlu membedakan amar mengenai keberlakuan pasal dari keterangan tambahan yang tidak disebutkan. Dengan batas tersebut, uraian pertimbangan tetap berfokus pada hubungan Pasal 83 ayat (1), UUD 1945, dan kewajiban memahami norma menurut tafsir Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 83 ayat (1) dengan mengecualikan tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik dari dasar pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa. Dengan demikian, status terdakwa saja tidak otomatis menempatkan kepala daerah dalam ketentuan pemberhentian sementara apabila perkara yang dihadapinya termasuk salah satu dari dua jenis tindak pidana tersebut. Pengecualian ini membatasi ruang penerapan pasal, bukan menghapus ketentuan pemberhentian sementara secara keseluruhan.
Kealpaan merujuk pada tindak pidana yang terjadi karena kelalaian atau kurangnya kehati-hatian, bukan karena kesengajaan sebagaimana dapat menjadi unsur dalam tindak pidana lain. Sementara itu, tindak pidana politik merupakan kategori tersendiri yang berkaitan dengan karakter politik perbuatan yang didakwakan. Keduanya kini diperlakukan berbeda dalam konteks penerapan ketentuan terhadap kepala daerah yang telah berstatus terdakwa. Karena itu, penilaian atas perkara perlu memperhatikan jenis tindak pidana dalam dakwaan, tidak semata-mata melihat bahwa proses pidana telah memasuki tahap tersebut.
Pengecualian tersebut harus dibedakan dari kategori tindak pidana lain yang disebut dalam Pasal 83 ayat (1). Pasal itu memuat jenis-jenis tindak pidana tertentu sebagai dasar pemberhentian sementara, dan pemaknaan MK tidak serta-merta meniadakan kategori-kategori tersebut. Apabila dakwaan berkaitan dengan tindak pidana lain yang tetap termasuk dalam cakupan pasal, ketentuan pemberhentian sementara masih dapat dinilai berdasarkan aturan yang berlaku serta unsur perkara yang bersangkutan. Dengan kata lain, putusan membedakan kealpaan dan tindak pidana politik dari jenis tindak pidana yang secara tersendiri dicantumkan dalam pasal, bukan menyamakan seluruh perkara pidana atau mengubah semuanya menjadi pengecualian.
Pemaknaan ini penting bagi penerapan.
Baca juga: Jakarta Rayakan Hari Ozon Sedunia dengan Pemadaman Lampu Sementara | Editorial Kemenko Pangan: Penempatan Sementara Manajer Koperasi Desak Terima Agar Status Tak Gugur | Kekerasan di Makassar: Seorang Pemuda Tewas Sementara Kendaraan Polisi Dibakar






