Sosial  

Laporan Polisi Ruben Onsu atas Penyebaran Rekaman Video Call, Kuasa Hukum Ungkap Dua Terlapor

Ruben Onsu Unggah Video Pertemuan Sarwendah dengan Delapan Orang

Jakarta | Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik setelah rekaman video call keduanya beredar di media sosial. Rekaman tersebut memunculkan beragam reaksi dan perbincangan di tengah masyarakat, terutama karena berkaitan dengan hubungan dua figur publik yang sebelumnya pernah menjadi pasangan suami istri.

Peredaran rekaman itu kemudian berujung pada langkah hukum. Ruben Onsu memilih melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan pengunggahan serta penyebaran video tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya sebagai upaya untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang di ruang digital.

Dalam perkara ini, Ruben tidak melaporkan Sarwendah, yang merupakan mantan istrinya. Langkah hukum tersebut ditujukan kepada dua pihak yang diduga terlibat dalam pengunggahan dan penyebaran rekaman video call. Dengan demikian, persoalan yang dilaporkan bukan ditujukan kepada pihak yang terekam dalam video, melainkan kepada mereka yang diduga menyebarluaskan rekaman tersebut.

Kuasa hukum Ruben mengungkap bahwa terdapat dua terlapor dalam laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya. Identitas kedua pihak itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam membuat rekaman tersebut beredar di media sosial. Laporan ini menjadi penanda bahwa Ruben memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum, setelah rekaman video call menarik perhatian luas.

Kasus tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan kepolisian. Publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai laporan Ruben dan dugaan peran dua terlapor dalam penyebaran rekaman. Sementara itu, posisi Sarwendah dalam perkara ini tetap sebagai pihak yang tidak dilaporkan oleh Ruben. Fokus laporan berada pada tindakan pengunggahan dan penyebaran rekaman yang dinilai menimbulkan persoalan serta dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa terdapat dua pihak yang dilaporkan terkait penyebaran rekaman video call. Keterangan tersebut disampaikan ketika Minola ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam penjelasannya, ia menyebut kedua pihak itu menggunakan inisial AA atau AO serta F atau Y.

Minola menerangkan bahwa laporan terhadap kedua pihak tersebut dibuat secara terpisah. Penyebutan inisial dilakukan sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam laporan dan keterangan kuasa hukum. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki laporan tersendiri, meskipun perkara yang dibicarakan berkaitan dengan dugaan penyebaran rekaman video call milik atau yang berkaitan dengan Ruben Onsu.

Status AA atau AO dan F atau Y dalam perkara tersebut masih sebagai terlapor. Keduanya belum dinyatakan bersalah dan belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan status terlapor merupakan bagian dari proses awal penanganan laporan oleh aparat penegak hukum. Selanjutnya, penyidik akan menilai laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti sebelum menentukan perkembangan perkara.

Minola juga menegaskan bahwa penyebutan dua inisial itu tidak berarti proses hukum terhadap keduanya telah selesai. Masing-masing laporan akan diproses berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Karena itu, informasi mengenai AA atau AO serta F atau Y perlu dipahami secara proporsional, yakni sebagai identitas sementara pihak yang dilaporkan dalam perkara penyebaran rekaman video call, bukan sebagai putusan bersalah.

Menurut Minola, Ruben Onsu mengetahui adanya unggahan rekaman video call pada 12 Oktober 2026. Informasi tersebut disebut diketahui Ruben melalui Instagram, ketika materi yang diduga menampilkan percakapan atau interaksi pribadi itu beredar di platform tersebut. Pihak Ruben kemudian mencermati isi unggahan, termasuk bentuk foto maupun video yang dinilai berkaitan dengan dirinya. Keterangan ini menjadi bagian dari kronologi yang disampaikan kuasa hukum dalam menjelaskan awal mula perkara pelaporan kepada kepolisian.

Pihak Ruben menyebut konten yang beredar telah mengalami penyuntingan sebelum diunggah dan disebarluaskan. Menurut Minola, materi tersebut dipublikasikan tanpa persetujuan Ruben sebagai pihak yang disebut menjadi korban. Karena itu, pihak Ruben menilai penyebaran rekaman tersebut bukan sekadar persoalan mengenai keberadaan sebuah unggahan, melainkan juga menyangkut dugaan penggunaan serta distribusi materi pribadi tanpa izin. Penilaian tersebut menjadi dasar pihak Ruben untuk membawa perkara ini ke ranah hukum dan meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pembuatan, pengeditan, hingga penyebarannya.

Laporan itu juga dikaitkan dengan pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers. Menurut Minola, pihak Ruben memandang pernyataan tersebut sebagai pengakuan mengenai tindakan mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait. Namun, anggapan itu tetap merupakan bagian dari penilaian pelapor dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap. Pihak Ruben menyebut penyidik akan menilai keseluruhan keterangan, bukti digital, serta hubungan pernyataan dalam konferensi pers dan unggahan yang dilaporkan. Dengan demikian, status dugaan terhadap para terlapor masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa keputusan untuk kembali membuat laporan polisi tidak terlepas dari pernyataan yang muncul dalam konferensi pers. Pernyataan tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang mendorong Ruben mengambil langkah hukum terhadap dua pihak yang sebelumnya telah dilaporkan terkait penyebaran rekaman video call. Langkah itu ditempuh agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata diselesaikan melalui pernyataan di ruang publik.

Minola menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pihak Ruben menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian, termasuk pemeriksaan terhadap materi laporan, keterangan para pihak, serta bukti yang nantinya diperlukan. Dengan demikian, dugaan yang disampaikan dalam laporan tidak secara langsung diposisikan sebagai putusan, melainkan sebagai perkara yang harus ditangani dan dinilai berdasarkan prosedur yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurutnya, prinsip tersebut perlu menjadi dasar dalam menangani perkara, termasuk ketika persoalan berkaitan dengan rekaman komunikasi dan penyebaran materi melalui ruang digital. Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata Minola, tidak boleh diabaikan karena aturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik.

Penegasan itu sekaligus menunjukkan posisi hukum pihak Ruben yang memilih menempuh jalur resmi untuk meminta penanganan atas dugaan pelanggaran. Minola menyatakan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Karena itu, setiap laporan dan keterangan yang disampaikan tetap perlu diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum, tanpa mendahului pemeriksaan atau menentukan hasil dari perkara yang sedang berjalan.