Ironi Pendidikan Gratis: Dugaan Pungutan Rp500 Ribu per Siswa di SMP Negeri 2 Nganjuk Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan terhadap siswa di SMP Negeri 2 Nganjuk. Praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat kebijakan pendidikan nasional yang menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun harus dapat diakses masyarakat tanpa biaya yang membebani.

Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya. Putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa pendidikan dasar bukan sekadar layanan administratif, melainkan hak konstitusional warga negara.

Namun realitas di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan informasi yang beredar, siswa kelas 1 di sekolah tersebut dikenakan biaya Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah.

Jika dikalikan dengan jumlah siswa baru sebanyak 144 orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.

Bagi banyak pihak, angka ini bukan sekadar nominal. Persoalan yang dipertanyakan adalah prinsipnya: mengapa orang tua siswa harus menanggung biaya pembangunan proyek fisik sekolah, sementara negara telah menetapkan kebijakan pendidikan dasar gratis?


Gapura Dibangun, Fasilitas Dasar Justru Dipertanyakan

Kritik publik semakin tajam ketika kondisi fasilitas dasar sekolah disebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang layak bagi siswa.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain:

  • Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan tidak terawat dengan baik sehingga tidak memenuhi standar sanitasi lingkungan pendidikan.
  • Perpustakaan sekolah yang belum terisi secara memadai dengan buku-buku pendidikan, literasi, maupun pengetahuan umum.

Padahal setiap tahun pemerintah menyalurkan dana melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang secara jelas ditujukan untuk:

  • mendukung kegiatan operasional pendidikan,
  • memperbaiki fasilitas sekolah,
  • menyediakan buku dan bahan literasi bagi siswa.

Situasi ini memunculkan kritik keras dari masyarakat. Ketika kebutuhan dasar pendidikan seperti sanitasi dan literasi belum terpenuhi dengan baik, pembangunan gapura justru didorong melalui pungutan kepada siswa.

Banyak pemerhati pendidikan menilai kondisi ini sebagai contoh nyata salah arah prioritas dalam pengelolaan sekolah.


Berpotensi Bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan

Praktik pungutan kepada siswa dalam pendidikan dasar negeri berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

Pasal 34 ayat (2)
Pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pasal 11 ayat (1)
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan serta kemudahan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Artinya, pendidikan dasar tidak boleh menjadi beban ekonomi bagi masyarakat. Setiap pungutan yang bersifat wajib kepada siswa dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum.

Jika pungutan tersebut benar terjadi dan bersifat memaksa, maka praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan nasional.


Potensi Pelanggaran Pidana dalam Pengelolaan Dana

Selain persoalan pungutan, penggunaan anggaran pendidikan juga dapat menjadi perhatian apabila tidak dilakukan secara transparan.

Dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan beberapa ketentuan yang dapat relevan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Di antaranya:

Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan bersifat memaksa, praktik tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dari masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan tidak membebani peserta didik.


Kritik Tajam: Pendidikan Tidak Boleh Menjadi Ajang Proyek

Banyak kalangan menilai persoalan ini sebagai gambaran krisis manajemen dan prioritas dalam dunia pendidikan.

Sekolah seharusnya berfokus pada:

  • peningkatan kualitas pembelajaran,
  • kebersihan lingkungan sekolah,
  • serta peningkatan literasi siswa melalui perpustakaan yang memadai.

Namun ketika pembangunan gapura lebih diprioritaskan dibanding perbaikan sanitasi sekolah atau pengadaan buku, publik tidak bisa menahan diri untuk bertanya: apakah pendidikan masih menjadi pelayanan publik, atau sudah berubah menjadi proyek pembangunan fisik yang tidak menyentuh kebutuhan siswa?

Bagi siswa, yang mereka butuhkan bukanlah gerbang sekolah yang megah.

Yang mereka butuhkan adalah:

  • WC yang bersih dan layak,
  • perpustakaan yang penuh buku,
  • serta lingkungan belajar yang benar-benar mendukung perkembangan pengetahuan.

Desakan Audit dan Penelusuran

Situasi ini memunculkan desakan dari masyarakat agar dilakukan:

  • audit penggunaan dana BOS,
  • pemeriksaan terhadap dugaan pungutan kepada siswa,
  • serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Sebab pendidikan dasar adalah hak konstitusional setiap anak Indonesia. Ketika hak tersebut justru dibebani pungutan yang dipertanyakan dan fasilitas pendidikan masih memprihatinkan, maka kritik keras dari masyarakat bukan sekadar opini—melainkan peringatan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menyimpang dari amanat hukum dan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *