BOJONEGORO – Pemandangan tidak biasa terjadi di Dusun Kalipang RT 04 dan RT 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Senin (6/7/2026). Sebuah rumah yang selama bertahun-tahun berdiri sebagai simbol perjuangan seorang pekerja migran Indonesia justru dirobohkan atas permintaan perempuan yang membiayai pembangunannya sendiri.
Peristiwa itu sontak menjadi perhatian warga. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa sebuah rumah yang dibangun dengan biaya ratusan juta rupiah harus berakhir menjadi puing-puing, padahal secara kasat mata bangunan tersebut masih layak dihuni.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rumah tersebut merupakan hasil jerih payah Ngatiatul Kholafiyah selama bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Selama bertahun-tahun ia bekerja di negeri orang, mengirimkan uang sedikit demi sedikit demi mewujudkan impian memiliki rumah untuk keluarganya di kampung halaman.
Ironisnya, rumah yang dibangun dengan pengorbanan meninggalkan keluarga dan bekerja di luar negeri itu justru menjadi titik akhir dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Rumah itu dibangun dari hasil kerja istrinya di Hong Kong. Sangat disayangkan akhirnya harus dibongkar,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Enam Tahun Berpisah, Konflik Memuncak
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun. Selama itu Ngatiatul tetap bekerja di Hong Kong, sedangkan suaminya menetap di Bojonegoro.
Di tengah kondisi tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya hubungan dengan perempuan lain yang diduga dilakukan sang suami. Dugaan inilah yang disebut menjadi pemicu memburuknya hubungan rumah tangga hingga akhirnya berujung pada langkah hukum.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut.
Upaya Damai Didahulukan, Gagal Karena Tak Ada Kesepakatan Ganti Rugi
Kuasa hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedy Luqman Hakim, S.H., mengungkapkan bahwa pembongkaran bukanlah keputusan yang diambil secara spontan ataupun emosional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Kami lebih dahulu menawarkan agar bangunan tersebut tetap dikuasai pihak suami dengan mekanisme pemberian ganti rugi kepada klien kami. Namun karena pihak yang bersangkutan menyatakan tidak mampu memenuhi nilai penggantian tersebut, akhirnya seluruh pihak sepakat bahwa bangunan dibongkar,” jelas Dedy.
Menurut Dedy, keputusan itu lahir melalui musyawarah keluarga, bukan melalui tekanan ataupun tindakan sepihak.
Ada Surat Pernyataan, Perangkat Desa Menjadi Saksi
Dedy menegaskan bahwa proses pembongkaran memiliki dasar administratif yang jelas.
Terdapat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak bersangkutan. Penandatanganan tersebut disaksikan Ketua RT Kadir serta Subiyanto selaku anggota keluarga.
“Semua proses dilakukan secara terbuka. Tidak ada unsur paksaan. Kesepakatan dibuat secara sadar oleh para pihak dan disaksikan perangkat desa,” tegas Dedy yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya serta Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
Fakta Hukum atau Sekadar Konflik Rumah Tangga?
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang lebih luas. Ketika sebuah rumah dibangun dari hasil kerja salah satu pasangan, tetapi berdiri di atas tanah milik keluarga pasangan lainnya, siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas bangunan tersebut ketika rumah tangga mengalami keretakan?
Persoalan seperti ini kerap terjadi pada keluarga pekerja migran Indonesia. Bertahun-tahun bekerja di luar negeri demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, namun ketika konflik rumah tangga muncul, investasi yang dibangun dengan pengorbanan besar justru berubah menjadi sumber sengketa.
Secara hukum, setiap sengketa mengenai kepemilikan bangunan, status harta, maupun hak para pihak harus dilihat berdasarkan fakta, alat bukti, kesepakatan para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda dan tidak dapat disamaratakan.
Berlangsung Kondusif dalam Pengamanan Aparat
Hingga berita ini ditulis, proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan personel Polsek Kedungadem bersama unsur TNI serta disaksikan perangkat Desa Tlogoagung.
Tidak terjadi bentrokan maupun tindakan anarkis selama proses berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib sesuai hasil musyawarah yang telah disepakati para pihak.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga tidak selalu berakhir di ruang sidang. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian dapat ditempuh melalui kesepakatan bersama, meski konsekuensinya sangat berat, termasuk merelakan rumah yang dibangun dari hasil kerja bertahun-tahun berubah menjadi puing-puing.







