Harga Emas Antam Turun Rp13.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Harga Emas Antam Turun Rp13.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026, tercatat turun Rp13.000 per gram. Setelah penurunan tersebut, harga terbaru berada di level Rp2.546.000 per gram. Angka ini menjadi harga yang berlaku pada tanggal perdagangan tersebut dan lebih rendah dibandingkan catatan pada hari sebelumnya. Perubahan harga ini menandai pelemahan nilai emas Antam dalam perbandingan harian yang tersedia.

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, harga emas Antam tercatat sebesar Rp2.559.000 per gram. Dengan demikian, selisih harga pada Kamis dan Jumat mencapai Rp13.000 untuk setiap gram. Perhitungan itu berasal dari perbandingan harga sebelumnya, Rp2.559.000, dengan harga terbaru, Rp2.546.000. Kedua angka tersebut memperlihatkan secara langsung besaran penurunan dalam satu hari perdagangan.

Informasi utama yang perlu dicermati adalah tanggal pencatatan, nilai perubahan, serta harga per gram pada kedua hari. Pada 29 Oktober, acuannya adalah Rp2.559.000 per gram, sedangkan pada 30 Oktober nilainya menjadi Rp2.546.000 per gram. Oleh karena itu, pemberitaan mengenai harga emas Antam pada Jumat tersebut menyebut penurunan sebesar Rp13.000 per gram, bukan kenaikan atau perubahan dengan nilai berbeda.

Perbandingan ini hanya menjelaskan pergerakan harga dari Kamis ke Jumat berdasarkan angka yang tercatat. Tidak ada alasan khusus atas penurunan tersebut yang disertakan dalam informasi ini, sehingga penyebabnya tidak dapat dipastikan dari data tersebut saja. Bagi pembaca yang mengikuti perkembangan harga, mencatat tanggal dan nilai pembanding membantu membedakan harga terbaru dari harga hari sebelumnya. Pada 30 Oktober 2026, patokan yang dilaporkan adalah Rp2.546.000 per gram, sementara harga sehari sebelumnya sebesar Rp2.559.000 per gram.

Harga buyback emas batangan Antam turun Rp13.000 per gram, sehingga nilainya kini menjadi Rp2.341.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan nilai transaksi dari sisi penjual emas, bukan harga yang harus dibayar konsumen saat membeli emas. Penurunan ini mengikuti pelemahan harga emas Antam yang diberitakan pada hari yang sama. Bagi pemilik yang mempertimbangkan untuk melepas koleksinya, perubahan nilai buyback menjadi informasi penting untuk menghitung perkiraan penerimaan sebelum melakukan transaksi.

Harga jual dan harga buyback merupakan dua angka berbeda yang berlaku untuk arah transaksi yang berlawanan. Harga jual adalah harga yang dibayar pembeli untuk memperoleh emas batangan dari Antam, sedangkan harga buyback adalah nilai yang dibayarkan kepada pemilik saat emas tersebut dijual kembali. Karena itu, harga jual tidak dapat digunakan sebagai perkiraan langsung uang yang akan diterima ketika menjual emas. Pada laporan ini, harga buyback tercatat Rp2.341.000 per gram setelah turun Rp13.000. Pembaca sebaiknya mencermati label harga dan jenis transaksi agar tidak keliru membandingkan angka jual dengan nilai pembelian kembali.

Angka yang diberitakan tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Nilai buyback dapat menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin memantau perubahan harga, tetapi jumlah akhir yang diterima dalam transaksi dapat bergantung pada ketentuan dan proses yang berlaku saat penjualan. Sebelum mengambil keputusan, pemilik dapat memeriksa informasi harga terbaru dari Antam serta memastikan berat emas yang akan dijual. Perbandingan yang tepat perlu menggunakan harga buyback untuk transaksi penjualan kembali, bukan harga jual kepada pembeli. Dengan memahami perbedaan keduanya, pemilik dapat menilai dampak penurunan Rp13.000 per gram secara lebih akurat dan memperkirakan nilai emas yang dimiliki berdasarkan harga yang sesuai.

Harga emas Antam berdasarkan berat mencakup pilihan dari ukuran kecil hingga batangan satu kilogram. Rincian berikut menyajikan setiap pecahan bersama nominal rupiahnya agar pembaca dapat melihat harga sesuai berat yang dicari. Seluruh angka ditulis mengikuti daftar harga yang diberikan, tanpa menambahkan ukuran lain.

Emas Antam 0,5 gram tercantum seharga Rp1.323.000.

Emas Antam 1 gram tercantum seharga Rp2.546.000.

Emas Antam 2 gram tercantum seharga Rp5.032.000.

Emas Antam 3 gram tercantum seharga Rp7.523.000.

Emas Antam 5 gram tercantum seharga Rp12.505.000.

Emas Antam 10 gram tercantum seharga Rp24.955.000.

Emas Antam 25 gram tercantum seharga Rp62.262.000.

Emas Antam 50 gram tercantum seharga Rp124.445.000.

Emas Antam 100 gram tercantum seharga Rp248.812.000.

Emas Antam 250 gram tercantum seharga Rp621.765.000.

Emas Antam 500 gram tercantum seharga Rp1.243.320.000.

Emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram tercantum seharga Rp2.486.600.000.

Daftar tersebut memperlihatkan rentang ukuran yang tersedia, mulai dari pecahan setengah gram hingga satu kilogram. Dengan menempatkan berat dan harga secara berurutan, pembaca dapat mencocokkan pilihan yang diinginkan tanpa perlu mengonversi satuan. Nominal untuk setiap ukuran tetap perlu diperhatikan secara utuh, termasuk pemisah ribuan, karena nilai pada pecahan yang lebih besar mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Informasi harga ini dapat digunakan sebagai acuan untuk membandingkan nilai berdasarkan berat pada daftar. Saat meninjau angka, pastikan ukuran yang dibaca sesuai dengan pecahan yang dimaksud. Perbedaan berat menyebabkan nominal yang tertera juga berbeda, sehingga pencatatan yang teliti membantu menghindari kekeliruan saat membandingkan pilihan. Rincian ini hanya mencakup harga setiap pecahan sebagaimana disebutkan dan tidak memasukkan ukuran atau nominal tambahan.

Dalam transaksi pembelian emas batangan, ketentuan pajak yang disebutkan merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Tarif ini menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan pembeli ketika melakukan transaksi, di samping harga emas yang berlaku. Besaran pajak mengikuti angka yang tercantum dalam ketentuan tersebut, yaitu 0,9 persen dari pembelian.

Pembeli yang menyertakan nomor NPWP saat transaksi dapat memperoleh potongan pajak. Dengan NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tarif 0,9 persen yang berlaku sebagaimana disebutkan untuk pembelian emas batangan. Karena itu, pencantuman nomor NPWP pada saat transaksi menjadi hal yang relevan bagi pembeli yang ingin memperoleh tarif pajak sebesar 0,45 persen sesuai informasi tersebut.

Perbedaan tarif ini dapat dirangkum secara sederhana: pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen, sedangkan pembeli yang menyertakan nomor NPWP saat transaksi dapat memperoleh tarif 0,45 persen. Kedua angka tersebut merupakan informasi pajak pembelian yang dicantumkan berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli dapat memperhatikan ketentuan dan tarif yang berlaku pada saat melakukan transaksi, termasuk memastikan nomor NPWP disertakan apabila hendak memperoleh potongan pajak tersebut. Uraian ini terbatas pada tarif dan ketentuan sebagaimana disebutkan, tanpa menambahkan ketentuan hukum lainnya.

Baca juga: Update Harga Emas Perhiasan 23 September 2026