Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi acuan dalam pembahasan yang tengah berlangsung, tetapi tidak berarti bahwa tanggal pengesahan telah ditetapkan secara resmi. Proses legislasi masih perlu berjalan dan menyesuaikan perkembangan pembahasan di parlemen.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan pembahasan RUU tersebut lebih cepat dari target yang telah disampaikan. Keterangan itu disampaikan setelah rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Ia menyebut percepatan sebagai upaya yang sedang dilakukan, bukan kepastian bahwa seluruh tahapan akan rampung pada tanggal tertentu.
Dengan demikian, batas sebelum 15 Desember menjadi target yang ingin dicapai Komisi III, sementara waktu pengesahan secara pasti belum diumumkan. Upaya mempercepat pembahasan diharapkan dapat membantu proses berjalan sesuai sasaran, namun penetapan jadwal final bergantung pada perkembangan pembicaraan dan tahapan yang harus dilalui. Informasi mengenai tanggal pengesahan perlu menunggu keputusan resmi dari DPR.
Komisi III DPR memutuskan mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, termasuk dengan memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU). Langkah ini mengubah rencana semula yang menempatkan forum tersebut pada masa sidang berikutnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa RDPU akan mulai digelar pada masa reses.
Perubahan jadwal itu memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan lebih awal dalam proses pembahasan. RDPU menjadi salah satu sarana untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, sehingga aspirasi publik dapat menjadi bahan pertimbangan DPR ketika membahas substansi RUU. Dengan dimulainya forum pada masa reses, Komisi III berupaya mempercepat tahapan konsultasi tanpa menunggu masa sidang berikutnya.
Masukan masyarakat dinilai penting karena rancangan aturan mengenai perampasan aset berkaitan dengan kebijakan hukum dan kepentingan publik. Melalui RDPU, pihak-pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan catatan, usulan, maupun pandangan terhadap materi yang akan dibahas. Keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut diharapkan membantu anggota dewan memahami beragam perspektif sebelum melanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa percepatan agenda dilakukan agar proses pembahasan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan DPR. Karena itu, memajukan RDPU dipandang sebagai bagian dari penyesuaian jadwal kerja, sekaligus upaya menjaga agar penyusunan RUU tidak tertunda. Pelaksanaan konsultasi pada masa reses memungkinkan penyerapan masukan dilakukan lebih dini, sementara agenda pembahasan tetap diarahkan pada sasaran waktu yang direncanakan.
Keputusan tersebut menandai dimulainya tahap penyerapan aspirasi lebih cepat dari jadwal awal. Selanjutnya, masukan yang terkumpul melalui RDPU dapat menjadi bahan dalam proses legislasi di Komisi III. Percepatan ini tidak hanya menyangkut perubahan waktu rapat, tetapi juga menunjukkan upaya DPR untuk membuka ruang partisipasi publik sejak awal sekaligus menjaga pembahasan RUU Perampasan Aset tetap sesuai target.
Pembentukan panitia kerja (panja) menjadi salah satu langkah Komisi III DPR untuk mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini menyertai upaya DPR mempercepat pembahasan rancangan tersebut, dengan target penyelesaian sebelum 15 Desember. Melalui pembentukan panja, pembahasan RUU mendapat wadah kerja khusus di lingkungan Komisi III. Keputusan ini menandai perhatian komisi terhadap proses pembahasan yang sedang berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa percepatan menjadi sasaran yang telah ditetapkan. Panja dibentuk dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, bukan sebagai pembahasan yang terpisah dari agenda komisi. Dengan demikian, pembentukan tim kerja tersebut merupakan bagian dari langkah yang ditempuh Komisi III untuk mendorong proses legislasi agar berlangsung lebih intensif.
Dalam pembentukan panja tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mendapat penugasan sebagai wakil ketua. Penunjukan kedua pimpinan ini memberikan susunan kepemimpinan bagi panja yang dibentuk untuk menangani pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman memimpin panja, sedangkan Soedeson Tandra mendampingi dalam posisi wakil ketua. Informasi mengenai penunjukan tersebut menjadi bagian utama dari langkah Komisi III, bersama dengan target percepatan pembahasan sebelum 15 Desember. Susunan yang disebutkan mencakup ketua dan wakil ketua; tidak ada nama anggota lain yang perlu ditambahkan dalam uraian ini. Penjelasan mengenai pembentukan panja karena itu dapat difokuskan pada tujuan intensifikasi pembahasan dan penetapan dua pimpinan tersebut.
Pembentukan panja memperlihatkan bahwa Komisi III mengambil langkah kelembagaan untuk mendukung percepatan pembahasan RUU. Penunjukan Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua melengkapi langkah tersebut dari sisi kepemimpinan. Dalam kaitannya dengan target sebelum 15 Desember, keberadaan panja menjadi bagian dari upaya untuk menjaga pembahasan tetap bergerak menuju tenggat yang telah disebutkan. Langkah ini tidak mengubah fokus utama, yaitu pembahasan RUU Perampasan Aset, tetapi memberi wadah khusus bagi Komisi III untuk mengintensifkan prosesnya. Karena itu, pembentukan panja dapat dipahami sebagai salah satu unsur dari agenda percepatan DPR, dengan struktur pimpinan yang telah ditetapkan dan sasaran waktu yang menjadi acuan pembahasan.
Rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai rancangan undang-undang usul DPR. Persetujuan tersebut menandai tahap penting dalam proses legislasi, tetapi belum berarti aturan itu telah disahkan atau berlaku. Status sebagai usul DPR menunjukkan bahwa rancangan memasuki jalur pembahasan legislasi dengan DPR sebagai pengusul. Berikutnya, substansi rancangan perlu dibicarakan bersama pemerintah melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, keputusan paripurna menjadi awal proses pembahasan bersama, bukan akhir dari rangkaian yang harus ditempuh sebelum sebuah rancangan dapat menjadi undang-undang.
Dalam tahap berikutnya, DPR dan pemerintah membahas materi rancangan, termasuk ketentuan yang memerlukan pencermatan dan kesepakatan. Pembahasan bersama merupakan bagian dari prosedur legislasi, sehingga jadwal dan hasilnya bergantung pada proses yang berjalan serta persetujuan para pihak sesuai ketentuan. Setiap perkembangan dalam pembahasan dapat memengaruhi waktu penyelesaian, sementara keputusan paripurna untuk mengusulkan rancangan tidak dengan sendirinya menetapkan seluruh isi akhir maupun tanggal pengesahan. Karena itu, publik perlu membedakan persetujuan DPR atas status rancangan sebagai usul DPR, proses pembahasan bersama, dan pengesahan sebagai tahap tersendiri. Rangkaian tersebut menjelaskan mengapa target waktu belum dapat diperlakukan sebagai kepastian hukum.
DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026. Harapan itu menjadi sasaran waktu dalam proses legislasi, bukan kepastian bahwa pengesahan akan berlangsung pada atau sebelum tanggal tersebut. Hingga pembahasan bersama menghasilkan kesepakatan dan seluruh tahapan yang diwajibkan terpenuhi, tanggal pengesahan belum ditentukan. Perkembangan materi, jalannya pembahasan, serta persetujuan sesuai ketentuan legislasi akan menentukan apakah target penyelesaian dapat tercapai. Oleh sebab itu, batas 15 Desember perlu dipahami sebagai target yang diharapkan DPR, sedangkan kepastian jadwal pengesahan baru dapat dinilai berdasarkan kemajuan proses dan keputusan resmi berikutnya. Pemantauan terhadap tahapan pembahasan menjadi cara untuk mengetahui apakah sasaran itu tetap realistis.
Baca juga: Dewan Guru Besar FHUI Beri 13 Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset






